Disaat masyarakat belum mampu bangkit akibat kenaikan harga yang dipicu kenaikan BBM, ditambah kenaikan harga beras, anggota dewan yang terhormat justru menambah pundi2 mereka.
"Suryama yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) bidang pengawasan mengatakan bahwa kenaikan take home pay ini haruslah menjadi cambuk bagi anggota DPR untuk menaikkan kinerjanya" wah pak suryama, pintar juga anda mencari alasan, kalau model cambuknya seperti itu, kami juga mau, tapi untuk kami yang anda berikan kenapa cambuk kenaikan BBM dua kali yang berakibat kenaikan harga barang lainnya? Jumat, 10 Mar 2006, Lagi, Gaji Dewan Dinaikkan Setahun Naik Sampai Dua Kali JAKARTA - Enak sekali menjadi anggota DPR. Dalam setahun, pendapatan mereka dua kali dinaikkan. Padahal, kinerja mereka selama ini belum menggembirakan. Dan, stigma DPR adalah tukang stempel pemerintah kian melekat. Dari data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DPR tahun 2005 dan 2006, diketahui adanya kenaikan take home pay anggota dan pimpinan DPR. "Memang ada kenaikan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam anggaran 2006," kata anggota FPKS Suryama M. Sastra kemarin. Dalam APBN 2005, gaji anggota DPR Rp 26.810.560 per bulan. Dalam APBN-Perubahan yang berlaku sejak Juli 2005, jumlahnya naik, menjadi Rp 36.810.560 per bulan. Dalam anggaran 2006, para wakil rakyat ini bakal menerima take home pay Rp 49.411.940 per bulan. Artinya, ada kenaikan Rp 12.601.380. Take home pay anggota dewan yang memiliki jabatan tentu berbeda. Ketua komisi, badan, atau panitia menerima gaji Rp 52.250.940 per bulan. Wakil ketua komisi, badan, dan panitia mendapat Rp 51.179.940 per bulan. Gaji pimpinan DPR lebih banyak lagi. Ketua DPR Agung Laksono berdasar anggaran 2006 yang baru akan mendapat take home pay Rp 89.238.356 per bulan. Tiga wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, Muhaimin Iskandar, dan Soertardjo Soerjoguritno juga kejatuhan naiknya take home pay itu. Mereka akan mendapat Rp 75.184.890 per bulan. Sebelumnya, dalam APBN 2005, jumlahnya Rp 53 juta dan sejak Juli 2005 naik, menjadi Rp 61,5 juta. Menurut Suryama, saat ini anggota dan pimpinan DPR masih menerima take home pay di APBN-P II 2005. Sebab, beberapa poin dalam anggaran 2006 masih menunggu turunnya aturan penunjang. Misalnya, untuk tunjangan kehormatan, harus ditunggu dulu turunnya surat Menkeu baru yang mengatur tunjangan kehormatan anggota DPR. Saat ini yang berlaku masih Surat Menkeu no. S-82/MK.02/2003 yang menyebut tunjangan kehormatan DPR Rp 3.720.000. "Saat ini masih diproses SK-SK baru untuk menyesuaikan perubahan take home pay ini. Tapi, ini adalah pagu definitif anggaran 2006 hasil kesepakatan pemerintah dan DPR," kata Suryama. Suryama yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) bidang pengawasan mengatakan bahwa kenaikan take home pay ini haruslah menjadi cambuk bagi anggota DPR untuk menaikkan kinerjanya. "Saya akui kinerja DPR masih lembek. Contohnya paripurna 7 Maret lalu di mana DPR tidak kritis sama sekali untuk membahas busung lapar dan polio," papar Suryama. (tim/abi) http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=215519 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/