Disaat masyarakat belum mampu bangkit akibat kenaikan
harga yang dipicu kenaikan BBM, ditambah kenaikan
harga beras, anggota dewan yang terhormat justru
menambah pundi2 mereka.

"Suryama yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga
(BURT) bidang pengawasan mengatakan bahwa kenaikan
take home pay ini haruslah menjadi cambuk bagi anggota
DPR untuk menaikkan kinerjanya"

wah pak suryama, pintar juga anda mencari alasan,
kalau model cambuknya seperti itu, kami juga mau, tapi
untuk kami yang anda berikan kenapa cambuk kenaikan
BBM dua kali yang berakibat kenaikan harga barang
lainnya?



Jumat, 10 Mar 2006,
Lagi, Gaji Dewan Dinaikkan

Setahun Naik Sampai Dua Kali
JAKARTA - Enak sekali menjadi anggota DPR. Dalam
setahun, pendapatan mereka dua kali dinaikkan.
Padahal, kinerja mereka selama ini belum
menggembirakan. Dan, stigma DPR adalah tukang stempel
pemerintah kian melekat.

Dari data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DPR tahun
2005 dan 2006, diketahui adanya kenaikan take home pay
anggota dan pimpinan DPR. "Memang ada kenaikan yang
disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam anggaran
2006," kata anggota FPKS Suryama M. Sastra kemarin.

Dalam APBN 2005, gaji anggota DPR Rp 26.810.560 per
bulan. Dalam APBN-Perubahan yang berlaku sejak Juli
2005, jumlahnya naik, menjadi Rp 36.810.560 per bulan.
Dalam anggaran 2006, para wakil rakyat ini bakal
menerima take home pay Rp 49.411.940 per bulan.
Artinya, ada kenaikan Rp 12.601.380.

Take home pay anggota dewan yang memiliki jabatan
tentu berbeda. Ketua komisi, badan, atau panitia
menerima gaji Rp 52.250.940 per bulan. Wakil ketua
komisi, badan, dan panitia mendapat Rp 51.179.940 per
bulan.

Gaji pimpinan DPR lebih banyak lagi. Ketua DPR Agung
Laksono berdasar anggaran 2006 yang baru akan mendapat
take home pay Rp 89.238.356 per bulan. 

Tiga wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, Muhaimin Iskandar,
dan Soertardjo Soerjoguritno juga kejatuhan naiknya
take home pay itu. Mereka akan mendapat Rp 75.184.890
per bulan. Sebelumnya, dalam APBN 2005, jumlahnya Rp
53 juta dan sejak Juli 2005 naik, menjadi Rp 61,5
juta. 

Menurut Suryama, saat ini anggota dan pimpinan DPR
masih menerima take home pay di APBN-P II 2005. Sebab,
beberapa poin dalam anggaran 2006 masih menunggu
turunnya aturan penunjang. 

Misalnya, untuk tunjangan kehormatan, harus ditunggu
dulu turunnya surat Menkeu baru yang mengatur
tunjangan kehormatan anggota DPR. Saat ini yang
berlaku masih Surat Menkeu no. S-82/MK.02/2003 yang
menyebut tunjangan kehormatan DPR Rp 3.720.000. 

"Saat ini masih diproses SK-SK baru untuk menyesuaikan
perubahan take home pay ini. Tapi, ini adalah pagu
definitif anggaran 2006 hasil kesepakatan pemerintah
dan DPR," kata Suryama.

Suryama yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga
(BURT) bidang pengawasan mengatakan bahwa kenaikan
take home pay ini haruslah menjadi cambuk bagi anggota
DPR untuk menaikkan kinerjanya. "Saya akui kinerja DPR
masih lembek. Contohnya paripurna 7 Maret lalu di mana
DPR tidak kritis sama sekali untuk membahas busung
lapar dan polio," papar Suryama. (tim/abi)

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=215519

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to