Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwan fillah yang semoga selalu dirahmati Allah, ana ada pertanyaan mengenai janji seseorang kepada orang lain yang mengatasnamakan Alloh sebagai janjinya, Ada ikhwan yang sudah ta'aruf dan berjanji ingin menikahinya dengan mengatakan "Bismillah saya akan menikah dengan kamu" tapi ternyata ngak jadi nikah dan membatalkannya karena ada beberapa hal yang tidak cocok dari sikap dan karakternya yang jelek dan kurang terpuji dari akhwat.
1.Apakah secara aqidah orang tersebut bisa dihukumi munafik karena ingkar janji? 2.Sejauh mana dosanya kepada Alloh karena diam mempermainkan nama Alloh Subhanahu Wata'ala, 3. Bagaimana dia harus bertobat kepada Alloh Subhanahu Wata'ala. Demikian pertanyaan dari ana atas pencerahan dari Ikhwah sekalian ana ucapkan Jazakumukulloh khairan katsiron. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Athifah ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/