Seperti inikah statement Pejabat.....

......."Banyak perusahaan sudah pailit saat melakukan PHK dan belum
sempat melaksanakan UU 13. Jadi, sama-sama rugi. Buat apa pesangon
besar, tetapi tidak bisa dilaksanakan (perusahaan tak mampu)," kata
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Depnaker, Husni Tambusi, saat dialog dengan pers, di Jakarta, Selasa. 

>>>>>>>>> Jadi maunya P' Dirjen ini adalah membiarkan buruh/pekerja
seperti budak yang tidak ada harganya, begitu sudah tidak di pakai
dibuang saja , Sudah cuti besar di hilangkan , pensiun di hilangkan
sampai mogok saja di tuntut ganti rugi....ingat Boss buruh juga
manusia....


-----Original Message-----
From: Anggoro Yulianto [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 27 Maret 2006 15:06
To: Rahmat; Media-Dakwah@Yahoogroups.Com
Subject: RE: [media-dakwah] FW: [metal-indonesia] Amandemen Akan Kurangi
Pesangon PHK


Saya melihat bahwa data yang disampaikan oleh Muzni Tambusai adalah
tidak reasonable... berani gak dia memberikan data yang bisa
dipertanggungjawabkan bahwa dari 179.000 perusahaan yang ada di
Indonesia itu menolak peraturan dalam UU no.13 tahun 2003 ? lalu apakah
dia mempunyai data-data yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa PMA yang
hengkang dari Indonesia adalah karena masalah pesangon yang(kata mereka)
tinggi ? SONY yang di Jakarta, tutup bukan karena maslah pesangon yang
berat, tapi pure masalah politis dan bisnis global, karyawan diphk tapi,
pesangon full dibayarkan.. Nah, berarti yang dihembuskan oleh Muzni
nggak reasonable... !! Kalau pesangon doamandemen, dan mau dialokasikan
ke program jamsostek melalui tunjangan hari tua/ pension .. itu lebih
bagus,.. tetapi seharusnya undang-undang di Jamsostek diubah dulu,
seperti apa bentuk dan peraturannya, baru peraturan pesangon bisa
direvisi... tapi selama itu belum ada perubahan di peratutran jamsostek,
ya jangan sekali-kali diubah dulu...!!

Memang permasalahan ketenagakerjaan kita saat ini dibebani dengan
masalah pengangguran yang makin tinggi, tapi kita tidak sadar bahwa
apabila buruh tidak dilindungi dgn undang-undang maka buruh akan makin
tertindas dan selamanya bangsa ini akan menjadi bangsa buruh nggak punya
harkat apalagi martabat.

Mbok yao, kalau merubah atau merevisi itu kea rah yang lebih baik,  ini
malah makin juelek..!!


Apa kita pindah ke negeri BBMnya taufik savalas saja, ya ?

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Rahmat
Sent: Friday, March 24, 2006 8:49 AM
To: Media-Dakwah@Yahoogroups.Com
Subject: [media-dakwah] FW: [metal-indonesia] Amandemen Akan Kurangi
Pesangon PHK

Sudah di PHK tak dapat pesangon pula , ........hati-hati buat anda
pekerja yang memiliki salary diatas Rp 1.100.000 jangan berharap dapat
pesangon.....setelah di PHK ...tolak revisi UU Ketenaga kerjaan
 
Rahmat
 
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of roni febrianto
Sent: 23 Maret 2006 15:54
To: [EMAIL PROTECTED]; FSPMI MILIS
Subject: Re: [metal-indonesia] Amandemen Akan Kurangi Pesangon PHK


Selamat Siang,
                     Lagi-lagi stament dari pejabat negara yang tidak
pernah memikirkan kepentingan masyarakat pekerja .Dengan gaji UMK 800
ribuan X 38 UpahX115 % = kira-kira  40  Jutaan rasanya hanya bisa beli
RSS type 21 .Mungkin pejabat masih perlu banyak turun kelapangan melihat
kesengsaraan kaum pekerja. Semoga pejabat negara kita bisa lebih cerdas
melihat kesulitan dibalik PHK dan  melihat HAK Pesangon .

Arie Pramusintho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Amandemen Akan Kurangi Pesangon PHK 

JAKARTA - Amandemen UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan
merevisi Pasal 156 yang mengatur pesangon pekerja saat terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK). 
Pesangon tersebut, meskipun cukup ideal bagi pekerja, namun banyak
dikeluhkan pengusaha dan investor. Dalam prakteknya perusahaan akan
sulit melaksanakannya. "Banyak perusahaan sudah pailit saat melakukan
PHK dan belum sempat melaksanakan UU 13. Jadi, sama-sama rugi. Buat apa
pesangon besar, tetapi tidak bisa dilaksanakan (perusahaan tak mampu),"
kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Depnaker, Husni Tambusi, saat dialog dengan pers, di Jakarta,
Selasa. 
Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 mengatur pesangon pekerja yang terkena PHK
bervariasi sesuai dengan kasus dan masa kerjanya. 
Untuk masa kerja terlama (24 tahun) akan mendapatkan pesangon PHK
sebesar 38 kali gaji terakhir ditambah uang jasa dan lainnya. Dia
menjelaskan, dari 179.000 perusahaan di Indonesia, sebagian besar
menolak UU No 13 Tahun 2003, karena tidak siap mendanai saat melakukan
PHK karyawan. 
Sementara banyak investor atau calon investor asing yang membatalkan
rencana investasinya di Indonesia karena masalah perburuhan. Husni juga
mengakui, persoalan lainnya adalah hambatan birokrasi. Diakomodasi
Menurut Husni, soal PHK ini akan diakomodasi dalam amandemen UU Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selama ini UU tersebut
mewajibkan pekerja dan pengusaha untuk mengikuti jaminan kecelakaan
kerja (JKK), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan kema-tian
(JK), dan jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek.

Diharapkannya, setelah UU No 3 Tahun 1992 diamandemen akan ditambah satu
jaminan lagi, yaitu jaminan pesangon PHK karyawan. Selain itu, badan
penyelenggaranya bukan PT lagi, melainkan wali amanah. 
Namun bagaimana mekanismenya, dan apakah pengusaha tidak keberatan,
Husni belum bisa menjelaskan. Sebab, masalah tersebut masih dibahas di
DPR. Sementara itu, Sekretaris Umum Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Yusan menyebutkan, persoalan ketenagakerjaan menjadi satu
pertimbangan yang memberatkan calon investor. 
Bahkan, sejak krisis 1998 realisasi investasi PMA hanya 30%, nilai
investasi hanya 10 miliar AS dolar per tahun. "Kalau pengajuan investasi
selalu jauh lebih," katanya. Menurutnya, jika pertumbuhan investasi
tidak signifikan, akan sulit menyerap tenaga kerja. Tahun lalu, misalnya
PMDN hanya mampu menyerap 123.000 tenaga kerja, sementara PMA hanya
205.000 tenaga kerja. Sementara jumlah pencari kerja dari tahun ke tahun
kian
membengkak.(wa-49t) 




  _____  

Yahoo!
<http://us.rd.yahoo.com/mail_us/taglines/postman3/*http://us.rd.yahoo.co
m/evt=39666/*http://beta.messenger.yahoo.com> Messenger with Voice.
PC-to-Phone calls for ridiculously low rates. 

  _____  

YAHOO! GROUPS LINKS 


        
*        Visit your group "metal-indonesia
<http://groups.yahoo.com/group/metal-indonesia> " on the web.
  

*        To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>

  

*        Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . 


  _____  




[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim
email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links



 







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke