Seperti inikah statement Pejabat..... ......."Banyak perusahaan sudah pailit saat melakukan PHK dan belum sempat melaksanakan UU 13. Jadi, sama-sama rugi. Buat apa pesangon besar, tetapi tidak bisa dilaksanakan (perusahaan tak mampu)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnaker, Husni Tambusi, saat dialog dengan pers, di Jakarta, Selasa.
>>>>>>>>> Jadi maunya P' Dirjen ini adalah membiarkan buruh/pekerja seperti budak yang tidak ada harganya, begitu sudah tidak di pakai dibuang saja , Sudah cuti besar di hilangkan , pensiun di hilangkan sampai mogok saja di tuntut ganti rugi....ingat Boss buruh juga manusia.... -----Original Message----- From: Anggoro Yulianto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 27 Maret 2006 15:06 To: Rahmat; Media-Dakwah@Yahoogroups.Com Subject: RE: [media-dakwah] FW: [metal-indonesia] Amandemen Akan Kurangi Pesangon PHK Saya melihat bahwa data yang disampaikan oleh Muzni Tambusai adalah tidak reasonable... berani gak dia memberikan data yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa dari 179.000 perusahaan yang ada di Indonesia itu menolak peraturan dalam UU no.13 tahun 2003 ? lalu apakah dia mempunyai data-data yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa PMA yang hengkang dari Indonesia adalah karena masalah pesangon yang(kata mereka) tinggi ? SONY yang di Jakarta, tutup bukan karena maslah pesangon yang berat, tapi pure masalah politis dan bisnis global, karyawan diphk tapi, pesangon full dibayarkan.. Nah, berarti yang dihembuskan oleh Muzni nggak reasonable... !! Kalau pesangon doamandemen, dan mau dialokasikan ke program jamsostek melalui tunjangan hari tua/ pension .. itu lebih bagus,.. tetapi seharusnya undang-undang di Jamsostek diubah dulu, seperti apa bentuk dan peraturannya, baru peraturan pesangon bisa direvisi... tapi selama itu belum ada perubahan di peratutran jamsostek, ya jangan sekali-kali diubah dulu...!! Memang permasalahan ketenagakerjaan kita saat ini dibebani dengan masalah pengangguran yang makin tinggi, tapi kita tidak sadar bahwa apabila buruh tidak dilindungi dgn undang-undang maka buruh akan makin tertindas dan selamanya bangsa ini akan menjadi bangsa buruh nggak punya harkat apalagi martabat. Mbok yao, kalau merubah atau merevisi itu kea rah yang lebih baik, ini malah makin juelek..!! Apa kita pindah ke negeri BBMnya taufik savalas saja, ya ? -----Original Message----- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rahmat Sent: Friday, March 24, 2006 8:49 AM To: Media-Dakwah@Yahoogroups.Com Subject: [media-dakwah] FW: [metal-indonesia] Amandemen Akan Kurangi Pesangon PHK Sudah di PHK tak dapat pesangon pula , ........hati-hati buat anda pekerja yang memiliki salary diatas Rp 1.100.000 jangan berharap dapat pesangon.....setelah di PHK ...tolak revisi UU Ketenaga kerjaan Rahmat -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of roni febrianto Sent: 23 Maret 2006 15:54 To: [EMAIL PROTECTED]; FSPMI MILIS Subject: Re: [metal-indonesia] Amandemen Akan Kurangi Pesangon PHK Selamat Siang, Lagi-lagi stament dari pejabat negara yang tidak pernah memikirkan kepentingan masyarakat pekerja .Dengan gaji UMK 800 ribuan X 38 UpahX115 % = kira-kira 40 Jutaan rasanya hanya bisa beli RSS type 21 .Mungkin pejabat masih perlu banyak turun kelapangan melihat kesengsaraan kaum pekerja. Semoga pejabat negara kita bisa lebih cerdas melihat kesulitan dibalik PHK dan melihat HAK Pesangon . Arie Pramusintho <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Amandemen Akan Kurangi Pesangon PHK JAKARTA - Amandemen UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan merevisi Pasal 156 yang mengatur pesangon pekerja saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon tersebut, meskipun cukup ideal bagi pekerja, namun banyak dikeluhkan pengusaha dan investor. Dalam prakteknya perusahaan akan sulit melaksanakannya. "Banyak perusahaan sudah pailit saat melakukan PHK dan belum sempat melaksanakan UU 13. Jadi, sama-sama rugi. Buat apa pesangon besar, tetapi tidak bisa dilaksanakan (perusahaan tak mampu)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnaker, Husni Tambusi, saat dialog dengan pers, di Jakarta, Selasa. Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 mengatur pesangon pekerja yang terkena PHK bervariasi sesuai dengan kasus dan masa kerjanya. Untuk masa kerja terlama (24 tahun) akan mendapatkan pesangon PHK sebesar 38 kali gaji terakhir ditambah uang jasa dan lainnya. Dia menjelaskan, dari 179.000 perusahaan di Indonesia, sebagian besar menolak UU No 13 Tahun 2003, karena tidak siap mendanai saat melakukan PHK karyawan. Sementara banyak investor atau calon investor asing yang membatalkan rencana investasinya di Indonesia karena masalah perburuhan. Husni juga mengakui, persoalan lainnya adalah hambatan birokrasi. Diakomodasi Menurut Husni, soal PHK ini akan diakomodasi dalam amandemen UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selama ini UU tersebut mewajibkan pekerja dan pengusaha untuk mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan kema-tian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek. Diharapkannya, setelah UU No 3 Tahun 1992 diamandemen akan ditambah satu jaminan lagi, yaitu jaminan pesangon PHK karyawan. Selain itu, badan penyelenggaranya bukan PT lagi, melainkan wali amanah. Namun bagaimana mekanismenya, dan apakah pengusaha tidak keberatan, Husni belum bisa menjelaskan. Sebab, masalah tersebut masih dibahas di DPR. Sementara itu, Sekretaris Umum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yusan menyebutkan, persoalan ketenagakerjaan menjadi satu pertimbangan yang memberatkan calon investor. Bahkan, sejak krisis 1998 realisasi investasi PMA hanya 30%, nilai investasi hanya 10 miliar AS dolar per tahun. "Kalau pengajuan investasi selalu jauh lebih," katanya. Menurutnya, jika pertumbuhan investasi tidak signifikan, akan sulit menyerap tenaga kerja. Tahun lalu, misalnya PMDN hanya mampu menyerap 123.000 tenaga kerja, sementara PMA hanya 205.000 tenaga kerja. Sementara jumlah pencari kerja dari tahun ke tahun kian membengkak.(wa-49t) _____ Yahoo! <http://us.rd.yahoo.com/mail_us/taglines/postman3/*http://us.rd.yahoo.co m/evt=39666/*http://beta.messenger.yahoo.com> Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates. _____ YAHOO! GROUPS LINKS * Visit your group "metal-indonesia <http://groups.yahoo.com/group/metal-indonesia> " on the web. * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> * Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . _____ [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/