-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Arie Pramusintho
Sent: 06 April 2006 11:58
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; Suriadji Suryajaya; Anggoro
Yulianto; IQC - FTI
Cc: [EMAIL PROTECTED]; Solidaritas_Pekerja_Batam; Union_researchers;
Metal-Indonesia; Fspm-G
Subject: [metal-indonesia] Pemerintah Batalkan Rencana REVISI UUK
13.2003 ?



 

Dari tetangga…..

 

 

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mengalah. Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan batal direvisi. Sinyalemen yang diungkap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Papua, Rabu (5/4), bak kucuran
air dingin di tengah gejolak penolakan buruh terhadap revisi UU itu.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pun bisa bernapas
lega, karena sejak rencana mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003 mencuat, ia
paling dikejar-kejar.

Ide menunda pembahasan UU Tenaga Kerja sangat melegakan. Namun,
pemerintah tetap diminta duduk bersama untuk mendialogkan materi UU
Nomor 13/2003. Kalangan buruh dan pengusaha sepakat membuka kembali
pembicaraan dari nol. "Kembalikan naskah kepada koridor konstitusi
[Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional]," kata Ketua Dewan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanudin Rahman dalam acara Topik Minggu
Ini bertajuk "Revisi UU Naker, Siapa Untung?" yang dipandu Pemimpin
Redaksi SCTV Rosianna Silalahi, tadi malam. Menaker Erman Suparno,
aktivis buruh Dita Indah Sari, dan sejumlah perwakilan buruh hadir pada
acara itu.

Jika menengok ke belakang, kemunculan draf revisi UU soal
ketenagakerjaan tanpa melewati tripartit nasional memang mencengangkan.
Revisi dinilai tidak akan melindungi hak pekerja dan keluarganya karena
hak-hak pekerja, seperti fasilitas kesejahteraan, akan hilang. Pekerja
baru juga berpotensi hanya akan menjadi karyawan kontrak karena
perusahaan diizinkan memakai tenaga kerja kontrak lewat outsourcing
dengan masa perpanjangan selama lima tahun. Perusahaan juga tidak
memberi kompensasi pensiun dan pesangon bagi mereka yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK).

Munculnya ancaman bagi kehidupan buruh atau pekerja tersebut membuat
puluhan ribu buruh turun ke jalan untuk menolak pemberlakuan UU Nomor
13/2003, seperti yang terjadi, siang kemarin
<http://www.liputan6.com/view/3,120595,1,0,1144256671.html> [baca:
Wapres Jusuf Kalla Bertemu Perwakilan Buruh]. "Perang urat syaraf"
antara buruh, pengusaha, dan pemerintah makin kentara. Kalangan
pengusaha dianggap mendalangi ide merevisi UU demi kepentingan kelompok.
Sedangkan maksud pemerintah untuk berbagi "beban" dipandang sebagai
bentuk lepas tangan.

Menaker Erman berulang-kali membantah tuduhan itu. "Bukan lepas tangan.
Tapi ada masalah, terus harus dipikirkan bersama," kata Erman. Idealnya,
pemerintah ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi, termasuk di dalamnya
mengatasi masalah ledakan jumlah pengangguran. "Revisi itu masih draf.
Konsepnya akan dibuat lebih komprehensif lewat triparti (tripartit),"
tegas Erman.

Hasanudin juga ogah disalahkan. Hasanudin mengingatkan, pada pertemuan
tripartit sebelumnya disepakati paket UU Perburuhan III, mencakup UU
21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. "Dalam perjalananya ada yang tidak beres, sehingga
perlu dilakukan revisi," jelas Hasanudin. Di tingkat LKS Tripnas dengan
dihadiri wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah, revisi disepakati
prioritas pada UU Nomor 13/2003. "Jadi [revisi] bukan diotaki pengusaha.
Kita sepaham, tapi substansinya belum pernah dibicarakan," tegas
Hasanudin.

Syukur Sarto dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia meragukan jika UU
Nomor 13/2003 diubah menjamin bakal meningkatkan investasi. Dita juga
sangsi pemerintah sungguh-sungguh ingin mengondusifkan perekonomian.
"Buruh selalu dirugikan. Buruh jadi terdakwa dan penyebab investasi
tidak mau masuk," tegas Dita. Padahal pemicu investasi "mandek", lanjut
Dita, bisa jadi akibat suku bunga tinggi, harga bahan bakar minyak yang
selangit, pungutan liar, dan masalah korupsi.

Kecilnya cost pengusaha untuk kepentingan pekerja juga dipertanyakan.
Posisi pekerja makin tidak menguntungkan jika UU direvisi terutama poin
tentang pesangon. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tidak
berhak mendapat pesangon jika gajinya lebih dari Rp 1,1 juta
<http://www.liputan6.com/view/6,120368,1,0,1144269557.html> [baca:
Aliansi Buruh Menggugat Revisi UU Ketenagakerjaan]. Indrayana dari
Asosiasi Pekerja (Aspek) menilai ini ironis. Social security di
Indonesia masih sepuluh persen dan tidak ada sedikit pun kontribusi
pemerintah. "Di Singapura, selain social security, masih ada juga paket
pesangon," papar Indrayana.

Hasanudin kembali menegaskan, pengusaha tidak berniat menghapus
pesangon. Para pekerja diminta menghilangkan pemikiran tendensius
terhadap pengusaha. Hasanudin bahkan mengajak para pengusaha dan buruh
bersatu menyambut niat pemerintah menunda revisi UU. Kalau perlu, kata
dia, dibentuk lagi organisasi gabungan Pengusaha Buruh Bersatulah (PPB)
agar lebih kokoh beradu argumen dengan pemerintah. Hasanudin juga
menjamin LKS Tripnas menjadi ajang yang berlandasan hukum untuk
menyatukan pemikiran itu. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 144/1976 tentang
Konsultasi Tripartit menjadi bukti kekuatan LKS Tripnas. "Artinya,
setiap kebijakan dari pemerintah harus dikonsultasikan dalam pertemuan
itu," tegas Hasanudin.(KEN)


  _____  

YAHOO! GROUPS LINKS 


        
*        Visit your group "metal-indonesia
<http://groups.yahoo.com/group/metal-indonesia> " on the web.
  

*        To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>

  

*        Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . 


  _____  




[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke