Ghibah adalah salah satu perbuatan yang tercela dan memiliki dampak
negatif yang cukup besar. Ghibah dapat mencerai-beraikan ikatan kasih
sayang dan ukhuwah sesama manusia. Seseorang yang berbuat ghibah berarti
dia telah menebarkan kedengkian dan kejahatan dalam masyarakat. Walaupun
telah jelas besarnya bahaya ghibah, tapi masih banyak saja orang yang
melakukannya dan menganggap remeh bahaya ghibah
(mengum-pat/menggunjing).

Akan tetapi ternyata ada beberapa hal yang mengakibatkan seseorang
diperbolehkan untuk mengumpat/menggunjing. Namun sebelum mengetahui
kriteria masalah apa saja yang membolehkan seseorang untuk melakukan
ghibah, ada baiknya kita mengetahui dahulu apa itu ghibah.

Definisi Ghibah

Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah  berikut ini:
"Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia
benci." Si penanya kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah
pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar ada padanya ?" Rasulullah
menjawab, "kalau memang benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika
tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan (mengada-ada)." (HR.
Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu
menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun
hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan
keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat membenci
perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang
memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah I berfirman:

" Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu
mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu
menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu
memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa
jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)
 
Bentuk-bentuk Ghibah yang Diperbolehkan.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhu As-Shalihin,
menyatakan bahwa ghibah hanya diperbolehkan untuk tujuan syara' yaitu
yang disebabkan oleh enam hal, yaitu:

1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan
kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim
atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka
menuntut haknya.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 148:

"Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang
kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (QS. An-Nisa' : 148).

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang teraniaya boleh menceritakan
keburukan perbuatan orang yang menzhaliminya kepada khalayak ramai.
Bahkan jika ia menceritakannya kepada seseorang yang mempunyai
kekuasaan, kekuatan, dan wewenang untuk menegakkan amar ma'ruf nahi
munkar, seperti seorang pemimpin atau hakim, dengan tujuan mengharapkan
bantuan atau keadilan, maka sudah jelas boleh hukumnya.

Tetapi walaupun kita boleh mengghibah orang yang menzhalimi kita,
pemberian maaf atau menyembunyikan suatu keburukan adalah lebih baik.
Hal ini ditegaskan pada ayat berikutnya, yaitu Surat An-Nisa ayat 149:

"Jika kamu menyatakan kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan
sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Kuasa." (QS. An-Nisa: 149)

2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang
berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.
Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah
kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak.
Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk ber-amar ma'ruf
nahi munkar. Setiap muslim harus saling bahu membahu menegakkan
kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari
hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang
bathil.

3. Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal.
Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk
meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya
menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak
lebih.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan seperti:

a. Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau
kelakuannya, menurut ijma' ulama kita boleh bahkan wajib
memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk
memelihara kebersihan syariat. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas
diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadits. Apalagi
hadits merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah
Al-Qur'an.

b. Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli
budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari seorang
pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum, dan sejenisnya, sedangkan
si pembelinya tidak mengetahui. Ini dilakukan untuk memberi nasihat atau
mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk menyakiti salah
satu pihak.

c. Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada
seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya
yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan
sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.

5. Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik
atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara
paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya.
Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya
dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan.

6. Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si
bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan
julukan di atas agar orang lain langsung mengerti.

Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia
mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan
nama lain tersebut.Wallahu a'lam bishshawab



Dirangkum dari Fatwa :
Ibnu Taimiyah, Imam Syuyuthi, Imam Syaukani,, Maktabah Al-Manar,
Yordania




SPONSORED LINKS 

Islam
<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Islam&w1=Islam&w2=Beliefs&w3=Religi
on&c=3&s=38&.sig=nquWnIJ0lQh-e5WWHFxyzw>  
Beliefs
<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Beliefs&w1=Islam&w2=Beliefs&w3=Reli
gion&c=3&s=38&.sig=hF01SBWkx5nDemxBjTC13w>  
Religion
<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Religion&w1=Islam&w2=Beliefs&w3=Rel
igion&c=3&s=38&.sig=4fSmeAYcJ5owx9uo42GoZQ>  
 
  _____  

YAHOO! GROUPS LINKS 
 
*        Visit your group "assunnah
<http://groups.yahoo.com/group/assunnah> " on the web.
  
*        To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
  
*        Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/> . 
 
  _____  






[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke