assalamualaikum,

mohon bantuan teman-teman untuk menghitungkan pembagian harta warisan
teman kami dengan kondisi sebagai berikut :

misal harta peninggalan warisan 100 juta, bapak meninggalkan :
1. 1 istri
2. 2 orang anak laki-laki
3. 2 orang anak perempuan.

yang saya tahu dari surat an-nisa:12, pembagian harta warisan untuk
istri adalah 1/8 bagian, tetapi kami tanyakan ke depag kok dibagi 2
dulu untuk ibu, (50% untuk istri + 1/8 lagi), menurut teman-teman
yang paling baik pembagiannya bagaimana yah? kebetulan istri ini
bekerja

Terima kasih sebelumnya untuk jawabannya, mohon langsung dijapri di
[EMAIL PROTECTED] 

Wassalamualaikum,

Lina







Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke