KHILAFAH: KENISCAYAAN YANG TERTUNDA
(Tanggapan untuk Syafii Maarif)

Oleh: Muhammad Ismail Yusanto
(Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia)

Resonansi Syafii Maarif di Koran Republika, Selasa, 25 April 2006 lalu,
penting untuk ditanggapi. Dalam tulisannya itu, Syafii pada intinya
menyatakan bahwa meski patut diperhatikan, jelas berlebihan bila teori
khilafah yang diusung kembali oleh Taqiyyudin an-Nabhani, pendiri
gerakan Islam Hizbut Tahrir, dikaitkan sebagai sesuatu yang syar\\\'i
karena, katanya, tidak ada logika al Qur\\\'an yang dapat dijadikan
dasar. Dengan demikian, sistem khilafah yang pernah dibangun di masa
lalu adalah buah ijtihad belaka. Dia juga menyatakan meratapi kejatuhan
kekhilafahan Turki Utsmani sebagai menyesatkan dan ahistoris.


Setidaknya, ada lima poin dari Resonansi itu yang harus ditanggapi.
Hanya karena sempitnya ruangan, tidak mungkin semua argumen dituliskan
di sini. Pertama, bahwa menurut Syafii, untuk membaca dan merekonstruksi
sejarah diperlukan dua pilar, logika dan pengetahuan. Dia mencontohkan
Ibn Khaldun dengan Muqaddimah-nya. Mengenai dua pilar tersebut kita
sepakat, dan apa yang telah dilakukan oleh Ibn Khaldun pada akhirnya
memang membuktikan hal itu. Pada titik ini, sebenarnya an-Nabhani juga
telah melakukan hal yang sama, seperti tampak pada kitab as-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah juz I maupun ad-Daulah al-Islamiyyah. Di sini, an-Nabhani
berhasil menguraikan secara logis, rasional dan argumentatif sejumlah
persoalan; mulai dari konsepsi kepribadian, akidah dan peranannya dalam
pembentukan sebuah kepribadian, dan rumusan akidah Islam; kritik
terhadap ahli kalam, filsuf muslim dan metodologi mereka; ilmu hadis,
tafsir, usul fikih dan sejarah pemikirannya; hingga sejarah kemajuan dan
kemunduran fikih Islam, termasuk pengaruh konflik terhadap perkembangan
fikih. An-Nabhani juga membuat rumusan, bagaimana seharusnya sejarah
ditulis mengingat sejarah adalah bagian yang tak terpisahkan dari
tsaqafah. Pada titik ini, sebenarnya an-Nabhani justru telah berhasil
membuat rumusan yang belum sempat disempurnakan oleh Ibn Khaldun ketika
membahas kategorisasi ilmu aqliyyah dan ilmu syar\\\'iyyah, dengan
rumusan yang sangat cerdas dan akurat dalam format al-\\\'ulum wa
at-tsaqafah. Sementara dalam buku ad-Daulah al-Islamiyyah, an-Nabhani
tidak saja berhasil memaparkan fakta sejarah daulah Islam sejak masa
Nabi hingga era kemunduran dan kejatuhannya di Turki, tapi juga mampu
memberikan analisis yang tidak didapat dalam buku-buku sejarah biasa;
cara yang sama dilakukan oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya. Karena
itu, wajar ketika Syaikh Yusuf al-Kandahlawi, penulis Hayat as-Shabah,
membaca karya an-Nabhani itu kontan memberikan apresiasi yang luar
biasa, yang menunjukkan kekagumannya kepada kedalaman ilmu dan kekuatan
logika an-Nabhani. Ini mengingatkan kita pada ungkapan para kiayi di
pesantren: La ya\\\'rifu al-\\\'alima illa al-\\\'alimu.


Kedua, mengenai gagasan khilafah dalam al-Quran, memang al-Quran tidak
menyatakan secara harfiah kata khilafah dalam makna sistem pemerintahan.
Akan tetapi, sangatlah jelas gagasan dan istilah khilafah dalam konteks
itu bisa kita temukan dalam dua sumber Islam yang lain, yaitu as-Sunnah
dan Ijmak shahabat. Dalam shahih Bukhari dari Abu Hurairah misalnya,
Nabi bersabda Innahu la nabiyya min ba\\\'di wa satakunu khulafa\\\'
fayaktsuruna, qalu famadza ta\\\'muruna, qala fu bi ba\\\'iati al-awwal
(bahwa tidak akan ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah hingga
jumlah mereka banyak. Mereka bertanya: Apa yang Anda perintahkan kepada
kami? Beliau (Nabi) menjawab: tunaikanlah baiat khalifah yang pertama).
Pesan inilah yang kemudian dilaksanakan oleh para sahabat (sehingga
menjadi ijmak shahabat) dalam peristiwa Tsaqifah Bani Sa\\\'adah yang
memilih Abu Bakar sebagai khalifah, menggantikan kepemimpinan Nabi.
Karena itulah, para ulama sepanjang sejarah tidak pernah mengingkari
eksistensi khilafah serta kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan,
termasuk menegakkan kembali setelah sekian lama tidak ada. Dalam
khazanah klasik, selain dibahas dalam buku-buku fikih, masalah khilafah
juga dibahas dalam buku-buku akidah. Sebut saja kitab al-Hushun
al-Hamidiyyah (Benteng Sultan \\\'Abdul Hamid) misalnya, yang menjadi
buku wajib di kalangan pesantren di seluruh Indonesia, berisi akidah
Ahlus Sunnah dan pendiriannya tentang wajibnya mempertahankan khilafah.
Jadi, meski secara harfiah kata daulah dan khilafah dalam makna sistem
pemerintahan tidak disebutkan dalam al-Quran, tetapi substansinya ada.
Di sinilah, fungsi as-Sunnah: li tubayyina li an-nasi ma nuzzila ilayhim
(menjelaskan apa yang diturunkan (dalam al Qur\\\'an) kepada mereka).


Ketiga, Syafii mengatakan bahwa khilafah adalah masalah ijtihad,
karenanya boleh berbeda, dan tidak perlu memaksakan hasil ijtihad kepada
orang lain. Menanggapi soal ini, lebih dulu harus diklarifikasi benarkah
ide khilafah adalah masalah ijtihadiyah? Terdapat kaidah yang sangat
masyhur di kalangan para ulama ushul: la ijtihada \\\'inda wurudi
an-nash (tidak ada ijtihad ketika ada nash atau dalil yang menyatakan).
Artinya, wilayah ijtihad semestinya adalah wilayah yang memang tidak
dinyatakan oleh nash (ghairu manshush). Hadits shahih Bukhari tentang
khilafah di atas jelas sekali menyatakan Innahu la nabiyya min ba\\\'di
wa satakunu khulafa\\\'. Artinya tidak ada nabi setelah Muhammad dan
negara yang dibangun oleh Nabi Muhammad sepeninggal beliau tidak akan
dipimpin oleh para nabi, tetapi oleh manusia biasa dan jumlahnya banyak.
Mereka inilah yang disebut hadits tadi dengan istilah khulafa\\\'
(pengganti), yang menggantikan dan meneruskan roda kepemimpinan Nabi
dalam pemerintahan dan negara Islam. Karena itu, dalam hadits Ahmad
disebut al-khilafah \\\'ala minhaj an-nubuwwah. Dengan demikian,
tidaklah tepat bila disebut bahwa gagasan khilafah adalah masalah
ijtihadiyah. Dan mengingat sudah demikian gamblang disebut dalam hadits
yang shahih dan telah menjadi ijmak shahabat (yang bernilai tinggi dalam
sistematika sumber hukum Islam) sesungguhnya dalam masalah khilafah
tidak lagi diperlukan ijtihad. Demikian halnya dengan masalah baiat,
karena perintah ini jelas dinyatakan dalam nash: fu bi ba\\\'iati
al-awwal (tunaikanlah bai\\\'at yang pertama). Sebagai akad, baiat harus
dilaksanakan dengan sukarela. Hanya saja, mekanismenya bagaimana, apakah
dengan cara istikhlaf (penunjukan), wilayat al-ahd (putra mahkota),
al-ghalabah wa al-qahr (kudeta) atau in\\\'iqad ahlu al-halli wa
al-\\\'aqd (pengangkatan oleh ahlu al-halli wa al-\\\'aqd)? Nah, di
sinilah para ulama, termasuk Muawiyah, kemudian berijtihad. Hasil
ijtihad Muawiyah - yang mengangkat Yazid melalui wilayat al-ahd - ini
ditolak oleh para sahabat, seperti Ibn Umar, Abdurrahman bin Abu Bakar,
Abdullah bin Zubair dan lain-lain. Karena itu, tindakan Muawiyah ini
tidak bisa disebut telah mengubah sistem Khilafah menjadi monarki.
Logika dan argumentasi semacam ini juga dipakai oleh as-Suyuthi ketika
menulis Tarikh al-Khulafa\\\' sehingga keberadaan sistem khilafah,
urutan dan keabsahannya, berhasil ditulis dengan cermat. Tulisan
as-Suyuthi ini sekaligus membantah logika dan argumentasi yang
mengatakan bahwa khilafah itu hanya sampai pada masa Ali bin Abi Thalib
atau Hasan bin Ali.


Keempat, penilaian Syafii bahwa al-Mawardi (w. 1058) yang dalam kitab al
Ahkamu al-Shultaniyah masih mensyaratkan keturunan Quraisy untuk menjadi
khalifah sebagai upaya mempertahankan Daulah Abbasiyah yang masih
berdarah Quraisy adalah tidak betul, tidak ilmiah dan sekaligus
merupakan pelecehan intelektual dari seorang ulama sekaliber al-Mawardi.
Seharusnya bila ingin menyanggah, argumentasi al-Mawardi itu dikaji dari
sisi dalil dan cara penarikan hukumnya, baru disimpulkan: apakah
pendapat al-Mawardi kuat atau tidak? Kita bisa saja tidak setuju dengan
pendapat al-Mawardi, tetapi tetap harus diakui bahwa pendapat itu adalah
pendapat syar\\\'iy karena berdasar sebuah hadits al-aimmatu min quraisy
(para imam [khalifah] itu dari Quraisy). Hadits itu tentu tidak bisa
dikatakan sebagai dalil yang menegasikan hak bangsa lain untuk menjadi
khalifah. Alasannya, mafhum mukhalafah (logika berkebalikan) tidak bisa
ditarik dari kata benda (al-laqab), seperti kata Quraisy ini, yang
lantas berarti selain bangsa Quraisy tidak boleh menjadi imam
(khalifah). Dari sini bisa kita tarik kesimpulan, bahwa syarat Quraisy
itu sebenarnya hanyalah syarat keutamaan (afdhaliyah), bukan syarat
wajib, sehingga orang dari suku, etnis dan bangsa manapun boleh dan sah
menjadi khalifah, dan karenanya khilafah juga bukan negara bangsa
(nation state). Selain itu, ada argumentasi menarik lain sebagaimana
dikemukakan oleh Ibn Khaldun. Menurutnya, hadits Nabi tersebut harus
dilihat konteksnya, dimana bangsa Quraisy ketika itu memang paling kuat,
sehingga kualifikasi Quraisy sebagai syarat khalifah sangatlah relevan.
Tetapi, tidak berarti lantas khalifah harus mutlak terus menerus dari
keturunan Quraisy.


Dengan nalar seperti ini, kita sesungguhnya bisa dengan mudah memahami
argumentasi al-Mawardi sekaligus bisa menyanggah dan mendudukkan
posisinya. Bukan malah membuat fantasi, bahwa seolah-olah al-Mawardi
menyatakan begitu karena hendak membela khilafah \\\'Abbasiyah yang
keturunan Quraisy. Bila logika Syafii ini dipakai, kita pasti dengan
mudah terjerumus kedalam kubangan curiga dan suu\\\'dzan (buruk sangka)
tanpa dasar sekaligus menunjukkan ketidakmampuan nalar intelek kita
untuk memahami argumen ilmiah yang ditulis oleh al Mawardi. Karenanya,
penggunaan logika seperti ini jelas sangatlah absurd.


Kelima, pernyataan Syafii bahwa meratapi kejatuhan Turki Usmani yang
dipandang sejumlah orang sebagai bentuk khilafah yang terakhir merupakan
bentuk penyesatan dan ahistoris, ini juga sangat aneh.


Kalau kita membaca buku-buku sejarah di seputar khilafah Utsmani,
diantaranya kitab al-Daulah al-Utsmaniyah, \\\'Awamilu al-Nuhud wa
asbabu al-Suqut yang ditulis oleh Dr. Ali Muhammad al-Shalabi, akan
tergambar dengan sangat jelas bagaimana peranan kekhilafahan ini dalam
melanjutkan kegemilangan peradaban Islam yang telah dibangun oleh para
khulafa sebelumnya. Tak aneh bila Paul Kennedy dalam The Rise and Fall
of The Great Powers: Economic Change an Military Conflict from 1500 to
2000, menulis: Empirium Utsmani, dia lebih dari sekadar mesin militer,
dia telah menjadi penakluk elit yang telah mampu membentuk satu kesatuan
iman, budaya dan bahasa pada sebuah area yang lebih luas dari yang
dimiliki oleh Empirum Romawi dan untuk jumlah penduduk yang lebih besar.
Dalam beberapa abad sebelum tahun 1500, dunia Islam telah jauh melampui
Eropa dalam bidang budaya dan teknologi. Kota-kotanya demikian luas,
terpelajar, perairannya sangat bagus. Beberapa kota diantaranya memiliki
universitas-universitas dan perpustakaan yang lengkap dan memiliki
masjid-masjid yang indah. Dalam bidang matematika, kastografi,
pengobatan dan aspek-aspek lain dari sains dan industri, kaum muslimin
selalu berada di depan\\\"


Setelah runtuhnya kekhilafahan Utsmani, bagaimana keadaan dunia Islam
sekarang? Terpuruk di segala bidang! Wilayah Islam yang semula demikian
luas, kini terpecah belah menjadi lebih dari 50 negara kecil-kecil.
Karena itu, umat Islam yang berjumlah 1,4 milyar tidak kuasa melindungi
diri dan menahan serangan lawan. Afghanistan dan Irak diserang bahkan
sampai sekarang terus diduduki oleh penjajah. Konflik Palestina tak juga
kunjung berakhir. Bagaimana mungkin 1,4 milyar umat Islam keok melawan
Israel yang berpenduduk hanya 9 jutaan? Sementara itu, sumber daya alam
(minyak, gas, emas, nikel, batubara dan sebagainya) yang demikian
melimpah di dunia Islam terus dirampok oleh negara asing. Umat Islam
juga terpuruk di bidang pendidikan, sains, teknologi dan ekonomi.
Kemiskinan dan kebodohan ada di mana-mana. Tak terlihat lagi kejayaan
sebagaimana digambarkan oleh Paul Kennedy. Apakah keadaan seperti ini
yang memang terjadi semenjak runtuhnya khilafah Utsmani yang telah
memimpin dunia Islam ratusan tahun lamanya dengan segala plus minusnya
tidak pantas diratapi?


Harus ditegaskan, jutru karena kita memahami sejarahlah, jatuhnya
Khilafah Islam yang terakhir di Turki memang harus terus diingat oleh
umat Islam di seluruh dunia sebagai pangkal kehancuran dunia Islam.
Khilafahlah yang menjadikan umat Islam memiliki sejarah gemilang,
kebesaran dan keagungan sebagaimana digambarkan secuil oleh Paul
Kennedy. Harapannya, dengan mengingati keruntuhan itu, umat Islam yang
kini terpuruk di segala bidang akan menyadari bagaimana mereka dahulu
dan bagaimana pula senyatanya sekarang. Dan yang paling penting, umat
menjadi terdorong untuk bangkit dan berjuang meraih kembali kejayaannya
sebagaimana pernah diujudkan di masa lalu sehingga umat Islam kembali
menjadi umat yang unggul atau khayru ummat, sebagaimana disebut
al-Qur\\\'an. Jadi, inilah substansi peringatan itu dilakukan. Dan
kesanalah tujuan yang hendak diraih Syaikh Taqiyyudin melalui Hizbut
Tahrir dalam terus-menerus melakukan penyadaran ke tengah umat. Maka,
sungguh aneh bila upaya semacam ini disebut oleh Syafii sebagai penyesatan?


Memang, sebagian dari gagasan khilafah adalah ide yang bisa didiskusikan
dan diperdebatkan. Tapi sebagian lagi adalah perjuangan untuk mewujudkan
kedalam dunia realitas sehingga pada akhirnya, seperti kata Nu\\\'man
Hanef dalam sebuah artikel yang dimuat di International Media Monitor
(31/1/2006), kita tidak mempunyai pilihan lain, kecuali harus menerima
keniscayaan kembalinya Khilafah. Pada saat itulah, perdebatan soal
khilafah itu segera berhenti, dan kita segera menyadari bahwa itu bukan
penyesatan. Wallahu a\\\'lam.







Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Rek Beyond belief Islam online
Nation of islam Media


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke