“KRESNA MENON” YANG AMBIGU
  
  “Karena selama ini permasalahan subyektif para hakim akan berpengaruh erat dengan sikap dan keputusannya dalam mewujudkan kebenaran substansif, khususnya tentang persoalan yang melibatkan lembaga-lembaga tinggi negara”.
  
  Aksi walk out tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang “disebabkan” oleh sikap Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, yang bersikeras menolak memanggil Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus suap di tubuh MA; tentunya saja menjadi suatu acuan dari berbagai latar perdebatan tentang praksis moral itu sendiri terhadap azas-azas umum dalam pelaksanaan peradilan. Dan terutama ketika praksis moral yang dilakukan oleh ketiga orang hakim ad hoc dengan meninggalkan ruang sidang, harus berhadapan tegas dengan suatu mekanisme hukum tentang “apa yang menjadi suatu kepatutan” dalam dunia peradilan, terutama tentang prosedur dan etikanya. Dan apakah ini termasuk dalam kategori penghinaan terhadap peradilan? Tentunya publik dan para praktisi hukum memiliki cara pandang, interpretasi, dan argumen masing-masing untuk menilainya; apakah ini suatu penghinaan terhadap peradilan ataukah suatu kewajiban moral bagi hakim dalam upayanya untuk mencari kebenaran materiil pada
kasus suap di tubuh MA, sehingga aksi walk out tersebut merupakan media penyampaian pendapat dengan bahasa yang berbeda.
  
  Dan apa yang dilakukan oleh ketiga hakim ad hoc tersebut, secara prinsipil merupakan suatu sikap pertanggungjawaban moral kepada publik tentang peran hakim Tipikor dalam mengurai suatu pembuktian berdasarkan relevansi yang telah diatur pada KUHAP untuk proses penegakan hukum, dan terutama untuk menemukan sebuah kebenaran substansif dalam kerangka logika hukum. Walaupun cara penyampaian sikap tentang “moral bersama” dapat dibenarkan sesuai dengan argumen yang dilandaskan pada suatu kewajiban moralitas, tetapi ini juga merupakan penegasan tentang suatu kebuntuan dalam musyawarah internal hakim ad hoc Tipikor yang ditolak oleh Ketua Majelis Hakim untuk memanggil Bagir Manan. Demikian juga dengan nilai-nilai moralitas yang hendak disampaikan, setidaknya harus tersubordinasi oleh beberapa penafsiran terhadap kekakuan sistem dan perdebatan tentang prosedural, ataupun hanya untuk menemukan kebenaran formil sesuai dengan mekanisme peradilan seperti biasanya, termasuk karakter
monolitik yang dipraksiskan oleh Ketua Majelis Hakim yang menjadi landasan keputusan Pengadilan Tipikor untuk tidak memanggil Bagir Manan sebagai saksi.
  
  Dan ini tidak mengandaikan suatu ketiadaan intervensi ataupun tekanan-tekanan (pressures) atau praksis opresif (psikologis) yang bersifat subyektif kepada Ketua Majelis Hakim, walaupun ini ada tetap harus dibuktikan secara obyektif, tetapi yang menjadi suatu relevansi terhadap peristiwa tersebut adalah tentang profesionalisme hakim, yang melandaskan kebijakannya berdasarkan pada faktor-faktor resistensi subyektif. Kasus ini bukan hanya “perpecahan” internal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, tetapi merupakan keharusan dari suatu perbandingan antara: kepentingan subyektif Kresna Menon sebagai Ketua Majelis Hakim dengan tuntutan penegakan hukum, terutama dengan merangkai kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh para saksi yang mengindikasikan nama Ketua MA Bagir Manan. Setidaknya untuk sementara ini, Bagir Manan memperoleh suatu kelegaan (bagi subyeknya) akibat suatu “kebijakan kompromistis” yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim. Hal ini juga tidak terlepas oleh sikap
keras kepala Bagir Manan, tentunya dengan alasan yang cukup obyektif dan rasional. Tetapi Bagir Manan sendiri seharusnya menyadari tentang suatu upaya produktif dan proaktif untuk menegakkan citra keadilan, khususnya dalam kasus Tipikor. 
  
  Tentunya publik memahami suatu esensi yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut, walaupun publik dengan ragam pemikirannya akan memiliki multi-interpretasi tentang peristiwa yang terjadi pada peradilan Tipikor sekarang ini, antara sikap protes moral dengan sikap Ketua Majelis Hakim. Dan ini adalah suatu kejadian atraktif dengan beberapa kontroversi penafsiran dan penilaian publik, yang merupakan reaksi positif tentang suatu “kepastian” yang seharusnya dapat dilakukan berdasar pada prinsip-prinsip hukum, dan hal ini setidaknya telah diabaikan oleh Pengadilan Tipikor itu sendiri. Ataupun praksis pembuktian tersebut tidak sepatutnya hanya dilandaskan pada kebenaran pernyataan saksi-saksi yang telah ada, tetapi memutus mata rantai terhadap saksi-saksi lainnya yang dikarenakan oleh sebab-sebab subyektif tertentu. Maka nilai-nilai kebenaran obyektif pada peristiwa suap di tubuh MA akan menjadi absurd dari yang seharusnya ditemukan dalam kerangka kebenaran materiilnya secara
hukum.
   
  Saya tidak setuju jika ada suatu argumen ataupun analisis yang “seolah-olah” menjustifikasi langkah yang diambil oleh Kresna Menon dengan alasan bahwa ia adalah seorang hakim karier, dan berpotensi sebagai tantangan psikologis terhadap perjalanan kariernya jika ia memanggil Bagir Manan sebagai saksi. Karena sebagai seorang Ketua Majelis Hakim, tentunya ia telah melakukan suatu pertimbangan tentang segala konsekuensi yang akan dihadapinya dalam proses penegakan hukum, khususnya seputar isu suap di tubuh MA, terutama ketika ia menerima tanggung jawab sebagai seorang Ketua Majelis Hakim. Dalam hal ini, profesionalisme seorang hakim dapat diukur ketika permasalahan subyektif beliau secara sengaja harus diproyeksikan ke dalam praktik peradilan untuk penegakan hukum. Dan kalangan masyarakat sendiri akan semakin memberikan suatu apresiasi buruk bagi kinerja hakim ad hoc Tipikor, terutama dengan pencitraan kinerja Pengadilan Tipikor yang disebabkan oleh alasan pertimbangan
subyektif.
  
  Dan sikap moral yang dilakukan oleh tiga hakim ad hoc tersebut, dapat dikategorikan sebagai cerminan moralitas secara individual atau pribadi masing-masing hakim. Tetapi, apakah itu mencerminkan moralitas kelembagaan secara keseluruhan, khususnya Pengadilan Tipikor itu sendiri? Tentunya itu belum mencerminkan moralitas kelembagaan secara keseluruhan, karena secara kelembagaan, Pengadilan Tipikor saat ini sedang dihadapkan pada problematika yang cukup serius, yaitu tentang suatu “tuntutan rasa keadilan” untuk memanggil Bagir Manan sebagai saksi. Dan hal itu sudah menimbulkan berbagai perselisihan yang kontroversial. Dan perlu kiranya, perdebatan tentang moralitas para hakim tetap harus dipisahkan oleh permasalahan subyektif para hakim itu sendiri untuk memperbaiki citra peradilan dan penegakan hukum. Karena selama ini permasalahan subyektif para hakim akan berpengaruh erat dengan sikap dan keputusannya dalam mewujudkan kebenaran substansif, khususnya tentang persoalan yang
melibatkan lembaga-lembaga tinggi negara. Disini profesionalisme dan kredibilitas hakim sangat dipertaruhkan untuk membangun apresiasi positif tentang proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus Tipikor.
  
  Dan perlu kiranya Ketua Majelis Hakim Kresna Menon mengintrospeksi tentang realita korupsi di Indonesia dan hubungannya dengan lembaga peradilan yang selalu diapresiasikan negatif akibat pencitraan buruk yang kerap dilakukan oleh para hakim, khususnya hakim karier dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini juga untuk Bagir Manan selaku Ketua MA yang selalu mencari way out, sangat kontras jika dibandingkan dengan tiga hakim ad hoc Tipikor yang walk out sebagai perwujudan eksistensi moral terhadap praktik peradilan yang bertentangan dengan tuntutan rasa keadilan.*** (selesai)
  
  
  Mei 2006, Leonowens SP

           
---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less.

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Rek Beyond belief Islam online
Nation of islam Media


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke