Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh
Dalam pernikahan, dianjurkan adanya khitbah (lamaran). Ini menjadi sarana
masyru' (yang disyariatkan Islam), proses pengenalan pasangan (ta'aruf) bisa
dilakukan pada masa-masa ini, dan tentunya dengan batasan-batasan yang masih
tetap berlaku sebagai seorang ajnabi (bukan Mahram), seperti tidak berkhalwat
(berduaan), tidak melakukan maksiat, hanya melihat batas-batas fisik pasangan
pada tempat2 (anggota tubuh) yang diperbolehkan.
Dan diantara hikmat besar masru'iyyah (disyariatkannya) khitbah selain agar
bisa mengenal lebih jauh calon pendamping yang akan menjadi teman hidup adalah
agar masing-masing bisa merasakan kepuasan dan keyakinan terhadap pilihannya,
baik agama, nasab (keturunan), keadaan fisik, dan harta. Lebih dari itu khitbah
juga akan memberikan banyak kenangan manis bagi masing-masing pasangan, dan
akan memberikan pengaruh yang positif setelah pernikahan berlangsung.
Untuk mengenal lebih jauh tentang calon pasangan, juga bisa dilakukan dengan
bertanya kepada keluarga dan orang-orang terdekat beliau. seperti yang
dilakukan salah seorang sahabiyah (Fathimah binti Qais) yang bertanya kepada
Rasulullah tentang kondisi dan keadaan dua orang sahabat (Abu Jahm dan
Mu'awiyah) yang meminangnya.
Jadi insyaAllah setelah menjalani proses khitbah dan ta'aruf dengan baik dan
sesuai tuntunan syariat, akan memudahkan jalan menuju pernikahan dan menekan
sekecil mungkin peluang terjadinya permasalahan yang terjadi setelah pernikahan
yang disebabkan karena kurangnya informasi atau pengetahuan kita tentang
pasangan kita masing-masing, baik akhlak maupun agamanya.
Setelah mengetahui beberapa informasi penting tentang pasangan masing-masing,
tibalah saatnya kita memberikan keputusan. Masing-masing bebas menentukan
pilihan dan keputusan masing-masing, meneruskan proses tersebut hingga
pernikahan, atau menolak dan tentunya masing-masing keputusan hendaknya
dilaksanakan secara santun dan baik, serta tidak membuat keputusan tanpa sebab
yang jelas. Misalnya memutuskan menolak untuk menikah dengan seseorang setelah
proses khitbah dan ta'aruf tanpa ada sebab-sebab yang dibenarkan. Kendati
menolak atau membatalkan pernikahan (al 'aduul ) diperbolehkan, namun hukum
asalnya adalah menyetujui pernikahan. Jadi menolak pernikahan setelah khitbah
dan ta'aruf haruslah dengan adanya alasan-alasan yang benar, seperti calon
suami atau isteri ternyata memiliki aib yang tidak diridhai, atau memiliki
kebiasaan melakukan perkara-perkara maksiat dan lain sebagainya.
Bagi yang mendapatkan rumah tangga bahagia setelah pernikahan maka hendaklah
bersyukur kepada Allah, karena itu adalah anugerah besar dari Allah. namun bagi
yang belum atau tidak mendapatkannya, hendaklah ia bersabar, dan berupaya
memperbaiki serta membenahi kembali hal-hal yang dapat menyebabkan
ketidakharmonisan rumah tangga, karena syukur dan sabar merupakan dua hal yang
banyak memasukkan manusia ke dalam surga.
Tidak ada kesialan dalam agama kita, itu hanya bisikan-bisikan hati yang
tidak ridha dengan keputusan Allah, berusahalah untuk memperbaikinya.
satu hal yang harus diyakini dalam masalah jodoh dan pernikahan.
Firman Allah:
"Bahwa (laki-laki) yang baik akan mendapatkan (perempuan) yang baik".
"(perempuan) yang baik akan mendapatkan (laki-laki) yang baik".
Ini sunnah kauniyah yang berlaku secara umum. Jadi untuk mendapatkan pasangan
yang baik, maka berusahalah menjadi baik. Mendambakan pernikahan yang bahagia,
maka perbaikilah diri sejak dini. InsyaAllah, Dia tidak menyia-nyiakan usaha
kita.
Wassalam
Di akhir proses khitbah, dan setelah melakukan
---------------------------------
Yahoo! India Answers: Share what you know. Learn something new Click here
Catch all the FIFA World Cup 2006 action on Yahoo! India Click here
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/