Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, 

 

Menurut saya boleh saja membeli perhiasan (emas, perak, dll) dengan cara
kredit. Berdasarkan artikel dibawah ini terutama point 3 :

3.        Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan
kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan
penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan
salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh
perbedaan waktu. 

 

Artikel selengkapnya di bawah ini :

 

Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga Karena Faktor Waktu Penundaan 

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada asalnya jual beli kredit telah
disepakati kehalalannya. Akan tetapi terkadang ter-jadi hal yang
kontroversial dalam jual beli semacam ini, yakni bertambahnya harga dengan
ganti tenggang waktu. Misalnya har-ga suatu barang bila dibeli secara kontan
adalah seratus juneih. Lalu bila dibayar dengan kredit, harganya menjadi
seratus lima puluh juneih. Pendapat yang benar dari para ulama adalah
diboleh-kannya bentuk jual beli kredit semacam ini, berdasarkan
alasan-alasan berikut: 

 

Keumuman dalil yang menetapkan dibolehkannya jual beli semacam ini.
Penjualan kredit hanyalah salah satu dari jenis jual beli yang disyariatkan
tersebut (jual beli nasi'ah). Para ulama yang melarangnya tidak memberikan
alasan yang mengalihkan hukum jual beli ini menjadi haram. 

Allah berfirman: 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah:
282). 

 

Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang dengan pembayaran
tertunda, yakni jual beli nasi'ah. Ayat ini juga meliputi hukum menjual
barang yang berada dalam kepemilikian namun dengan penyerahan tertunda,
yakni jual beli as-Salm. Karena dalam jual beli as-Salm juga bisa dikurangi
harga karena penyerahan barang yang tertunda, maka dalam jual beli nasi'ah
juga boleh dilebihkan harganya karena pembayarannya yang tertunda. 

 

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

"Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, asal
sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung.
Kalau jenis yang satu dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual
sekehendak kalian, namun harus tetap dengan kontan." (Diriwayatkan oleh
Muslim kitab al-Musaqat, bab: Money Changer, dan Barter Emas dengan Perak
Secara Kontan, nomor 158) 

 

Dalam hadits ini ada indikasi terhadap beberapa hal berikut: 

1.        Apabila emas dijual dengan emas, gandum dijual dengan gandum,
disyaratkan harus ada kesamaan ukuran atau takaran dan langsung
diserahterimakan (asal sama ukuran atau takaran-nya, diserahterimakan dan
dibayar secara langsung). Maka diha-ramkan adanya kelebihan berat atau
takaran salah satu barang yang ditukar, dan juga diharamkan pembayaran
tertunda. 

 

2.        Namun kalau emas ditukar dengan perak, atau kurma de-ngan jewawut,
hanya disyaratkan serahterima dan pembayaran langsung saja, namun tidak
disyaratkan harus sama ukuran mau-pun takarannya. Dibolehkan ketidaksamaan
ukuran dan takaran, karena perbedaan jenis, namun tetap diharamkan
penangguhan penyerahan barang dan pembayarannya. 

 

3.        Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan
kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan
penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan
salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh
perbedaan waktu. 

 

Penjualan emas dengan emas ada kesamaan, sehingga tidak bisa diberlakukan
jual beli nasiah,yakni dengan sistem penye-rahan barang tertunda, karena
penundaan itu bisa menghilangkan kesamaan tersebut. Namun syarat itu tidak
berlaku pada pen-jualan emas dengan gandum misalnya. Oleh sebab itu boleh
ada kelebihan salah satu barang yang dipertukarkan, baik karena perbedaan
kualitas, bisa juga karena perbedaan waktu.

 

Bahwasanya semua komoditi riba fadhal yang enam bila dijual dengan yang
sejenis, maka diharam-kan sebagai riba karena kelebihan salah satu barang
transaksinya dan karena penundaan serah terima (emas dengan emas atau dolar
dengan dolar). Dan kalau sesuatu itu dijual atau dibarter dengan jenis lain
namun memiliki kesamaan 'illah/ alasan hukum (emas dengan perak, dolar
dengan juneih), boleh dilebihkan salah satunya, namun tidak boleh dilakukan
dan serah terima tertunda. 

 

Dan apabila yang dibarter adalah barang dengan yang tidak sejenis dan tidak
sama 'illat-nya (emas dengan gandum atau dolar dengan kurma) boleh
dilebihkan salah satunya dan juga dibo-lehkan serah terima tertunda. Yakni
dibolehkan perbedaan harga karena perbedaan jenis, dan dibolehkan perbedaan
harga karena penangguhan serah terima.

 

 

 

 

-----Original Message-----

From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Laily Fatimah

Sent: Friday, June 30, 2006 11:30 AM

To: media-dakwah@yahoogroups.com

Subject: [media-dakwah] Tanya hukum jual beli

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

 

 

Rekan-rekan adakah yang tahu hukumnya membeli perhiasan secara kredit,

saya membutuhkan jawaban segera agar teman saya tidak salah langkah.

 

 

 

Terima kasih.

 

 

 

Wassalam

 

 

 

 

 

 

 

[Non-text portions of this message have been removed]

 

 

 

 

 

 


 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.

Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 

Yahoo! Groups Links

 

    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

 

    [EMAIL PROTECTED]

 

    http://docs.yahoo.com/info/terms/

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke