ini jawaban dari saya; SAAT KAJIAN di MANHAJ SALAF (biar jelas pemahaman dari aqidah mana) hal itu saya tanyakan jawaban: TIDAK PERLU IJIN
----- Original Message ----- From: "Teddy sahelangi" <[EMAIL PROTECTED]> To: "TARMAN" <[EMAIL PROTECTED]>; "Gingham" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: "Media Dakwah" <media-dakwah@yahoogroups.com>; "Kariramanah" <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "Dini Dareta" <[EMAIL PROTECTED]>; "Nurhayani" <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, July 12, 2006 9:37 AM Subject: Re: [media-dakwah] Re: [tentang-pernikahan] POLIGAMI : Solusi, bukan Problem > Mohon pencerahan apakah bila seseorang mau berpoligami ada ayat Alqur'an > nya > atau Al Hadist nya yg mewajibkan suatu ijin dari istri2 > terdahulunya....terimakasih > ----- Original Message ----- > From: "Gingham" <[EMAIL PROTECTED]> > To: "TARMAN" <[EMAIL PROTECTED]> > Cc: "Media Dakwah" <media-dakwah@yahoogroups.com>; "Kariramanah" > <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; "Dini Dareta" > <[EMAIL PROTECTED]>; "Nurhayani" <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Friday, July 07, 2006 5:54 PM > Subject: [media-dakwah] Re: [tentang-pernikahan] POLIGAMI : Solusi, bukan > Problem > > >> suryati wrote: >> > POLIGAMI :Solusi, Bukan Problem >> > Oleh : Najmah Saiidah >> > >> > >> > Pengantar : >> > >> > Sebagai sebuah istilah maupun realitas empiris, poligami telah lama >> > terkurung dalam wilayah perdebatan yang tidak ada habis-habisnya.. >> > Jika diteliti, pemicunya sebetulnya tidak terletak pada ke-zanni-an >> > (ketidak tegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak >> > didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya >> > praktik poligami yang ditunjukkan oleh kebanyakan pasangan yang >> > berpoligami. Dalam batas-batas tertentu, hal ini kemudian dijadikan >> > jastifikasi (pembenar) oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan >> > poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam. Bahkan tidak jarang, >> > kalangan Islam Liberal, termasuk kaum feminis, memandang poligami >> > sebagai salah satu bentuk penindasan atau tindakan diskriminatif atas >> > perempuan. Demikianlah sebagaimana yang ditunjukkan oleh – sebagai >> > misal – Abdullah Ahmed Na’im, tokoh Islam Liberal asal Sudan, atau >> > Fatima Mesnissi, tokoh feminis asal Maroko. Akibatnya citra poligami – >> > yang kebolehannya telah mendapat jastifikasi (pembenaran) dalam >> > Al-Quran sekaligus pernah dipraktikan Nabi saw. – akhir-akhir ini >> > semakin terpuruk, bahkan dalam batas-batas tertentu telah dianggap >> > sebagai sebuah ‘aib’; suatu kondisi yang tidak pernah terjadi pada >> > masa Rosulullah saw. dan para sahabat sendiri.. Ironisnya banyak >> > diantara wanita muslimah sendiri bersikap defensif; meskipun tidak >> > menolak kebolehan poligami dalam Islam, mereka tetap mengajukan >> > sejumlah keberatan dengan berlindung di balik ungkapan. “Poligami >> > memang boleh, tetapi, kan, tidak mesti dilakukan. “ >> > >> > Oleh karena itu, dalam rangka mengurangi pro-kontra yang tidak perlu, >> > tulisan ini dimaksudkan untuk menelaah lebih jauh pandangan yang lebih >> > proporsional di seputar poligami (ta’addud az-jawzat) dan sejumlah >> > problem yang mengitarinya, sebagaimana yang diuraikan oleh Syaikh >> > Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab an-Nizhan al-Ijtimai hlm 127-135. >> > >> > >> > >> > Mukaddimah. >> > >> > Poligami saat ini masih menjadi pembicaraan hangat di tengah0tengah >> > masyarakat, termasuk di kalangan aktivis perempuan, apalagi dengan >> > gencarnya gerakan feminisme yang mengopinikan bahwa masalah tersebut >> > sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Padahal Islam >> > telah mengatur masalah poligami ini dengan rinci dan tegas, >> > sebagaimana termaktub dalam firman Allaah Swt. Surat an-Nisa’ ayat 3. >> > >> > Kaum feminis radikal memandang, bahwa kebolehan poligami merupakan >> > deklarasi penindasan laki-laki atas perempuan yang tiada akhir. Mereka >> > menuduh agama Islam – yang membolehkan poligami – telah bertindak bias >> > jender. Pandangan seperti ini telah merasuki pikiran banyak aktivis >> > perempuan dewasa ini. Bahkan pandangan ini, seakan-akan memperoleh >> > legitimasi dengan adanya praktik-praktik poligami di tengah masyarakat >> > kita yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Ditambah lagi dengan >> > adanya sosialisasi yang sistematis dan berkesinambungan tentang >> > pencitraan negatif ibu tiri/istri muda, baik melalui film maupun >> > cerita-cerita rakyat. >> > >> > Berbeda dengan pendapat di atas, ada pula yang berpendapat bahwa >> > dilarangnya poligami justru menjadi pemicu dan cenderung melegalisasi >> > prostitusi. Kita simak salah satu ungkapannya, “Bayangkan saja, dengan >> > tidak diperbolehkan menikah lagi, banyak pria memiliki wanita >> > simpanan. Padahal, daripada berzina, kan lebih baik dikawin secara > resmi.” >> > >> > Selanjutnya ia menambahkan, “ Allah sendiri telah memperbolehkan pria >> > beristri lebih dari seorang, dengan syarat, atas sepengetahuan yang >> > tua dan berlaku adil.” >> > >> > Jika demikian, bagaimana sebenarnya Islam memandang masalah poligami >> > ini. Bagaimana pula hukumnya? >> > >> > >> > >> > Poligami adalah solusi, bukan problem >> > Tidak dapat dipungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang >> > tidak selalu berjalan dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan >> > dan ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan perempuan yang telah >> > menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan oleh Allah >> > Swt. Akan tetapi , kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri >> > tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat >> > menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya >> > dan tidak ingin menceraikannya. Adapula keadaan ketika seorang istri >> > sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya >> > sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia >> > tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan >> > tetapi, disisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya. >> > Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa didunia >> > ini ada sebagian laki-laki yang tidak cukup hanya dengan satu istri >> > (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan >> > laki-laki umumnya). Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru >> > dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Lebih dari >> > itu, fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih >> > sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya >> > banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang >> > lebih banyak daridapa lelaki. >> > >> > Namun demikian, fakta-fakta di atas tidak dapat dijadikan dalil >> > pembenar bagi kebolehan poligami. Fakta-fakta tersebut sekadar >> > mendukung pemahaman, bahwa poligami merupakan salah satu solusi bagi >> > sebagian persoalan/permasalahan yang dihadapi umat manusia. Sementara >> > itu, dalil tentang kebolehan poligami ini tetap harus bertumpu pada >> > nash-nash syariat, yakni al-Quran dan Hadis Rosulullah saw. >> > >> > >> > >> > Hukum Islam Tentang Poligami dan dalil dalilnya. >> > >> > Islam sebagai din (agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan >> > sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika kehidupan >> > umat manusia. Islam telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk >> > beristri lebih dari satu orang. Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, >> > yakni maksimanl empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu. >> > Hal ini didasarkan firman Allah swt. Berikut : >> > >> > Artinya nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi >> > masing-masing dua,, tiga, atau empat – kemudian jika kalian takut >> > tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja – atau kawinilah >> > budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat >> > pada tindakan tidak berbuat aniaya. (Qs an-Nisa’ [4]:3). >> > >> > Ayat di atas diturunkan kepada Nabi Muhammad saw pada tahun ke -8 >> > hijriah untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang >> > saja. Sebelumnya sudah menjadi hal biasa jika seorang pria Arab >> > mempunyai istri banyak tanpa ada batasan. Dengan diturunkannya ayat >> > ini, seorang muslim dibatasi hanya boleh beristri maksimal empat orang >> > saja, tidak boleh lebih dari itu. Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, hal >> > ini dapat dipahami dari ayat di atas jika kita baca secara >> > berulang-ulang yaitu : Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian >> > sukai dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. >> > >> > Ungkapan di atas dapat kita analogikan pada hal lain, misalnya, kita >> > mengatakan, “Tolong bagikan kue ini dua-dua (masing-masing dua).” >> > Dengan ungkapan seperti ini saja kita akan memahami, bahwa kue >> > tersebut dibagikan kepada setiap orang dua buah tidak boleh lebih dari >> > itu. Demikian pula dengan ayat di atas, yang mengindikasikan bahwa >> > setiap pria boleh menikahi wanita; masing-masing dua, tiga atau empat >> > orang; tidak boleh lebih dari itu. >> > >> > Memang dalam lanjutan kalimat pada ayat di atas terdapat ungkapan : >> > Kemudian jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil, nikahilah >> > seorang saja. Artinya, jika seorang pria khawatir untuk tidak dapat >> > berlaku adil (dengan beristri lebih dari satu), Islam menganjurkan >> > untuk menikah hanya dengan seorang wanita saja sekaligus meninggalkan >> > upaya untuk menghimpun lebih dari satu orang wanita. Jika ia lebih >> > suka memilih seorang wanita, itu adalah pilihan paling dekat untuk >> > tidak berlaku aniaya atau curang. Inilah makna dari kalimat : yang >> > demikian adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. >> > >> > Namun demikian, menurut an-Nabhani, secara mutlak, keadilan bukanlah >> > syarat kebolehan berpoligami. Hal ini tergambar dalam ungkapan ayat >> > :Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua-dua, >> > tiga-tiga, atau empat-empat. Ayat ini mengandung pengertian mengenai >> > kebolehan berpoligami secara mutlak. Kalimat tersebut telah selesai >> > (sebagai sebuah kalimat sempurna). Kalimat itu kemudia dilanjutkan >> > dengan kalimat berikutnya : Kemudian jika kalian khawatir …. Kalimat >> > ini bukan syarat, karena tidak bergabung dengan – atau merupakan >> > bagian dari – kalimat sebelumnya, tetapi sekedar kalam mustanif >> > (kalimat lanjutan). Seandainya keadilan menjadi syarat, pastilah akan >> > dikatakan seperti ini : Fankihu ma thaba lakum min an-nisa’ matsna wa >> > tsulatsa wa ruba’a in adaltum (Nikahilah wanita-wanita yang kalian >> > senangi dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat asalkan/jika kalian dapat >> > berlaku adil) – sebagai suatu kalimat yang satu. Akan tetapi, hal >> > demikian, menurut an-Nabhani, tidak ada, sehingga aspek keadilan >> > secara pasti bukanlah syarat diperbolehkannya poligami. Artinya, >> > perkara ini merupakan hukum syariat yang berbeda dengan hukum syariat >> > yang pertama. Yang pertama adalah kebolehan poligami sampai batas >> > empat orang, kemudian muncul hukum kedua, yaitu lebih disukai untuk >> > memilih salah satu saja jika dengan berpoligami ada kekhawatiran pada >> > seorang suami tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. >> > >> > Dengan demikian, menurut an-Nabhani, jika kita memperhatikan dengan >> > seksama ayat ini, kita akan mendapati lebih dari satu hukum: (1) >> > kebolehan beristri lebih dari satu (poligami) secara mutlak tanpa >> > adanya syarat apapun; (2) Kewajiban untuk berlaku adil bagi seseorang >> > yang telah memilih berpoligami. Akan tetapi, jika khawatir tidak dapt >> > berlaku adil, ia dianjurkan untuk memilih satu orang istri saja, >> > karena yang demikian ini dekat pada sikap tidak berbuat aniaya. >> > Artinya, perlu diperhatikan di sini, bahwa jika seseorang sudah >> > memilih untuk beristri lebih dari satu, ia diharuskan untuk >> > memperlakukan seluruh istrinya dengan makruf dan adil. Sebab, keadilan >> > merupakan hukum lain yang diperintahkan (baca:wajib) atas seluruh kaum >> > Muslim; siapa pun dan dalam kondisi apa pun. >> > >> > Namun demikian, keadilan yang dituntut atas seorang suami terhadap >> > istri-istrinya bukanlah keadilan yang bersifat mutlak, tetapi keadilan >> > yang memang masih berada dalam batas-batas kemampuannya – sebagai >> > manusia – untuk mewujudkannya. Sebab, Allah swt sendiri tidak memberi >> > manusia beban kecuali sebatas kemampuannya, sebagaimana firman-Nya : >> > >> > Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan >> > kesanggupannya. (Qs al-Baqoroh [2] : 286). >> > >> > >> > >> > Memang benar, kata an-Nabhani, kata ta’dilu pada ayat yang dimaksud >> > berbentuk umum, yakni berlaku bagi setiap bentuk keadilan. Akan >> > tetapi, kata yang bersifat umum ini di –takhsis (dikhususkan), yakni >> > sesuai dengan kemampuan alami manusia, berdasarkan ayat berikut : >> > >> > Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri >> > kalian walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh karena itu, >> > janganlah kalian terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang >> > kalian cintai) hingga kalian membiarkan istri-istri kalian yang lain >> > terkatung-katung. (Qs an-Nisa’ [4]: 129). >> > >> > Melalui ayat di atas Allah menjelaskan, bahwa manusia tidak akan dapat >> > berlaku adil dalam hal-hal tertentu. Hanya saja, harus disadari, hal >> > ini tidak berarti bahwa Allah menganiaya manusia. Sebab, Allah >> > berfirman > : >> > >> > Tuhan kalian tidak akan pernah menganiaya seorang manusia pun. (Qs >> > al-Kahfi [18]:59). >> > >> > Berkenaan dengan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang >> > ditunjukkan dalam al-Quran surat an-Nisa’ ayat 129 di atas, Ibn ‘Abbas >> > menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara >> > kasih sayang dan syahwat suami terhadap istri-istrinya. Sebaliknya, >> > selain dalam dua perkara ini, seorang suami akan mampu berlaku adil >> > kepada istri-istrinya. Keadilan selain dalam kasih sayang dan >> > syahwatnya inilah yang sebetulnya dituntut dan diwajibkan atas para >> > suami yang berpoligami. Sebaliknya, keadilan dalam hal kasih sayang >> > dan kecenderungan syahwatnya bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas >> > mereka. Hal ini dikuatkan oleh Hadis Nabi saw., sebagai mana >> > dituturkan ‘Aisyah r.a. : >> > >> > Rosulullah saw pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa,”Ya >> > Allah, sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh >> > karena itu, janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau >> > sanggupi tetapi tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Abu Dawud). >> > >> > Walaupun demikian, menurut an-Nabhani, bukan berarti bahwa suami >> > berhak untuk memberikan kasih sayang dan melampiaskan kecenderungan >> > syahwatnya secara berlebihan kepada salah satu istrinya dan menahannya >> > kepada istrinya yang lain. Sebab, dalam surat an-Nisa’ ayat 129 ini >> > pun Allah Swt., memerintahkan kepada seorang suami untuk menjauhkan >> > diri dari kecenderungan yang berlebihan kepada salah seorang istrinya >> > dengan menelantarkan yang lain. Sebab, keadaan semacam ini akan >> > menjadikan seorang istri dalam keadaan terlantar atau >> > terkatung-katung; antara memiliki suami dan tidak. Hal ini diperkuat >> > pula oleh sebuah Hadis Nabi Saw., sebagaimana dituturkan oleh Abu >> > Hurairah r.a. : >> > >> > Siapa saja yang mempunyai dua orang wanita (istri), kemudian ia >> > cenderung kepada salah seorang di antara mereka, niscaya ia akan >> > datang pada Hari kiamat kelak dengan berjalan sambil menyeret salah >> > satu pundaknya dalam keadaan terputus atau berat sebelah. (HR Ahmad). >> > >> > Walhasil, keadilan yang diwajibkan atas suami terhadap istri-istrinya >> > adalah dalam hal-hal yang mamp dilakukannya sebagai manusia, misalnya >> > dalam giliran menginap; dalam memberi pakaian, makanan, dan tempat >> > tinggal; dsb. Jika seorang suami tidak berlaku adil dalam hal-hal di >> > atas, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah. Sebaliknya, yang >> > termasuk dalam kecenderungan, seperti dalam kecintaan dan syahwat, >> > seorang suami tidak dituntut harus adil. Sebab, hal-hal semacam itu >> > termasuk dalam perkara yang sulit untuk diwujudkan. >> > >> > >> > >> > Khatimah >> > >> > Demikianlah Islam menjelaskan tentang poligami secara rinci sebagai >> > sebuah solusi atas problematika yang dihadapi umat manusia, baik yang >> > menimpa kaum Muslim maupun bangsa-bangsa yang lain. >> > >> > Dari penjelasan di atas, kita juga dapat memahami, bahwa kebolehan >> > poligami bukanlah suatu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan >> > ataupun penindasan kaum laki-laki atas kaum perempuan. Sebab, Islam >> > sendiri telah mewajibkan kepada seorang suami yang berpoligami untuk >> > berlaku adil dan bergaul makruf kepada istri-istrinya. Justru, tanpa >> > adanya poligami, masalah-masalah seperti di atas tetap akan ada tanpa >> > ada pemecahannya. Artinya, sebagai suatu perkara yang dibolehkan >> > (bukan wajib ataupun sunnah), poligami dapat menjadikan sebagian >> > problem yang dihadapi umat manusia dapat terselesaikan. Akan tetapi, >> > semua ini bekan merupakan ‘illat ataupun syarat bagi kebolehan >> > berpoligami. Semua hal di atas hanya merupakan penjelasan atas fakta >> > yang terjadi. Hukum poligami sendiri adalah hak Allah semata, yakni >> > bahwa Dia telah menjelaskan tentang kebolehannya tanpa syarat apapun. >> > Mencukupkan hanya beristri seorang saja adalah suatu hal yang >> > dianjurkan oleh Allah hanya dalam dalam satu keadaan saja, yaitu >> > ketika seorang suami khawatir tidak dapat berlaku adil. Selain keadaan >> > ini, Allah Swt., tidak pernah mewajibkan seorang suami menikahi hanya >> > seorang wanita saja. >> > >> > Wallahu a’lam bi ash-shawab. >> > >> > >> > Yathie >> > (hidup ini hanya sekali, maka janganlah disia-siakan. Mari kita >> > kembali kepada niat yang baik InsyaAlloh akan mendapatkan yang baik >> > pula.....Amien) >> > >> > ------------------------------------------------------------------------ >> > Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. >> > > <http://us.rd.yahoo.com/evt=41244/*http://smallbusiness.yahoo.com/r-index> >> > >> >> >> >> >> >> >> >> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. >> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] >> Yahoo! Groups Links >> >> >> >> >> >> >> > > > > > > > Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. > Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] > Yahoo! Groups Links > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/