Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.
Wanita Jadi Imam Sholat
Assalamualaikum,
saya mau bertanya, bagaimanakah seharusnya bacaan imam seorang wanita (dg
jamaah wanita)? apakah dikeraskan bacaannya atau cuma dalam hati saja? mohon
penjelasaannya. Mohon kejelasaannya mengenai pelaksanaan sholat sunat
rawatib qobliyah dan ba'diyah. saya agak ragu pada saat sholat subuh, ashar
dan magrib. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamulaikum
Gis
Jakarta
2003-11-04 10:47:31
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du,
Jika seorang wanita menjadi imam, maka ia disunahkan untuk menjaharkan
bacaan di waktu sholat jahriyyah, yaitu sholat shubuh, dua rakaat pertama
sholat shubuh maghrib dan Isya. Kecuali jika ada laki-laki. Dan disunahkan
untuk mensirkan bacaan pada waktu sholat dzuhur, ashar dan satu rakaat
sholat maghrib serta dua rakaat terakhir sholat Isya.
Ibnu Qudamah berkata: "Dan hendaklah wanita tersebut menjaharkan bacaan pada
sholat jahriyyah, dan jika ternyata ada laki-laki hendaklah ia tidak
menjahrkannya kecuali jika laki-laki tersebut adalah mahramnya maka hal
tersebut tidak mengapa" (Al-Mughni II/202)
Syeikh Mustohfa Al-Adwi dalam Jami' An-Nisa ketika mengomentari pendapat
Ibnu Qudamah tersebut berkata: "Ini adalah pendapat yang baik karena
bertumpu kepada hukum asal dalam melaksankan sholat berjama'ah yaitu
menjaharkan bacaan pada waktu sholat jahriyyah kemudian beliau mengecualikan
satu hal yaitu jika ada laki-laki atau jika ada laki-laki yang mendengarnya.
Dan Rasulullah SAW telah besabda: "Bagi perempuan adalah bertepuk tangan".
Ini semua dilakukan agar terjauh dari fitnah Wallahu A'lam" (Jami' Ahkam
An-Nisa I/352)
Sedangkan sholat rawatib yang disunahkan adalah sebagai berikut:
1. Dua rakaat sebelum shubuh. Sholat sunah ini dinamakan pula shoat
sunah qabla fajr. Dari Aisyah Ra. Dari Nabi SAW bersabda: "Dua rakaat Fajar
lebih baik dari dunia dan segala isinya" (HR. Muslim No. 725)
2. Dua rakaat atau empat rakaat sebelum Dzuhur. Dari Ibnu Umar Ra ia
berkata: "Aku hafal dari Nabi SAW sepuluh rakaat : Dua rakaat sebelum
dzuhur, dua rakaat setelah dzuhur, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya,
dua rakaat setelah isya di rumahnya dan dua dua rakaat sebelum shubuh. Dan
inu merupakan saat dimana seseorang tidak boleh menemuinya" (HR. Bukhori No.
1180 dan Muslim No. 729)
Dari Abdullah bin Syaqiq ia berkata: Aku bertanya kepa Aisyah tentang sholat
sunah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW? ia menawab: Rasulullah SAW biasa
melaksankan sholat empat rakaat sebelum dzuhur di rumahnya kemudian keluar
dan melaksankan sholat berjamaah dzuhur kemudian kembali ke rumah dan
melaksankan sholat dua rakaat.." (HR. Muslim 730)
3. Dua rakaat setelah dzuhur.
4. Dua rakaat setelah Magrib
5. Dua rakaat setelah Isya
Sedangkan dua rakaat sebelum ashar, magrib dan Isya termasuk sholat sunnah
ghair muakkad. Dalil sholat tersebut adalah keumuman sabda Rasulullah SAW
: "Diantara adzan dan iqomah ada sholat, diantara adzan dan iqomah ada
sholat, kemudian dikali ketiga beliau bersabda: "Bagisiapa saja yang ingin
melaksankannya" (HR. Bukhori 627 dan Muslim 838)
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
[Non-text portions of this message have been removed]
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/