Assalamu'alaikum Wr, Wb. Syukron Bapak Hisyam atas tulisannya yang berkaitan dengan Hal Hal yang berkenaan dengan Masjid. Insya Allah tulisan ini dengan seizin Bapak akan Khadimullah Masjid Jami An - Nur masukkan kedalam Buletin Jumat kita edisi Jumat, 25 Agustus 2006 / 1 Sya'ban 1427 H. Alhamdulillah dalam tiga tahun terakhir ini kami telah menerbitkan Bulettin Jum'at secara mandiri yang berisikan tentang Fadillah Amal serta Informasi dan Kegiatan Masjid berupa Laporan Keuangan serta Jadual kegiatan Taklim selama seminggu. Bulettin ini di distribusikan kepada Jamaah Shalat Jumat dan Warga RW 05 Kel Rambutan. Dengan Motto Shalat Fardhu seramai Shalat Jum'at kita terus berupaya agar Syiar Agama Islam di masing masing lingkungan dapat dilakukan dengan tujuan agar kecintaan umat untuk hadir beribadah ke Masjid dalam memakmurkan masjid akan semakin meningkat.
Secara khusus Kami mengundang kiranya Bapak Hisyam berkenan hadir untuk bersilahturahmi dengan Jamaah Masjid Jami' Annur pada kesempatan dan waktu luang Bapak. Terima Kasih wasalam Khadimullah Masjid Jami' An Nur . --- hisyam <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum Wr.Wb. > > Hal-Hal yang Berkenaan dengan Masjid > > > > Masjid dalam arti sempit (sebagai sebuah bangunan > yang menampung orang-orang > untuk melakukan salat Jumat) merupakan tempat yang > mulia di sisi Allah SWT. > Karena itu, Allah memberikan perhatian yang sangat > khusus terhadap tempat > tersebut. Hal itu terbukti dengan banyaknya janji > yang ditebar oleh Allah SWT > terhadap orang-orang yang mau memelihara dan > membangun tempat itu. Salah satu > di antara sekian banyak janji itu adalah bahwa Allah > akan membuatkan rumah di > surga bagi orang yang menggunakan hartanya untuk > membangun masjid. Janji ini > sesuai dengan sabda Nabi saw, "Barangsiapa membangun > dari harta yang halal > sebuah masjid untuk Allah, maka Allah mesti > membangunkan rumah untuknya di > Sorga." > > > Namun, masjid dalam arti yang sangat luas (sebagai > tempat untuk salat/sujud) > adalah semua bumi Allah SWT ini. Hal ini sesuai > dengan sabda Rasul saw, "... > dan dijadikan bagiku semua bumi ini sebagai masjid > dan sebagai sesuatu yang > suci- mensucikan (debu untuk tayammum)." Sebab, > kapan saja kita hendak > melakukan salat, maka di mana saja di bumi Allah ini > kita bisa melakukannya, > tanpa harus mencari masjid atau mushalla. Bahkan, di > halaman rumah pun boleh, > di jalan raya pun boleh, yang penting tempat yang > kita gunakan salat itu > suci. Berbeda dengan agama non Islam yang > mengharuskan penyembahannya di > lakukan di dalam gereja, pura, dan lain-lain. > > > Selanjutnya, dalam referensi Islam klasik kita > tidak temukan istilah > 'mushalla', sebagaimana lazimnya istilah tersebut > pada saat ini. Di Timur > Tengah sendiri sampai saat ini -konon- tidak > ditemukan istilah 'mushalla' > sebagai sebuah bangunan, berbeda dengan istilah > 'mushalla' sebagai sebuah > tempat salat. Istilah yang sudah umum untuk wilayah > Timur Tengah tersebut > adalah masjid, baik bangunannya kecil maupun besar. > Hanya saja, di sana > terjadi pembatasan nama. Untuk masjid yang tidak > digunakan salat Jum'at > dinamakan masjid saja, tidak ada embel-embel yang > lain, seperti istilah > mushalla yang ada di Indonesia. Akan tetapi, untuk > masjid yang digunakan > salat Jum'at, maka masjid tersebut -biasanya- > dinamakan dengan nama masjid > Jami' (masjid untuk melakukan salat Jum'ah). Dan > perbedaan kedua istilah > tersebut tidaklah terlalu penting bagi kita. > > > Meski begitu, tema yang menjadi pokok bahasan kita > pada edisi ini adalah > masjid dalam arti sebuah bangunan yang dikhususkan > untuk salat. Oleh karena > itu, Allah SWT dan Rasul-Nya memberi perhatian yang > luas terhadap tempat > tersebut. Perhatian tersebut menyangkut etika kita > terhadap masjid atau > hukum-hukum yang diberikan Allah SWT terhadap > orang-orang yang > menyalahgunakan > atau menyalahfungsikan masjid itu sendiri. Adapun > etika-etika dan hukum-hukum > tersebut adalah sebagai berikut: > > > 1. Hendakya kita selalu menjaga dan memelihara > kesucian serta kebersihan > masjid, dengan memberikan wangi-wangian, menyapu > kotorannya, dan lain-lain. > Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw: > > > Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah saw perintah > agar masjid-masjid itu > dibangun di dalam rumah-rumah dan hendaknya > masjid-masjid itu dibersihkan dan > diberi wangi-wangian." (HR Ahmad, Abu Daud dan > at-Tirmidzi, dan hadis > tersebut mursalnya disahihkan oleh at-Tirmidzi). > > > Dalam hadis tersebut terdapat satu dalil bahwa > masjid-masjid yang > diberlakukan seperti itu haruslah masjid-masjid yang > disediakan untuk > kepentingan umat Islam secara umum (liqashdit > Tasbiil), bukan masjid yang > merupakan milik pribadi dan untuk kepentingan > pribadi dan keluarganya. > > > 2. Dilarang keras menjadikan makam-makam para Nabi > dan orang-orang saleh > menjadi masjid. Hal ini dimaksudkan untuk saddudz > Dzarii'ah (pencegahan > preventif) agar umat Islam tidak mengagungkan > benda-benda mati, sebagaimana > yang dilakukan oleh para penyembah berhala dan > patung. Karena, pengagungan > seperti itu akan menyebabkan pengkultusan dan > pengkultusan sendiri akan > mengarah kepada kemusyrikan, wal'iyadzu billahi. > Selain itu, kalau umat Islam > melakukan seperti itu, berarti mereka tasyabbuh > (menyerupai perbuatan > mereka). Padahal, tasyabbuh dilarang keras dalam > Islam. Hal itu sesuai dengan > hadis Abu Hurairah di bawah ini: > > Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw > bersabda, "Allah telah melaknat > orang-orang Yahudi yang menjadikan makam para Nabi > mereka sebagai > masjid." (Muttafaq Alaihi, dan Muslim menambahkan: > "dan orang-orang > Nashrani"). > > > Dari Aisyah ra berkata, "Sesungguhnya Ummu Habibah > dan Ummu Salamah keduanya > menyebutkan kepada Rasulullah saw sebuah gereja yang > banyak gambar-gambarnya > yang pernah dilihat di Habasyah (Ethiopia), kemudian > Rasul saw bersabda, > 'Sesunggunya mereka apabila ada orang saleh yang > meninggal, maka mereka > membangun masjid di atas makamnya, dan mereka > menggambar beberapa gambar, > mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah > pada hari Kiamat'." > > > Hikmah dilarangnya mendirikan masjid di atas makam: > - Saddud Dzaraa'i' dan menghindari tasyabbuh dengan > orang-orang kafir. > - Menghindari tabdzir dan penyia-nyiaan harta tanpa > kemanfaatan yang berarti. > - Karena, hal itu akan menyebabkan penghormatan > terhadap makam dengan > penghormatan yang bukan semestinya. > > > 3. Dilarang bertanya-tanya dan mencari-cari > mengenai barang yang hilang di > dalam masjid. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi saw > dibawah ini: > > > Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululah saw > bersabda, "Barangsiapa mendengar > seseorang yang mencari-cari barang yang hilang di > dalam masjid, maka > hendaknya dia berdo'a, 'Semoga Allah tidak > mengembalikan barang itu > kepadamu',karena masjid-masjid itu tidak dibangun > untuk hal ini'." (HR > Muslim). > > > 4. Dilarang jual-beli di dalam masjid. Hal ini > sesuai dengan hadis Nabi saw > dibawah ini: > > > Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, > "Apabila kamu melihat > orang yang berjualan atau membeli jualan itu di > dalam masjid, maka katakan > kepadanya, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan > daganganmu'." (HR an-Nasa'i > dan at-Tirmidzi seraya menganggap hasan hadis > tersebut). > > > Bagi orang yang melihat hal tersebut, wajib > mengingatkannya sambil berdo'a > dengan do'a tersebut seraya diucapkannya dengan > keras. Alasannya, karena > masjid tidak dibangun untuk hal ini. > === message truncated === __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
