Mudah-mudahan bisa membantu. Wassalam Zul Sitompul -----------------------------------------
http://www.eramuslim.com Hukum Menggunakan Kartu Kredit Publikasi: 24/08/2005 10:15 WIB Ass. Pak ustaz yang terhormat, saya ingin tahu apakah penggunaan kartu kredit itu diharamkan oleh agama. Karena setahu saya kalau kita menggunakan kartu kredit pasti akan di-charge dan itu yang dikatakan sebagai bunganya (riba). Wass. Khusam Jawaban: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du Dalam transaksi jual beli yang menggunakan kartu kredit, bisa dipahami dari dua sisi. Sisi yang pertama, pemegang kartu kredit itu pada hakikatnya meminjam uang untuk belanja sesuatu yang untuk itu dikenakan kewajiban untuk mengembalikan plus bunganya. Selain itu ada iuran yang harus dibayarkan setiap tahun di luar uang yang dipinjam itu. Meski terkadang bila belum jatuh tempo, belum lagi dikenakan bunga. Sehingga ada celah di mana penggunaannya memang tidak dalam praktek pembungaan uang pinjaman. Kalau menggunakan logika ini, selama kewajiban untuk mengembalikan jumlah uang yang dipinjam itu sama, tanpa ada penambahan apapun, maka hukumnya halal. Namun bila harus ada kelebihan, maka hukumnya riba yang diharamkan. Sisi yang kedua, pemegang kartu kredit itu tidak pinjam uang, melainkan meminta kepada pihak yang menerbitkan kartu kredit itu untuk membelikan barang untuknya. Lalu pemegang kartu kredit itu membayar kepada pihak yang menerbitkan kartu kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga barang tersebut. Kalau menggunakan logika ini, maka akad tersebut adalah akad yang halal. Akad ini disebutkan juga dengan akad murabahah, di mana pihak penerbit kartu kredit membeli barang dari toko dengan harga aslinya, lalu menjual lagi barang itu kepada pemegang kartu kredit itu dengan harga yang lebih tinggi. Adanya mark-up harga di sini sama sekali tidak terkait dengan riba, melainkan keuntungan dari mempernjual-belikan barang. Ibaratnya, pihak penerbit kartu kredit itu menjalankan usaha jual beli kepada kita, mereka membeli barang dengan uang mereka, lalu menjual barang kepada pemegang kartu kredit, dengan mengambil margin keuntungan. Transaksi yang seperti ini tentu saja dihalalkan dalam syariat, asalkan syarat utama terpenuhi. Syarat utamanya adalah bahwa harga jual kembali kepada pemegang kartu kredit harus fix atau tetap. Tidak boleh berubah-ubah karena ada tempo yang diperpanjang atau diperpendek. Misalnya, A butuh TV seharga 1 juta rupiah. Kepada penjual TV, A menggosok kartu kreditnya dan nilai yang dibayarkan oleh pihak penerbit kartu kredit adalah 1,1 juta rupiah. Maka dalam hal ini A berhutang kepada penerbit kartu kreditnya sebesar 1,1 juta rupiah. Yang dibenarkan dalam syariah, angka 1,1 juta itu tidak boleh dimark-up lagi bila ternyata A belum melunasinya. Angka itu harus fix tanpa perubahan. Bila angka itu terus berubah seiring dengan berjalannya waktu, maka transaksi itu menjadi riba. Maka seorang muslim yang baik dan memang memerlukan jasa kartu kredit ini, harus memperhatikan hal-hal yang disebutkan di atas. Paling tidak, sebelum jatuh tempo di mana dia akan terkena charge bunga, dia harus segera melunasi secepatnya. Di zaman ini berbelanja dengan menggunakan kartu kredit memberikan banyak manfaat dan kelebihan, selain urusan gengsi. Pertama, masalah keamanan. Seseorang tidak perlu membaya uang tunai/cash ke mana-mana. Cukup membawa sebuah kartu kredit dan biasanya kartu itu bisa diterima dimanapun di belahan dunia ini. Seseorang tidak perlu merasa khawatir untuk kecopetan, kecurian atau kehilangan uang tunainya. Bahkan bila kartu kredit ini hilang, seseorang cukup menghubungi penerbit kartu itu dan dalam hitungan detik kartu tersebut akan diblokir. Kedua, masalah kepraktisan. Membawa uang tunai apalagi dalam jumlah yang besar tentu sangat tidak praktis. Dengan kartu kredit seseorang bisa membawa uang dalam jumlah besar hanya dalam sebuah kartu. Ketiga, masalah akses. Beberapa toko dan perusahaan tertentu hanya menerima pembayaran melalui kartu kredit. Misalnya toko online di internet yang sangat mengandalkan pembayaran dengan kartu kredit. Kita tidak bisa membeli sebuah produk di amazon.com dengan mengirim wesel pos. Namun tidak berarti kartu kredit itu bisa sukses di setiap tempat. Untuk keperluan belanja kecil dan harian, penggunaan kartu kredit tidak banyak berguna. Untuk jajan bakso di ujung gang, masih sangat dibutuhkan uang tunai. Tukang bakso tidak menerima American Visa dan sejenisnya. Selain itu dengan maraknya kasus carding atau pemalsuan kartu kredit di internet terutama dari Indonesia, sampai-sampai transaksi online bila pemesannya dari Indonesia tidak akan dilayani. Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal. Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo. Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo. Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ahmad Sarwat, Lc. ----- Original Message ----- From: "lisda" <[EMAIL PROTECTED]> To: "'Jamaluddin'" <[EMAIL PROTECTED]>; <media-dakwah@yahoogroups.com> Sent: Tuesday, September 05, 2006 6:50 AM Subject: RE: [media-dakwah] OOT- CREDITE CARD > > Assalamu Allaikum Wr wb > > Sebelumnya saya minta maaf kalau pertanyaan saya agak menyimpang > apakah benar menggunakan kartu credite itu haram . > adakah yang bisa memberi penjelasan mengenai ini untuk saya > > wassalam > Thanks / B Regards > > > Lisda S Silaban > > Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/