Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 

Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat




Pertanyaan:

Assalamualaikum...

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah banyak memberikan banyak
nikmat kepada kita serta Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Junjungan
kita Nabi Muhammad SAW.

Alhamdulillah melalui ini media ini saya dapat menanyakan kepada Ustadz,
pertanyaannya :

"Bagaimana hukumnya Shalat Dzuhur pada hari Jumat (Sunah / Wajib)"

Demikian pertanyaan ini saya kirimkan.

Semoga Bapak Ustadz dan seluruh personal yang telah menyediakan media ini
selalu mendapatkan Ridha, Rahmat, serta Hidayah dari Allah SWT.. Aaamiiin

Wassalamualaikum

Herry Purwanto

 

Jawaban:


Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

Hukum shalat Jumat adalah wajib bagi laki-laki umat ini dan boleh dikerjakan
oleh wanita. 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu?ah : 9) 

Dan secara umum, hanya mereka yang dalam kondisi tertentu saja yang boleh
meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zhuhur. 

Orang-orang yang dibolehkan atau tidak diwajibkan untuk melakukan shalat
jumat adalah sebagai berikut :

1.        Wanita 

2.        Anak-anak. 

3.        Orang yang sakit dimana penyakitnya itu tidak memungkinkannya
untuk berangkat ke masjid mengikuti shalat Jumat. Atau meski masih mungkin
dengan cara memaksakan diri, tapi dikhawatirkan penyakitnya akan bertambah
parah. 

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,?Shalat Jumat itu adalah hak yang wajib
bagi tiap-tiap muslim dengan berjamaah kecuali 4 orang : [1] Hamba sahaya,
[2] wanita, [3] anak kecil dan [4] orang yang sakit.? (HR Abu Daud 1067).

4.        Musafir 

Uzur yang umum

Seperti adanya hujan yang lebat sekali sehingga tidak memungkin orang-orang
untuk keluar rumah, baik karena banjir atau juga karena derasnya air hujan.
Dan jika ada payung, mantel atau kendaraan, maka uzurnya menjadi hilang. 

Termasuk juga adanya banjir bandang atau musim dingin yang menggigit yang
menyebabkan orang-orang tidak mungkin keluar rumah.

Dari Hafsoh RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: ?Melaksanakan sholat jum?at
adalah suatu kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh? (HR Nasa?i,
Kitab al-Jumuah/1370) 

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairoh RA, keduanya mendengar Rasulullah SAW
bersabda: ?Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan pelaksanaan
sholat jum?at atau Allah akan mengunci hati-hati mereka kemudia pastilah
mereka termasuk orang-orang yang lalai? (HR Muslim, kitab al-Jumuah/865) 

Dari Abu al-Ja?d adh-Dhomri RA, Rasulullah SAW telah bersabda: ?Barangsiapa
yang meninggalkan sholat jum?at tiga kali karena menyepelekannya, maka Alloh
akan mengunci hati orang tersebut? (Ibu al-Atsir, Jami?ul Ushul 5/666) 

Selain itu bila seseorang datang terlambat dan tidak bisa mendapatkan
minimal satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat, maka dia wajib
meneruskan shalat itu dengan shalat zhuhur. Dalam hal ini karena dia tidak
lagi mendapatkan jamaah jumat. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke