Dari syariahonline, moga bermanfaat: BERDO’A MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo’a dan mengahadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. A. PENDAPAT PERTAMA Hal tersebut tidak diperintahkan agama berdasarkan dalil: 1. Firman Allah surat An-Najm:38-39: ألا تزر وازرة وزر أخرى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى Artinya:” Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” 2. Surat Yaasiin:54 فاليوم لا تظلم نفس ولاتجزون إلا ما كنتم تعملون Artinya:” Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan” 3. Surat Al Baqaraah 286 لها ما كسبت وعليها مااكتسبت Artinya:” Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”. Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits: إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو ولد صالح يدعو له أو علم ينتفع به من بعده Artinya:” Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya”(HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’I dan Ahmad). B. PENDAPAT KEDUA Membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji sampai kepada mayyit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’I dan pendapat Madzhab Malik. Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW: لا يصلى أحد عن أحد ولا يصوم أحد عن أحد ولكن يطعم عنه مكان كل يوم مدا من حنطة {رواه النسائ} Artinya:” Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum”(HR An-Nasa’I). C. PENDAPAT KETIGA Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini: 1. Dalil Alqur’an: والذين جاؤوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا سبقونا بالإيمان Artinya:” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a :” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr: 10) Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup. 2. Dalil Hadits a. dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan do’a ziarah kubur. Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: عن عوف بن مالك قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم-وقد صلى على جنازة- يقول: اللهم اغفرله وارحمه واعف عنه وعافه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله بماء وثلج وبرد ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من داره وأهلا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وقه فتنة القبر وعذاب النار {رواه مسلم } Artinya:” Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW – setelah selesai shalat jenazah-bersabda:” Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim). Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: عن عثمان ابن عفان رضي الله عنه قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا خرج من دفن الميت وقف عليه فقال: استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الأن يسأل {رواه أبو داود} Artinya: Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata:” Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:” mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud) Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: كيف تقول إذا استغفرت لأهل القبور ؟قال :قولي : السلام على أهل الديار من من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وأنا إن شاء الله بكم اللاحقون {رواه مسلم} Artinya:” bakaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan: السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وأنا إن شاء الله بكم اللاحقون (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya –insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim). b. Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit عن ابن عباس رضي الله عنهما أن سعد بن عبادة توفيت أمه وهو غائب عنها فأتى النبي ضلى الله عليه وسلم فقال: إن أمي توفيت وأنا غائب عنها فهل ينفع أن تصدقت عنها ؟قال : نعم ,قال :فإني أشهدك أن حائطي المخراف صدقة عنها {رواه البخاري} Artinya: Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:” Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya” (HR Bukhari). c. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من مات وعليه صيام صام عنه وليه {رواه البخاري ومسلم } Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim) d. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت أفأحج عنها ؟ قال : نعم , حجي عنها أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضيته ؟اقضوا الله فالله أحق بالوفاء {رواه البخاري} Artinya:Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari) 3. Dalil Ijma’ a. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit. b. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda: الآن بردت عليه جلدته Artinya:” Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad) 4. Dalil Qiyas Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat. Jawaban Terhadap Pendapat Pertama Firman Allah, surat An-Najm:38-39: ألا تزر وازرة وزر أخرى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى Artinya:” Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orng lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. Dapat dijawab dengan dua jawaban: 1. Bahwa seseorang dengan usaha dan hubungan baiknya mendapatkan banyak kawan dan mempunyai keturunan dan kasih sayang terhadap orang lain. Hal itu mengundang simpatisan orang untuk berdo’a dan menghadiahkan pahala. Itu adalah hasil usahanya sendiri. Bahkan hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfaat untuk orang Islam lain. 2. Alqur’an tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain, yang dinafikan adalah memiliki suatu manfaat yang bukan usahanya. Oleh karena itu Allah menerangkan bahwa manusia tidak memiliki kecuali hasil usahanya sendiri. Adapun usaha orang lain adalah miliknya jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang lain dan jika tidak mau hasil usahanya itu dia miliki sendiri. Firman Allah: {ألا تزر وازرة وزر أخرى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} Adalah dua ayat muhkamat yang menunjukkan keadilan Allah SWT. Ayat pertama menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain. Sedangkan ayat kedua menerangkan bahwa seseorang tidak mendapatkan kebahagaiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Hal ini akan menghapuskan angan-angannya bahwa dia akan selamat karena amal orang-tua dan nenek moyangnya yang terdahulu. Allah SWT tidak menyatakan bahwa dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Sedangkan firman Allah surat Al Baqarah 286: {لها ما كسبت وعليها مااكتسبت} {فاليوم لا تظلم نفس ولاتجزون إلا ما كنتم تعملون} Dan firman Allah surat Yasiin 54: Menerangkan bahwa seseorang tidak akan disiksa lantaran perbuatan orang lain. Adapun argumentasi mereka dengan hadits: {إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو ولد صالح يدعو له أو علم ينتفع به من بعده} Adalah argumentasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena Rasulullah SAW tidak berkata :انقطع انتفاعه (putuslah pengambilan manfaatnya), namun Rasul saw. mengatakan: انقطع عمله (putuslah amalnya). Adapun amal orang lain adalah miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang. Jawaban Terhadap Jawaban Kedua Rasulullah SAW menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal padahal ibadah puasa seseorang tidak boleh digantikan orang lain. Begitu juga hadits Jabir ra yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah shalat ‘‘Iedul Adha bersama Rasulullah SAW, setelah selesai shalat beliau diberikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan: بسم الله والله أكبر اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي Artinya:” Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Alla, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”. Dalam hadits ini Rasulullah SAW menghadiahkan pahala qurban untuk umatnya yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui menumpahkan darah. Demikian juga ibadah haji merupakan ibadah badaniyah. Harta bukan merupakan rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena seorang penduduk Mekah wajib melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke Arafah tanpa disyaratkan harus memiliki harta. Jadi ibadah haji bukan ibadah yang terdiri dari harta dan badan, namun ibadah badan saja. Kemudian perhatikan juga fardhu kifayah, dimana sebagian orang mewakili sebagian yang lain. Kemudian persoalan ini, persoalan menghadiahkan pahala, bukan menggantikan pahala, sebagaimana seorang buruh tidak boleh digantikan orang lain, tapi upahnya boleh diberikan kepada orang lain jika ia mau. http://www.syariahonline.com/new_index.php/view/fatwa/id/5/cn/22
--------------------------------- Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/