Dari syariahonline, moga bermanfaat:
  
  BERDO’A MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL. 
  
  Para   ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo’a dan mengahadiahkan 
pahala ibadah   kepada orang yang telah meninggal dunia. 
  
  A. PENDAPAT PERTAMA   
  
  Hal tersebut tidak diperintahkan agama berdasarkan dalil:   
  
  1. Firman Allah surat An-Najm:38-39: 
  
  ألا تزر 
وازرة وزر 
أخرى وأن   ليس 
للإنسان إلا 
ما سعى 
  
  Artinya:” Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa   tidak akan memikul 
dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada   memperoleh selain apa 
yang telah diusahakannya” 
  
  2. Surat   Yaasiin:54 
  
  فاليوم لا 
تظلم نفس 
ولاتجزون إلا 
ما كنتم 
تعملون   
  
  Artinya:” Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun   
dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan”   
  
  3. Surat Al Baqaraah 286 
  
  لها ما كسبت 
وعليها 
مااكتسبت   
  
  Artinya:” Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan   
mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”. 
  
  Ayat-ayat   diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai 
maksud yang sama,   bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan 
pahala kecuali yang   disebutkan dalam hadits: 
  
  إذا مات ابن 
آدم انقطع 
عمله إلا من 
ثلاث: صدقة   
جارية أو ولد 
صالح يدعو له 
أو علم ينتفع 
به من بعده 
  
  Artinya:” Apabila   seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, 
kecuali tiga hal: Sedekah   jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya 
atau ilmu yang bermanfaat   sesudahnya”(HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, 
Nasa’I dan Ahmad).   
  
  B. PENDAPAT KEDUA 
  
  Membedakan antara   ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah 
maliyah seperti shadaqah dan   hajji sampai kepada mayyit, sedangkan ibadah 
badaniyah seperti shalat dan bacaan   Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini 
merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab   Syafi’I dan pendapat 
Madzhab Malik. Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah   adalah termasuk 
kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain,   sebagaimana sewaktu 
hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut   untuk menggantikan 
orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW: 
  
  لا   يصلى أحد 
عن أحد ولا 
يصوم أحد عن 
أحد ولكن يطعم 
عنه مكان كل 
يوم مدا من 
حنطة {رواه   
النسائ} 
  
  Artinya:” Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk   menggantikan 
orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk   menggantikan 
orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak   satu mud 
gandum”(HR An-Nasa’I). 
  
  C. PENDAPAT KETIGA   
  
  Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat   untuk 
mayyit berdasarkan dalil berikut ini: 
  
  1. Dalil Alqur’an:   
  
  والذين 
جاؤوا من 
بعدهم يقولون 
ربنا اغفر لنا 
ولإخواننا 
سبقونا 
بالإيمان   
  
  Artinya:” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan   
Anshor), mereka berdo’a :” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan 
saudar-saudar   kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al 
Hasyr: 10)   
  
  Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman   karena mereka 
memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum   mereka. Ini 
menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari   istighfar 
orang yang masih hidup. 
  
  2. Dalil Hadits 
  
  a.   dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, 
do’a setelah mayyit   dikubur dan do’a ziarah kubur. Tentang 
do’a shalat jenazah antara lain,   Rasulullah SAW bersabda: 
  
  عن عوف بن 
مالك قال: 
سمعت رسول 
الله صلى الله 
  عليه 
وسلم-وقد صلى 
على جنازة- 
يقول: اللهم 
اغفرله 
وارحمه واعف 
عنه وعافه 
وأكرم نزله   
ووسع مدخله 
واغسله بماء 
وثلج وبرد 
ونقه من
 الخطايا كما 
ينقى الثوب 
الأبيض من 
الدنس   
وأبدله دارا 
خيرا من داره 
وأهلا خيرا من 
أهله وزوجا 
خيرا من زوجه 
وقه فتنة 
القبر   
  
  وعذاب النار 
{رواه مسلم } 
  
  Artinya:” Dari Auf bin Malik ia   berkata: Saya telah mendengar 
Rasulullah SAW – setelah selesai shalat   jenazah-bersabda:” Ya Allah 
ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia,   sehatkanlah dia, 
muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya,   mandikanlah dia dengan 
air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan   sebagaimana kain 
putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal   yang lebih 
baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari   keluarganya, 
pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari   siksa 
kubur dan siksa neraka” (HR Muslim). 
  
  Tentang do’a setelah   mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: 
  
  عن عثمان ابن 
عفان رضي الله 
  عنه قال كان 
النبي صلى 
الله عليه 
وسلم إذا خرج 
من دفن الميت 
وقف عليه 
فقال:   
استغفروا 
لأخيكم 
واسألوا له 
التثبيت فإنه 
الأن يسأل 
{رواه أبو 
داود}   
  
  Artinya: Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata:” Adalah Nabi SAW 
apabila   selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:” 
mohonkan ampun untuk   saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena 
sekarang dia sedang   ditanya” (HR Abu Dawud) 
  
  Sedangkan tentang do’a ziarah kubur   antara lain diriwayatkan oleh 
‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW:   
  
  كيف تقول إذا 
استغفرت لأهل 
القبور ؟قال 
:قولي : السلام 
على أهل   
الديار من من 
المؤمنين 
والمسلمين 
ويرحم الله 
المستقدمين 
منا 
والمستأخرين 
وأنا إن   شاء 
الله بكم 
اللاحقون 
{رواه
 مسلم} 
  
  Artinya:” bakaimana pendapatmu kalau   saya memohonkan ampun untuk ahli 
kubur ? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan:   
  
  السلام على 
أهل الديار من 
المؤمنين 
والمسلمين 
ويرحم الله 
المستقدمين 
منا   
والمستأخرين 
وأنا إن شاء 
الله بكم 
اللاحقون 
  
  (salam sejahtera semoga   dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min 
maupun muslim dan semoga Allah   memberikan rahmat kepada generasi pendahulu 
dan generasi mendatang dan   sesungguhnya –insya Allah- kami pasti 
menyusul) (HR Muslim). 
  
  b.   Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit 
  
  عن ابن عباس   
رضي الله 
عنهما أن سعد 
بن عبادة 
توفيت أمه وهو 
غائب عنها 
فأتى النبي 
ضلى الله عليه 
  وسلم فقال: إن 
أمي توفيت 
وأنا غائب 
عنها فهل ينفع 
أن تصدقت عنها 
؟قال : نعم ,قال   
:فإني
 أشهدك أن 
حائطي 
المخراف صدقة 
عنها {رواه 
البخاري} 
  
  Artinya: Dari   Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal 
dunia ketika ia   tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk 
bertanya:” Wahai   Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal 
sedang saya tidak ada di   tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya 
bermanfaat baginya ? Rasul SAW   menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah 
bahwa kebunku yang banyak buahnya aku   sedekahkan untuknya” (HR Bukhari). 
  
  c. Dalil Hadits Tentang   Sampainya Pahala Saum 
  
  عن عائشة رضي 
الله عنها أن 
رسول الله صلى 
الله عليه   
وسلم قال : من 
مات وعليه 
صيام صام عنه 
وليه {رواه 
البخاري 
ومسلم } 
  
  Artinya:   Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang 
siapa yang meninggal   dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka 
keluarganya berpuasa untuknya”(HR   Bukhari dan Muslim) 
  
  d. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala   Haji 
  
  عن ابن عباس 
رضي الله 
عنهما أن 
امرأة من 
جهينة جاءت 
إلى النبي   
صلى الله عليه 
وسلم فقالت: 
إن أمي نذرت 
أن تحج فلم 
تحج حتى ماتت 
أفأحج عنها ؟ 
قال :   نعم , حجي 
عنها أرأيت لو 
كان على أمك
 دين أكنت 
قاضيته 
؟اقضوا الله 
فالله أحق   
بالوفاء {رواه 
البخاري} 
  
  Artinya:Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita   dari Juhainnah datang 
kepada Nabi SAW dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar   untuk hajji, 
namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah   haji 
untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai   
hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah   
lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari) 
  
  3. Dalil Ijma’   
  
  a. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat   bagi 
mayyit. 
  b. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain   sekalipun bukan 
keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah   menjamin untuk 
membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia   telah 
membayarnya nabi SAW bersabda: 
  
  الآن بردت 
عليه جلدته   
  
  Artinya:” Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)   
  
  4. Dalil Qiyas 
  
  Pahala itu adalah hak orang yang   beramal. Jika ia menghadiahkan kepada 
saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak   ad halangan sebagaimana tidak 
dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di   waktu hidupnya dan 
membebaskan utang setelah wafatnya. 
  
  Islam   telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti 
membaca   Alqur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena 
puasa dalah   menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu 
pahalanya bisa sampai   kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai 
pahala membaca Alqur’an yang   berupa perbuatan dan niat. 
  
  Jawaban Terhadap Pendapat Pertama   
  
  Firman Allah, surat An-Najm:38-39: 
  
  ألا تزر 
وازرة وزر   
أخرى وأن ليس 
للإنسان إلا 
ما سعى 
  
  Artinya:” Yaitu bahwasannya   seorang yang berdosa tidak akan memikul 
dosa orng lain dan bahwasannya seorang   manusia tiada memperoleh selain apa 
yang telah diusahakannya”.   
  
  Dapat dijawab dengan dua jawaban: 
  
  1. Bahwa   seseorang dengan usaha dan hubungan baiknya mendapatkan banyak 
kawan dan   mempunyai keturunan dan kasih sayang terhadap orang lain. Hal itu 
mengundang   simpatisan orang untuk berdo’a dan menghadiahkan pahala. Itu 
adalah hasil   usahanya sendiri. Bahkan hubungan melalui agama merupakan sebab 
yang paling   besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala 
hidup dan   sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfaat 
untuk orang Islam   lain. 
  
  2. Alqur’an tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha   
orang lain, yang dinafikan adalah memiliki suatu manfaat yang bukan usahanya.   
Oleh karena itu Allah menerangkan bahwa manusia tidak memiliki kecuali hasil   
usahanya sendiri. Adapun usaha orang lain adalah miliknya jika ia mau, ia bisa  
 memberikannya kepada orang lain dan jika tidak mau hasil usahanya itu dia 
miliki   sendiri. 
  
  Firman Allah: {ألا تزر 
وازرة وزر 
أخرى وأن ليس 
للإنسان   إلا 
ما سعى} Adalah dua ayat muhkamat yang menunjukkan 
keadilan Allah SWT. Ayat   pertama menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menyiksa 
seseorang karena kesalahan   orang lain. Sedangkan ayat kedua menerangkan bahwa 
seseorang tidak mendapatkan   kebahagaiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Hal 
ini akan menghapuskan   angan-angannya bahwa dia akan selamat karena amal 
orang-tua dan nenek moyangnya   yang terdahulu. Allah SWT tidak menyatakan 
bahwa dia tidak dapat mengambil   manfaat kecuali dari usahanya sendiri. 
  
  Sedangkan firman Allah   surat Al Baqarah 286: {لها 
ما كسبت 
وعليها 
مااكتسبت} 
  
  {فاليوم لا 
تظلم نفس   
ولاتجزون إلا 
ما كنتم 
تعملون} Dan firman Allah surat Yasiin 54: 
Menerangkan bahwa   seseorang tidak akan disiksa lantaran perbuatan orang lain. 
  
  Adapun argumentasi mereka dengan hadits: 
  
  {إذا مات ابن   
آدم انقطع 
عمله إلا من 
ثلاث: صدقة 
جارية أو ولد 
صالح يدعو له 
أو علم ينتفع 
به من   بعده} 
  
  Adalah argumentasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena   
Rasulullah SAW tidak berkata :انقطع 
انتفاعه (putuslah pengambilan 
manfaatnya),   namun Rasul saw. mengatakan: انقطع 
عمله (putuslah amalnya). Adapun amal orang   lain 
adalah miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia,   
maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam   
pembebasan utang. 
  
  Jawaban Terhadap Jawaban Kedua   
  
  Rasulullah SAW menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang   yang telah 
meninggal padahal ibadah puasa seseorang tidak boleh digantikan orang   lain. 
Begitu juga hadits Jabir ra yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan   Turmudzi 
yang menerangkan bahwa ia pernah shalat ‘‘Iedul Adha bersama 
Rasulullah   SAW, setelah selesai shalat beliau diberikan seekor domba lalu 
beliau   menyembelihnya seraya mengucapkan: 
  
  بسم الله 
والله أكبر 
اللهم هذا عني 
  وعمن لم يضح 
من أمتي 
  
  Artinya:” Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya   Alla, kurban ini 
untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.   
  
  Dalam hadits ini Rasulullah SAW menghadiahkan pahala qurban   untuk umatnya 
yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui   menumpahkan darah. 
  
  Demikian juga ibadah haji merupakan ibadah   badaniyah. Harta bukan merupakan 
rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena   seorang penduduk Mekah wajib 
melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke   Arafah tanpa disyaratkan 
harus memiliki harta. Jadi ibadah haji bukan ibadah   yang terdiri dari harta 
dan badan, namun ibadah badan saja.   
  
  Kemudian perhatikan juga fardhu kifayah, dimana sebagian orang   mewakili 
sebagian yang lain. 
  
  Kemudian persoalan ini, persoalan   menghadiahkan pahala, bukan menggantikan 
pahala, sebagaimana seorang buruh tidak   boleh digantikan orang lain, tapi 
upahnya boleh diberikan kepada orang lain jika   ia mau. 
  
  http://www.syariahonline.com/new_index.php/view/fatwa/id/5/cn/22
  

                        
---------------------------------
Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo! Small 
Business.

[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke