Pertanyaan:

Orang ini tak berpuasa kuranglebih 50 tahun dengan tanpa alasan syar'i. 
Kemudian meninggal dunia. Apa kah waris keluarga wajib membayar fidyah bagi nya?

Mdxxxx

           Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb. 
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. 
Saudara M. Jamil, fidyah puasa hanya wajib dikeluarkan di antaranya jika berada 
dalam salah satu dari kondisi berikut: 

1. Tidak mampu 
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua 
maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, adalah 
memberi fidyah yaitu makan setiap harinya seorang fakir/miskin. 

Allah berfirman: 
وعلى الذين 
يطيقونه فدية 
طعام مسكين 
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak 
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS 2: 184). 

2. Sakit 
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak 
mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Kondisi mereka itu 
disamakan dengan kondisi orang yang tidak mampu berpuasa. 

3 Hamil atau Menyusui 
Wanita yang hamil atau menyusui yang terus-menerus boleh tidak berpuasa di 
bulan Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah apabila wanita tersebut tidak 
memiliki cukup waktu atau kesempatan untuk membayar hutang puasanya. 

Hadits Nabi Saw. dari Ibnu Abbas ra. berbunyi, “Keringanan buat laki dan wanita 
usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar 
(fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita 
hamil dan menyusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah”.(HR 
Abu Daud) 

Misalnya Ramadhan berjalan sedang menyusui. Lalu, tak lama kemudian ia hamil 
dan melahirkan (nifas) sehingga tidak berkesempatan untuk membayar puasa. Dalam 
keadaan demikian, yang bersangkutan boleh mengganti puasanya dengan fidyah. 
Allah befirman, 
Barangsiapa yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu dia berbuka) maka 
wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan itu atau pada hari-hari yang 
lain (QS 2:184) 

Sementara, orang yang tidak berpuasa tanpa halangan syar’I menurut pendapat 
yang paling kuat adalah tidak bisa digantikan dengan apapun; entah dengan 
fidyah ataupun dengan puasa qadha. 
Abu Hurayrah berkata, “Siapa yang sengaja tidak berpuasa pada satu hari dari 
bulan Ramadhan, ia tak dapat menggantinya dengan hari lain sepanjangnya 
hidupnya di dunia.” 

Wallahu a’lam bish-shawab. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/15/cn/21539
-------
mau aqiqah,ke RUMAH AQIQAH aja
  Jakarta : 021 707 444 16
 Tangerang : 021 700 700 48
 Surabaya : 031 70 6666 01
 Solo : 0271 700 3200
 Medan : 061 778 12333
  SMS : 081-R.AQIQAH (081-7.274724)
  

                
---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2¢/min or less.

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke