Pertanyaan: Orang ini tak berpuasa kuranglebih 50 tahun dengan tanpa alasan syar'i. Kemudian meninggal dunia. Apa kah waris keluarga wajib membayar fidyah bagi nya?
Mdxxxx Jawaban: Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Saudara M. Jamil, fidyah puasa hanya wajib dikeluarkan di antaranya jika berada dalam salah satu dari kondisi berikut: 1. Tidak mampu Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, adalah memberi fidyah yaitu makan setiap harinya seorang fakir/miskin. Allah berfirman: وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS 2: 184). 2. Sakit Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha puasa di hari lain. Kondisi mereka itu disamakan dengan kondisi orang yang tidak mampu berpuasa. 3 Hamil atau Menyusui Wanita yang hamil atau menyusui yang terus-menerus boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah apabila wanita tersebut tidak memiliki cukup waktu atau kesempatan untuk membayar hutang puasanya. Hadits Nabi Saw. dari Ibnu Abbas ra. berbunyi, Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud) Misalnya Ramadhan berjalan sedang menyusui. Lalu, tak lama kemudian ia hamil dan melahirkan (nifas) sehingga tidak berkesempatan untuk membayar puasa. Dalam keadaan demikian, yang bersangkutan boleh mengganti puasanya dengan fidyah. Allah befirman, Barangsiapa yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu dia berbuka) maka wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan itu atau pada hari-hari yang lain (QS 2:184) Sementara, orang yang tidak berpuasa tanpa halangan syarI menurut pendapat yang paling kuat adalah tidak bisa digantikan dengan apapun; entah dengan fidyah ataupun dengan puasa qadha. Abu Hurayrah berkata, Siapa yang sengaja tidak berpuasa pada satu hari dari bulan Ramadhan, ia tak dapat menggantinya dengan hari lain sepanjangnya hidupnya di dunia. Wallahu alam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb. http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/15/cn/21539 ------- mau aqiqah,ke RUMAH AQIQAH aja Jakarta : 021 707 444 16 Tangerang : 021 700 700 48 Surabaya : 031 70 6666 01 Solo : 0271 700 3200 Medan : 061 778 12333 SMS : 081-R.AQIQAH (081-7.274724) --------------------------------- Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/