Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Haram Kah Semua Gugus OH (alkohol), ?


 


Ass. Di dalam kimia yang di sebut dengan alkohol adalah senyawa yang
memiliki gugus OH. jadi apakah kita tidak boleh meminum atau memakan semua
yang mengandung gugus OH? karena banyak obat-obat yang mengandung gugus
OH,?? dan makanan-makanan frekmentasi, apakah boleh di makan, karena hasil
dari frekmentasi adalah alkohol+Co2??, bukankah kita tidak boleh meminum
alkohol walaupun sedikit??

Yus Prihatinina
Depok
2004-12-19 17:05:01


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 

 

Secara hukum fiqih, sebenarnya keharaman alkohol dan gugusnya tidak ada.
Sebab yang haram itu bukan alkohol, melainkan khamar. Bahwa ternyata banyak
khamar yang mengandung alkohol dan turunannya, itu adalah hal yang lain. 

 

Sebab banyak sekali makanan yang nyata-nyata halal tapi mengandung alkohol
dan gugusnya bukan ? Nasi yang kita makan, buah-buahan dan makanan alami
lainnya pun punya kandungan meski kadarnya berbeda-beda. 

 

Dan tidak ada nash dalam Quran dan Sunnah yang mengharamkan makanan itu.
Sehingga bukan pada tempatnya untuk mengharamkan makanan dan minuman yang
mengandung alkohol begitu saja. 

 

Tetapi bila makanan itu sudah berproses baik secara alami maupun direkayasa
sehingga menjadi khamar, barulah hukumnya haram. 

 

Jadi yang haram diminum walau setetes bukan alkohol, melainkan khamar. Dan
alkohol tidak identik dengan khamar. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke