http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/12
--------------------------------------------------------------------------------------- Harta Bersama *Pertanyaan:* Assalamu,alaikum Ustadz, langsung saja bagaimana menghitung waris bila suami/istri meninggal salah satu sedang harta yang ada adalah harta bersama ( tidak hanya harta orang yang meninggal, tapi harta bersama dari jerih payah suamidan istri) demikian Jazakumullah, semoga terjawab karena saya sering kirim pertanyaan, tapi yang terjawab hanya satu kali (hal ini error dimana ya). Wassalamu'alaikum *Wandi* *Jawaban:* Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d. Tidak ada yang error dalam hal ini, kecuali memang kami tidak mampu menjawab semua pertanyaan yang masuk. Kapasitas kemampuan kami baru sekitar 200 s/d 300-an jawaban perbulan yang bisa ditangani. Sedangkan pertanyaan yang masuk terkadang sampai 600 s/d 700-an perbulan. Padahal pertanyaan yang masuk itu butuh jawaban yang punya dalil dan pembahasan yang terkadang tidak mudah diselesaikan. Sementara SDM serta waktu yang kami miliki terbatas. Disamping memang ada beberapa jenis pertanyaan yang terulang dan pernah dijawab sebelumnya, sehingga kami memutuskan untuk tidak menjawab apa-apa yang dianggap pernah terjawab. Untuk itu kami memberikan fasilitas search engine bagi Anda untuk mencari sendiri jawabannya. Terkait dengan pertanyaan Anda, bahwa harta almahrum yang masih tercampur dengan harta orang lain pun sudah terlalu sering kami jawab. Namun untuk tidak mengecewakan Anda, kami kutipkan saja jawabannya. Intinya bahwa harta yang dimiliki bersama itu harus dipecah dan dinilai prosentase kepemilikannya. Katakanlah misalnya suami istri sama-sama menabung membeli rumah dari gaji masing-masing. Tentu bisa dikira-kira berapakah nilai uang tabungan masing-masing yang terkumpul dalam rangka membeli rumah itu. Maka masing-masing berhak atas bagiannya dan harta itu perlu dipecahkan terlebih dahulu. Barulah yang sudah dimiliki 100 % oleh almarhum itulah yang kemudian dibagi-bagi sesuai dengan hukum waris. --------------------------------------------------------------------------------------- Pembagian Warisan Untuk Ibu Tiri *Pertanyaan:* Assallammu'alaikum Wr.Wb Saya mohon penjelasan berdasarkan hukum Islam untuk pembagian warisan dengan kondisi sebagai berikut : a. Ayah saya dari pernikahan dengan Almarhumah Ibu saya mempunyai 5 orang anak dengan susunan 4 laki-laki 1 perempuan, saya anak pertama dan mempunyai rumah yang dibeli bersama antara ayah dan Almh. Ibu. b. Setelah Ibu saya wafat, ayah saya menikah kembali dan saat ini memperoleh tambahan 3 orang anak dari ayah dengan susunan 2 perempuan 1 laki-laki yang c. Rumah yang diperoleh bersama dengan Almh. Ibu kemudian dijual oleh ayah dan dibelikan rumah baru dan ditempati bersama dengan ibu tiri saya berikut anak2nya, ayah dan adik-adik saya. d. Saat ini rumah yang ditempati tersebut akan di jual oleh ayah saya. Pertanyaan saya : 1. Apakah ibu tiri saya mendapat pembagian dari hasil penjualan rumah tersebut mengingat pembelian rumah tersebut menggunakan uang hasil penjualan rumah yang diperoleh bersama antara Almh. Ibu saya dengan ayah saya ? 2. Begitu pula dengan adik-adik tiri saya, bagaimana ? 3. Kemudian pembagian warisan dengan kami yang ber-5- ini ? Terima kasih atas jawabannya, Ustadz. Wassalam Wr.Wb *Imam Boedi Prawito* *Jawaban:* Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d. Karena Anda bertanya tentang harta warisan, maka pusat permasalahannya ada pada orang yang meninggal. Dalam hal ini adalah tentang ibu Anda dan tentang harta apa saja yang ditinggalkannya serta siapa saja yang mendapatkan harta peninggalan almarhumah. Kita tidak akan berbicara tentang istri kedua ayah Anda dan anak-anaknya, karena tidak ada urusan kematian di tengah mereka. Pada saat ibu Anda wafat, ayah Anda dan Anda sendiri serta saudara-saudari Anda punya hak waris dari almarhumah ibu Anda. Saat itu, semua harta benda milik almarhumah harus dikumpulkan, baik harta yang sepenuhnya dimilikinya atau pun harta yang dimiliki bersama dengan ayah anda. Bila rumah itu dibeli sebagiannya dengan uang almarhumah, tentu beliau punya hak kepemilikian atas rumah itu. Namun bila tidak ada harta beliau yang terpakai untuk membeli rumah, tentu saja rumah itu sepenuhnya milik ayah Anda. Sehingga yang perlu ditelusuri adalah seberapa persen harta milik ibu Anda yang terpakai untuk pembelian rumah saat itu ? Anggaplah misalnya 50 %, berarti separuh nilai rumah itu adalah milik almarhumah ibu Anda dan separuhnya lagi milik ayah Anda. Tatkala ibu Anda wafat, separuh dari nilai rumah itulah yang dibagi waris. Sedangkan separuhnya lagi tidak boleh dibagi waris, karena bukan milik almarhumah melainkan milik ayah Anda. Dalam hal ini, ahli waris ibu Anda adalah ayah, Anda dan saudara-saudari Anda yang menjadi anak almarhumah. Ayah Anda mendapatkan � dari total harta peniggalan almarhumah. Sisanya menjadi milik anak-anak almarhumah dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lebih besar dari anak perempuan. Maka pada saat ayah ingin menjual rumah itu, � dari nilai rumah itu sudah menjadi hak milik anak-anak almarhumah. Beliau harus meminta izin terlebih dahulu kepada Anda dan adik-adik sebelum menjualnya. Kalau Anda dan adik-adik setuju, maka Anda semua punya hak � dari nilai jual rumah itu. Sisanya yang � memang hak ayah Anda sepenuhnya. Istri baru dan anak-anaknya berhak mendapatkan nafkah dari ayah Anda, tetapi tidak berhak secara langsung atas harta penjualan rumah itu. Kecuali bila ayah Anda menghibahkannya kepada mereka. Jadi pada prinsipnya, ibu tiri Anda sama sekali tidak punya hak atas warisan dari ibu Anda. Yang berhak adalah ayah Anda sebagai suaminya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. On 10/11/06, Shanty Ilyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum Wr. wb. > > Rekan rekan sekalian, saya mempunyai pertanyaan mengenai warisan, mohon > penjelasannya bila ada yang mengetahui mengenai hal tersebut. Pertanyaan > saya sbb: > > Teman saya (A) menikah dengan seorang duda (B) satu anak (C). Seluruh > harta yang dimiliki suaminya dibeli sebelum mereka menikah dengan uang si > suami. Kemudian suaminya wafat. Bagaimana pembagian harta warisannya? Apakah > harta yang dibeli sebelum mereka menikah itu sepenuhnya menjadi hak atas C > (anak dari pernikahan B sebelumnya)?Apakah ada ayat Qur'an yang menjelaskan > hal ini? > > Penjelasan sari rekan2 sekalian sangat saya harapkan dan saya hargai. > > > Thanks, > Shanty > > > > > > --------------------------------- > How low will we go? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call > rates. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. > Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] > Yahoo! Groups Links > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/