Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Batasan Takbir Idul Fitri Dan Adha


 

kapan batasan takbir idul adha & fitri, apakah disunnahkan membaca takbir
selesai sholat wajib, kalau disunnahkan apa bacaan setelah takbir, apakah
kita membaca dzikir-dzikir seperti selesai sholat wajib.

Abdullah
Jakut
2004-02-03 16:17:19


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

 

Para fuqaha bersepakat atas disyariatkan takbir pada dua hari raya 'Idul
Fithri dan 'Iedul Adh-ha ketika berangkat shalat. Begitu juga selesai
melakukan shalat 5 waktu pada hari-hari tasyrik yaitu hingga tanggal 13
Zulhijjah. 

 

Dasar pensyariatan takbir pada dua hari raya 'Idul Fithri dan 'Iedul Adh-ha
ketika berangkat shalat adalah firman Allah SWT :

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan
Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. (QS. Al-Baqarah : 185)

 

Sedangkan dasar pensyariatan takbir pada tiap-tiap selesai shalat fardhu
selama hari tasyrik adalah firman Allah SWT berikut ini. 

Dan berdzikirlah kepada Allah (bertakbir) dalam beberapa hari yang berbilang
. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat sesudah dua hari, maka tiada dosa
baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan , maka tidak ada dosa pula
baginya , bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan
ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. (QS.Al-Baqarah : 203)

 

Selain itu ada hadits Rasulullah SAW yang menegaskan dasar perintah untuk
bertakbir di hari tasyrik. 

Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW bertakbir pada shalat fajar hari Arafah
hingga shalat Ashar di hari terakhir tasyrik (13 Zulhijjah) yaitu setelah
selesai shalat maktubah . (HR. Ad-Daruquthuny)

 

Dalam riwayat lainnya juga disebutkan :

Adalah Rasulullah SAW bila shalat shubuh pada hari Arafah mengahdap kepada
para shahabat dan berkata,"Tetaplah di tempat kalian dan ucapkan (Allahu
Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar Wa
lillahilhamd). Maka beliau bertakbir sejak dari pagi hari Arahaf hingga
shalat Ashar di akhir hari tasyrik setiap ba;da shalat). >

 

Secara hukum dan rinciannya, para ulama memang berbeda pendapat, baik secara
hukum maupun waktu-waktunya :

 

1. Al-Hanafiyah 
Al-Hanafiyah bukan hanya menyunnahkan melainkan malah mewajibkan bertakbir
pada setiap selesai shalat lima waktu selama hari tasyrik ini. Dan tidak
boleh terselingi oleh pekerjaan lain selesai shalat. Artinya harus segera
setelah shalat membaca takbir. Baik shalat sendiri maupun shalat jamaah. 

 

Sedangkan shalat yang wajib setelahnya membaca takbir itu adalah sejak
shalat shubuh di hari Arafah hingga shalat ashar keesokan harinya (tanggal
10 Zulhijjah), menurut Al-Hanafiyah. Namun menurut dua shahabatnya, hingga
shalat Ashar di hari terakhir tasyrik. Hingga jumlahnya menjadi 23 kali
shalat. 


Tanggal

Shubuh

Zhuhur

Ashar

Maghrib

'Isya'


10 Zulhijjah

1

2

3

4

5


11 Zulhijjah

6

7

8

9

10


12 Zulhijjah

11

12

13

14

15


113 Zulhijjah

16

17

18

19

20


14 Zulhijjah

21

22

23

-

-

 

2. Al-Malikiyah 
Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa takbir itu dilakukan sebanyak 15
kali shalat fardhu, yaitu sejak shalat zhuhur tanggal 10 Zulhijjah hingga
terakhir shalat shubuh pada hari ketiga. 


Tanggal

Shubuh

Zhuhur

Ashar

Maghrib

'Isya'


9 Zulhijjah

-

1

2

3

4


10 Zulhijjah

5

6

7

8

9


11 Zulhijjah

10

11

12

13

15


12 Zulhijjah

16

-

-

-

-


13 Zulhijjah

-

-

-

-

-

 

3. Asy-Syafi'iyah 
Mereka mengatakan sunnah untuk bertakbir setelah shalat wajib sejak hari 10
Zulhijjah di Mina hingga shalat shubuh tanggal 13 zulhijjah. Ini persis
seperti yang disebutkan oleh Al-Malikiyah.

Namun berbeda dengan dengan mazhab gurunya, Asy-Syafi'iyah tidak hanya
mengkhususnya takbir pada selesai shalat fardhu saja, melainkan disunnahkan
juga pada setiap selesai shalat sunnah seperti dhuha, tahiyyatul masjid dan
lainnya. Sebab menurut mereka takbir adalah syiar.

 

4. Al-Hanabilah 
Waktunya sama dengan pendapat Al-Hanafiyah yaitu sebanyak 23 kali shalat
fardhu sejak shubuh hari Arafah hingga shalat Ashar di hari tasyrik yang
terakhir. 

Bedanya adalah bila shalat sendirian, maka tidak disunnahkan untuk
bertakbir. Dasarnya adalah qaul Ibnu Ma'ud : 

Takbir itu hanyalah untuk mereka yang shalat secara berjamaah. (HR. Ibnul
Munzir) 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


 


 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke