Wa'alaykumsalam warRahmatullahi waBarokatuhu....
Bismillahirrohmanirrohim
Akh. Wawan Ridwan & members millis MD yang di Rahmati Allah SWT,
Ini ane' kutipkan dalil yang menerangkan halal tidaknya merokok, semoga bisa 
menjadikan
pencerahan dan bermanfaat bagi kita semua khususnya members millis MD yg kita 
cintai ini..Aamien.

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan :  Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram 
atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?
Jawaban :
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung 
banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Taâ'ala  hanya membolehkan 
makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan 
mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khabaâits). Dalam hal ini, Allah 
Subhanahu wa Taâ'ala berfirman.
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, ˜Apakah yang dihalalkan bagi mereka? 
Katakanlah, ˜Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4]
Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad 
Shallallahu ˜alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf. Artinya :Yang menyuruh 
mereka mengerjakan yang maâ'ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar 
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka 
segala yang buruk [Al-Aâ'raf : 157]
Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang 
baik) tetapi ia adalah Al-Khabaits. Demikian pula, semua hal-hal yang 
memabukkan adalah termasuk Al-Khabaits. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, 
menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).
Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera 
bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Taâ'ala, menyesali perbuatan 
yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan 
barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan 
menerimanya sebagaimana firmanNya.
Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya 
kamu beruntung [An-Nur : 31]
Dan firmanNya. Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang 
bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar [Thaha : 
82]
[Kitabut Daâ'wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
21-22 Darul Haq]
==========================================
MENJUAL SESUATU YANG HARAM
Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : 
Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menjual rokok dengan cara memberikan 
discount dari pihak perushaan rokok ?
Jawaban :
Merokok itu haram, menanam tembakaunya pun haram, dan memperdagangkannya pun 
haram. Yang demikian itu karena ia mengandung mudharat yang sangat besar. Telah 
diriwayatkan di dalam sebuah hadits.
Artinya : Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak memberi 
mudaharat (kepada diri sendiri)[1]
Selain itu, karena yang demikian itu termasuk suatu yang kotor. Dalam menyifati 
Nabi Shallallahu ˜alaihi wa sallam, Allah Taâala telah berfirman.
Artinya : Dan Nabi menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan 
bagi mereka segala yang buruk [Al-Aâraaf : 157]
Dia juga berfirman.
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, ˜Apakah yang dihalalkan bagi mereka?, 
Katakanlah, ˜Dihalalkan bagimu yang baik-baik [Al-Maidah : 4]

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1-2 dari 
Fatwa Nomor 4947, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts 
Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan 
Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafiâi]
_________
Foote Note.
[1] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 2340 dan 2341. Imam Malik 
dalam Al-Muwaththa II/218, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak II/66 nomor 2345. Lihat 
Silsilah Al-Haadiits Ash-Shahiihah nomor 250 dan Irwaa-ul Ghaliil nomo 896, 
pent.
Yang benar datangnya dari Allah yang salah itu dari ane' pribadi yang dhoif...:)

Wassalamu'alaykum warRahmatullahi waBarokatuhu....
@is - Serpong
----- Original Message ----
From: Wawan Ridwan (Acct) <[EMAIL PROTECTED]>
To: "media-dakwah@yahoogroups.com" <media-dakwah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, November 3, 2006 4:44:25 PM
Subject: [media-dakwah] merokok adalah dosa?


Assalamualaikum Wr.Wb.
Mohon pencerahan dari Rekan Rekan di Milist ini,
Ada saran dari seorang teman, jika kecanduan merokok, dan tidak bisa
menghentikan kebiasaan buruk itu, 
Maka kalo ingin berhenti, maka haramkan lah Rokok itu. Seolah merokok adalah
perbuatan dosa. 
Yang ingin saya tanyakan...
Adakah dalil yang menerangkan halal tidaknya merokok??

Mudah2an pencerahan dari rekan-rekan sekalian, ada manfaatnya khususnya buat
saya pribadi 

Wassalam
Al fakir
WR



[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke