Wa'alaykumsalam warRahmatullahi waBarokatuhu.... Bismillahirrohmanirrohim Akh. Wawan Ridwan & members millis MD yang di Rahmati Allah SWT, Ini ane' kutipkan dalil yang menerangkan halal tidaknya merokok, semoga bisa menjadikan pencerahan dan bermanfaat bagi kita semua khususnya members millis MD yg kita cintai ini..Aamien.
HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan : Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ? Jawaban : Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Taâ'ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khabaâits). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Taâ'ala berfirman. Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4] Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf. Artinya :Yang menyuruh mereka mengerjakan yang maâ'ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-Aâ'raf : 157] Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khabaits. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khabaits. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak). Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Taâ'ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya. Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung [An-Nur : 31] Dan firmanNya. Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar [Thaha : 82] [Kitabut Daâ'wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi Al-Masaâil Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 21-22 Darul Haq] ========================================== MENJUAL SESUATU YANG HARAM Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menjual rokok dengan cara memberikan discount dari pihak perushaan rokok ? Jawaban : Merokok itu haram, menanam tembakaunya pun haram, dan memperdagangkannya pun haram. Yang demikian itu karena ia mengandung mudharat yang sangat besar. Telah diriwayatkan di dalam sebuah hadits. Artinya : Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak memberi mudaharat (kepada diri sendiri)[1] Selain itu, karena yang demikian itu termasuk suatu yang kotor. Dalam menyifati Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Allah Taâala telah berfirman. Artinya : Dan Nabi menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-Aâraaf : 157] Dia juga berfirman. Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka?, Katakanlah, Dihalalkan bagimu yang baik-baik [Al-Maidah : 4] [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1-2 dari Fatwa Nomor 4947, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafiâi] _________ Foote Note. [1] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 2340 dan 2341. Imam Malik dalam Al-Muwaththa II/218, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak II/66 nomor 2345. Lihat Silsilah Al-Haadiits Ash-Shahiihah nomor 250 dan Irwaa-ul Ghaliil nomo 896, pent. Yang benar datangnya dari Allah yang salah itu dari ane' pribadi yang dhoif...:) Wassalamu'alaykum warRahmatullahi waBarokatuhu.... @is - Serpong ----- Original Message ---- From: Wawan Ridwan (Acct) <[EMAIL PROTECTED]> To: "media-dakwah@yahoogroups.com" <media-dakwah@yahoogroups.com> Sent: Friday, November 3, 2006 4:44:25 PM Subject: [media-dakwah] merokok adalah dosa? Assalamualaikum Wr.Wb. Mohon pencerahan dari Rekan Rekan di Milist ini, Ada saran dari seorang teman, jika kecanduan merokok, dan tidak bisa menghentikan kebiasaan buruk itu, Maka kalo ingin berhenti, maka haramkan lah Rokok itu. Seolah merokok adalah perbuatan dosa. Yang ingin saya tanyakan... Adakah dalil yang menerangkan halal tidaknya merokok?? Mudah2an pencerahan dari rekan-rekan sekalian, ada manfaatnya khususnya buat saya pribadi Wassalam Al fakir WR [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/