Wa'alaikumsalam waRahmatullahi waBarokaatuh.
Akhi Tony & all members millis MD yg di Rahmati Allah SWT....
1. Apabila orangtua meninggal dunia dlm kondisi meninggalkan puasa Romadhlon,
  boleh tidak hutang puasa tersebut dibayarkan oleh anak-anaknya ?
=> Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Hutang Shalat, 
Maka Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa Mengqadha'nya. Begitu pula orang 
yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, 
tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, 
sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi.
Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus 
dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.
"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti 
oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, 
sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus 
membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang 
kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148]
Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa 
(mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian 
Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).
Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit 
kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat 
dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal.96 dia berkata : Aku mendengar 
Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar". 
Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, "Memberi makan".
Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula 
oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu 
haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama. Aisyah 
tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang mencakup puasa 
Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi makan (fidyah) 
sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi 
hadits tersebut, dengan dalil riwayat 'Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan 
punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada Aisyah : "Apakah aku 
harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab : "Tidak, tetapi bersedekahlah 
untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk setiap muslim".
Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 
7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih. Sudah disepakati bahwa 
rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia riwayatkan. Yang 
berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, 
beliau berkata : "Jika salah seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan 
kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu qadha', 
kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya" Diriwayatkan Abu Dawud dengan 
sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau menshahihkan sanadnya.
Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits 
kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa wali 
berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam " Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa 
nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan 
Muslim serta lainnya.
Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at sebagaimana 
dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in dan ditambahkan lagi 
penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk 
membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang puasa 
nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah hutangnya.
Al-Hasan berkat : "Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya 
berpuasa satu hari diperbolehkan"[2] Diperbolehkan juga memberi makan kalau 
walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian 
mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.

2. Ada nggak dalam islam yang mengatur tentang 1 s/d 7 harian untuk baca yasiin 
atau tahlil atau 40 harian ?
==> Jawabannya : JELAS dan TEGAS " TIDAK ADA"
Dan dikatakan juga : "Fulan mengada-adakan bid'ah", maksudnya : memulai satu 
cara yang belum ada sebelumnya.
Dan perbuatan bid'ah itu ada dua bagian :
[1] Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya 
penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya 
penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah 
mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah 
mubah.
[2] Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada 
dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan 
hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari 
urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam 
riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang 
bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak".

MACAM-MACAM BID'AH
Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :
[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, 
seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua 
firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan 
mereka.
[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah 
dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini 
ada beberapa bagian yaitu :
[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu 
ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan 
shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau 
mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, 
kelahiran, memperingati kematian seseorang dan lain sebagainya.
[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, 
seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan 
ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang 
disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti 
membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas 
sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi 
tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam 
nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang 
pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi 
pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN
Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, 
karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah 
adalah sesat". [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan 
shahih].
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka 
perbuatannya tertolak".
Dan dalam riwayat lain disebutkan :
"Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan 
kami maka amalannya tertolak".
Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien 
(Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan tertolak.
"Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah ucapan Allah, dan sebaik-baik petunjuk 
adalah petunjuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Sebaliknya 
sejelek-jelek perkara adalah apa yang diada-adakan dalam dien karena setiap 
yang 
diada-adakan dalam dien adalah bid¢ah, dan setiap bid¢ah adalah kesesatan, dan 
setiap yang sesat di neraka."

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Dan buku 
Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & 
Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah 
Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.]

_________

Foote Note.

[1]. Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422.
setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim
bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha'
pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau
kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada
ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidak mampuan
Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah, -pent

[2]. Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam
Kitabul Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam
Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.
@is - Serpong

----- Original Message ----
From: tony <[EMAIL PROTECTED]>
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, November 25, 2006 10:24:43 AM
Subject: [media-dakwah] Mau tanya









  


    
            Membayar  puasa orang yang sdh meninggal



Pertanyaan:



Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh



pada waktu bulan puasa kemarin ibu saya sudah tidak

puasa karena sakit, kemarin pd tgl 21 Nov'06 ibu saya

telah dipanggil oleh Allah (meninggal dunia), jadi ibu saya 

mempunyai hutang puasa ramadhan.



yang mau saya tanyakan boleh tidak hutang puasa tersebut

dibayarkan oleh anak-anaknya ?. kalau tidak bisa ada nggak jalan

lain untuk membayar hutang puasa tersebut ?  



terus ada nggak dalam islam yang mengatur tentang

1 s/d 7 harian untuk baca yasiin atau tahlil

atau 40 harian ?



Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



[EMAIL PROTECTED] co.kr












 
____________________________________________________________________________________
Yahoo! Music Unlimited
Access over 1 million songs.
http://music.yahoo.com/unlimited

[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to