KETERANGAN ULAMA (tentang Zhann)!
 

..lanjutan.

 

Ternyata kata Zhann dalam bahasa arab, jika ditujukan untuk hal condong pada 
kesalahan (marjuh), maka maknanya adalah taksiran dan perkiraan. Namun jika 
ditujukan untuk hal yang condong kepada kebenaran (rajih), maka yang dimaksud 
adalah ilmu dan keyakinan.

Dalam kitab Al Adhdhab, Al Anbari mengatakan, "kata ZHAN termasuk kata yang 
mempunyai dua makna yang berlawanan.

 

Cobtoh Zhan yang Marjuh!
 Di firman Allah:

"mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh, kecuali mengikuti 
Zhann (persangkaan) belaka,... (qs.an-Nisa:157)

 

Inilah contoh khabar ahad yang boleh untuk "tidak sebagai suatu 
keyakinan/pasti".

 

Cobtoh Zhan yang Rajih!
 Di firman Allah:

"mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan dari mereka beberapa orang untuk 
memperdalam pengetahuan agama" (qs.at-Taubah:122)

 

Inilah dasar bahwa khabar ahad bisa sebagai suatu keyakinan.

 

(para ahli hadits mengatakan) Jadi, Zhann yang dihasilkan oleh khabar ahad yang 
(setelah diteliti) sanadnya SHAHIH adalah sebuah keyakinan (sebagai dasar untuk 
keyakinan dan mengamalkan).

 

Ibnu Hazm berkata: "Abu Sulaeman, al Karabisi, al hasibi, dllnya mengatakan, 
bahwa hadits ahad dari satu orang yang adil kepada orang yang adil lainnya 
hingga bersambung kepada Rasulullah s.a.w., MENGHARUSKAN membuahkan ilmu dan 
amal secara bersamaan; maka dapat ditetapkan dengan yakin bahwa hadits yang 
diriwayatkan oleh satu orang adil dari orang adil dapat hingga bersambung 
kepada Rasulullah s.a.w. adalah benar qath'I, wajib membuahkan ilmu dan amal 
secara bersamaan. (lihat al Ihkam fi Ushuli al Ahkam (1/119-124).

 

 

PENUTUP!
(sebagai dasar, saya kira cukup sampai penutup saja)

 

Orang pertama yang menolak hadits ahad adalah Ibrahim bin Ismail bin Aliyah 
(193 H, tokoh Jahmiyah). Setelah IMAM SYAFE'I mendebatnya dan MENGHANCURKAN 
hujah-hujahnya, dia tetap kondisi mengingkari; maka imam Syafi'I mengatakan, 
"Ibnu Aliyah telah sesat."

Zaman dahulu pengingkar hadits ahad dipelopori: Khawarij, Jahmiyah, dan 
Mu'tazilah; dan zaman sekarang diantaranya: Hizbut Tahrir.

 

SYAIKH AHMAD SYAKIR rahimahullah mendebat! "Ayat-ayat (qs. An Najm:28) yang 
dijadikan DALIL oleh "pengingkar Hadits Ahad", sama sekali tidaklah berdasar, 
karena:

Allah mengingkari secara mutlak (tidak masalah aqidah saja). Jadi mereka jatuh 
dalam kontroversi murakkab; bagaimana mungkin ayat-ayat yang mencakup masalah 
aqidah dan  hukum diatas DIKHUSUSKAN untuk masalah aqidah saja, ini suatu 
KEANEHAN.

 

Aqidah dan Hukum!
 

Seperti diketahui, bahwa "pengingkar hadits ahad" telah menetapkan, yaitu 
hadits ahad hanya boleh untuk hukum, bukan untuk urusan aqidah.

Pertanyaan. Atas pernyataan itu "pengingkar hadits ahad" PAHAM TIDAK 
sebenarnya? Bukankah agama islam ini DITEGAKKAN atas dasar KEYAKINAN; (seperti 
bersyahadat karena "yakin", menjalankan sholat karena "yakin", puasa karena 
"yakin", haji karena "yakin", zakat karena "yakin", dll juga karena "yakin". 
Apa mungkin "pengingkar hadits ahad" menjalankan sholat (misalnya) hanya 
berdasar SANGKA-SANGKA tidak berdasar keyakinan. 

 

Bila tentang hukum islam ini adanya TIDAK sebagai SUATU KEYAKINAN, pernyataan 
ini MEMBERI PELUANG adanya TIDAK DOSA bila tidak sholat, sebab perintah sholat 
5 waktu adanya di Isro' Mi'roj (yang mana mereka mengingkari Isro' Mi'roj); dan 
 TIDAK DOSA bila dll. (yang bersumber dari Hadits Ahad). 

Sebab (alasan mereka):"Sifatnya Kan Dalil Sangka-Sangka, Jadi Boleh/Halal Bila 
Ditinggalkan!?". ( gila! Rusak sudah!)

 

 

[EMAIL PROTECTED]

accounting

 

PT. Tri Wall Indonesia

Kaw. Ind. Jababeka 1 Cikarang - Bekasi

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke