KETERANGAN ULAMA (tentang Zhann)! ..lanjutan.
Ternyata kata Zhann dalam bahasa arab, jika ditujukan untuk hal condong pada kesalahan (marjuh), maka maknanya adalah taksiran dan perkiraan. Namun jika ditujukan untuk hal yang condong kepada kebenaran (rajih), maka yang dimaksud adalah ilmu dan keyakinan. Dalam kitab Al Adhdhab, Al Anbari mengatakan, "kata ZHAN termasuk kata yang mempunyai dua makna yang berlawanan. Cobtoh Zhan yang Marjuh! Di firman Allah: "mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh, kecuali mengikuti Zhann (persangkaan) belaka,... (qs.an-Nisa:157) Inilah contoh khabar ahad yang boleh untuk "tidak sebagai suatu keyakinan/pasti". Cobtoh Zhan yang Rajih! Di firman Allah: "mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan dari mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama" (qs.at-Taubah:122) Inilah dasar bahwa khabar ahad bisa sebagai suatu keyakinan. (para ahli hadits mengatakan) Jadi, Zhann yang dihasilkan oleh khabar ahad yang (setelah diteliti) sanadnya SHAHIH adalah sebuah keyakinan (sebagai dasar untuk keyakinan dan mengamalkan). Ibnu Hazm berkata: "Abu Sulaeman, al Karabisi, al hasibi, dllnya mengatakan, bahwa hadits ahad dari satu orang yang adil kepada orang yang adil lainnya hingga bersambung kepada Rasulullah s.a.w., MENGHARUSKAN membuahkan ilmu dan amal secara bersamaan; maka dapat ditetapkan dengan yakin bahwa hadits yang diriwayatkan oleh satu orang adil dari orang adil dapat hingga bersambung kepada Rasulullah s.a.w. adalah benar qath'I, wajib membuahkan ilmu dan amal secara bersamaan. (lihat al Ihkam fi Ushuli al Ahkam (1/119-124). PENUTUP! (sebagai dasar, saya kira cukup sampai penutup saja) Orang pertama yang menolak hadits ahad adalah Ibrahim bin Ismail bin Aliyah (193 H, tokoh Jahmiyah). Setelah IMAM SYAFE'I mendebatnya dan MENGHANCURKAN hujah-hujahnya, dia tetap kondisi mengingkari; maka imam Syafi'I mengatakan, "Ibnu Aliyah telah sesat." Zaman dahulu pengingkar hadits ahad dipelopori: Khawarij, Jahmiyah, dan Mu'tazilah; dan zaman sekarang diantaranya: Hizbut Tahrir. SYAIKH AHMAD SYAKIR rahimahullah mendebat! "Ayat-ayat (qs. An Najm:28) yang dijadikan DALIL oleh "pengingkar Hadits Ahad", sama sekali tidaklah berdasar, karena: Allah mengingkari secara mutlak (tidak masalah aqidah saja). Jadi mereka jatuh dalam kontroversi murakkab; bagaimana mungkin ayat-ayat yang mencakup masalah aqidah dan hukum diatas DIKHUSUSKAN untuk masalah aqidah saja, ini suatu KEANEHAN. Aqidah dan Hukum! Seperti diketahui, bahwa "pengingkar hadits ahad" telah menetapkan, yaitu hadits ahad hanya boleh untuk hukum, bukan untuk urusan aqidah. Pertanyaan. Atas pernyataan itu "pengingkar hadits ahad" PAHAM TIDAK sebenarnya? Bukankah agama islam ini DITEGAKKAN atas dasar KEYAKINAN; (seperti bersyahadat karena "yakin", menjalankan sholat karena "yakin", puasa karena "yakin", haji karena "yakin", zakat karena "yakin", dll juga karena "yakin". Apa mungkin "pengingkar hadits ahad" menjalankan sholat (misalnya) hanya berdasar SANGKA-SANGKA tidak berdasar keyakinan. Bila tentang hukum islam ini adanya TIDAK sebagai SUATU KEYAKINAN, pernyataan ini MEMBERI PELUANG adanya TIDAK DOSA bila tidak sholat, sebab perintah sholat 5 waktu adanya di Isro' Mi'roj (yang mana mereka mengingkari Isro' Mi'roj); dan TIDAK DOSA bila dll. (yang bersumber dari Hadits Ahad). Sebab (alasan mereka):"Sifatnya Kan Dalil Sangka-Sangka, Jadi Boleh/Halal Bila Ditinggalkan!?". ( gila! Rusak sudah!) [EMAIL PROTECTED] accounting PT. Tri Wall Indonesia Kaw. Ind. Jababeka 1 Cikarang - Bekasi [Non-text portions of this message have been removed]