Dari www.syariahonline. <http://www.syariahonline.com/> com, mudah2an
bermanfaat.


 

Badal Haji

Pertanyaan:

Ass.wr.wb,
P'Ustad yang dicintai umatnya,
Saya bermaksud menbadalkan ibu saya haji, mohon dapt diberikan niat nya spt.
apa dan apakah benar rutinitas ibadah yang kita kerjakan saat membadal
tersebut secara otomatis dilimpakan kpd Orang tua saya dan doa2 apa .
Atas pencarahan P'Ustad saya sangat mengharapkan jawaban dan semoga P'Ustad
sll dlm lindungan Allah SWT.Amien.
Wassalam wr.wb
Erna Sari-B.Lampung

Erna Sari

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. 

Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Bentuknya
seseorang adalah melakukan ibadah haji namun pahalanya diniatkan bagi orang
lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.


Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi
SAW dan bertanya:" Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum
terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya ?"
Rasulullah SAW menjawab:"Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai
hutang, apakah kamu membayarnya ?. Bayarlah hutang Allah, karena hutang
Allah lebih berhak untuk dibayar". (HR Bukhari).


Haji Badal atau al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan
badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu
merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai
dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang
diniatkan untuk orang lain. 

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga
tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus
sudah meninggal.

Seorang wanita dari Khats`am bertanya,"Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah
mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah
yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji
untuknya ?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya". (HR Jamaah) 


Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak dan
Imam Asy-Syafi`i ra. Imam Abu Hanifah ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
Sedangkan tata aturannya sama persis dengan haji biasa, yang membedakan
hanya niatnya saja. 

Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai
dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain,
tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang
dilakukannya. 

Adapun amalan selama mengerjakan haji tapi di luar ritual ibadah haji,
apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali
masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah
haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja.
Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai
sebagaimana niatnya. 

Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan
pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada
yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke