Dari www.syariahonline. <http://www.syariahonline.com/> com, mudah2an bermanfaat.
Badal Haji Pertanyaan: Ass.wr.wb, P'Ustad yang dicintai umatnya, Saya bermaksud menbadalkan ibu saya haji, mohon dapt diberikan niat nya spt. apa dan apakah benar rutinitas ibadah yang kita kerjakan saat membadal tersebut secara otomatis dilimpakan kpd Orang tua saya dan doa2 apa . Atas pencarahan P'Ustad saya sangat mengharapkan jawaban dan semoga P'Ustad sll dlm lindungan Allah SWT.Amien. Wassalam wr.wb Erna Sari-B.Lampung Erna Sari Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Bentuknya seseorang adalah melakukan ibadah haji namun pahalanya diniatkan bagi orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:" Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya ?" Rasulullah SAW menjawab:"Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ?. Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar". (HR Bukhari). Haji Badal atau al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain. Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal. Seorang wanita dari Khats`am bertanya,"Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya ?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya". (HR Jamaah) Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak dan Imam Asy-Syafi`i ra. Imam Abu Hanifah ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Sedangkan tata aturannya sama persis dengan haji biasa, yang membedakan hanya niatnya saja. Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya. Adapun amalan selama mengerjakan haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya. Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed]
