Kamis, 07 Desember 2006

'Lebih Baik Melarang yang Haram'

Jangan menyetujui dan menolak poligami secara mutlak.

JAKARTA -- Sehari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta
perluasan cakupan pengaturan poligami lewat revisi PP No 45/1990, pro
kontra mengalir deras. Daripada mengurusi poligami, sejumlah tokoh
menyarankan Presiden lebih baik mempercepat pengesahan RUU
Antipornografi dan Pornoaksi (APP), menutup majalah Playboy, dan
mengecam kisah-kisah mesum.

Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan revisi PP No 45/1990 --yang
merupakan hasil revisi atas 10/1983-- itu perlu didukung untuk
meningkatkan harkat dan martabat perempuan. Tapi revisi, kata Hidayat,
tak perlu sampai melarang pejabat berpoligami. Sebaiknya, kata dia,
revisi hanya membuat aturan ketat poligami.

''Kalau bisa memenuhi syarat yaa silakan. Agama juga tidak secara
mutlak melarang [poligami]. Apalagi dalam kenyataan, jumlah perempuan
lebih banyak dibanding laki-laki,'' kata Hidayat di gedung DPR/MPR,
Rabu (6/12).

Hidayat mengaku tak ingin menyalahkan orang-orang yang berpoligami
sesuai aturan. Yang justru perlu dikhawatirkan, kata Hidayat, adalah
kasus-kasus permesuman dan perselingkuhan, termasuk di kalangan
pejabat. Hal itu, kata dia, antara lain dibuktikan dengan beredarnya
video mesum seorang anggota DPR.

''Banyak yang kecewa Presiden lebih peduli menolak poligami tapi tidak
berkomentar soal permesuman. Permesuman jauh lebih penting disikapi
daripada poligami. Permesuman jelas merugikan perempuan,'' ujar
Hidayat. Hidayat mencontohkan kisah poligami KH Abdullah Gymnastiar
(Aa Gym). Istri Aa Gym, kata Hidayat, terlihat tegar dan bisa menerima
kenyataan itu. Adapun dalam masalah video mesum seorang anggota DPR,
yaitu YZ, Hidayat mengatakan istri yang bersangkutan jauh lebih tertekan.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi.
Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak terlalu jauh mencampuri
persoalan poligami, karena merupakan domain keluarga. ''Biar saja
berjalan secara alamiah. Pemerintah tidak perlu ikut campur,'' katanya
di Indramayu, kemarin.

Titik ekstrem
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta
wacana larangan poligami tak dikembangkan. Sebab menurut dia, hal itu
hanya akan membawa masyarakat kepada pro kontra yang tidak perlu.
Padahal, kata Din, sangat banyak yang masalah bangsa yang perlu
diselesaikan.

''Saya menyesalkan masalah [poligami] ini dikembangkan, apalagi
ditarik ke dataran politik atau kebijakan negara. Itu akan menjadi
polemik yang kontraproduktif. Diperlukan kearifan semua pihak,'' kata
Din lewat siaran pers yang diterima Republika, tadi malam.

Menurut Din, masalah poligami adalah masalah khilafiah dalam Islam.
Hal itu, kata dia, terkait dengan interpretasi terhadap ayat Alquran.
Semua pihak, kata Din, perlu hati-hati dan tidak terjebak kepada dua
titik ekstrem: Menyetujui dan menolak secara mutlak.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, meminta Presiden lebih baik
memberantas pornografi dan pornoaksi. Sebab dua hal itulah, kata dia,
perusak moral bangsa yang sesungguhnya.

Ma'ruf Amin meminta turan poligami tak diperluas, tapi cukup
diperketat. ''Tapi jangan sampai ditutup, sebab ajaran Islam memang
membolehkan,'' katanya, kemarin.

Ketua PBNU, KH Masdar F Mas'udi, menegaskan poligami adalah sesuatu
yang bersifat natural. Secara filosofis, kata dia, semua jantan
diciptakan dengan bakat poligami. Islam pun, kata pakar ilmu fikih,
ini, tidak melarang atau mencelanya, tapi memberinya patokan keadilan.

Menurut Masdar, anggapan bahwa poligami merupakan fasilitas untuk
memanjakan nafsu lelaki adalah prasangka belaka. ''Lembaga poligami
justru untuk memenuhi hajat hidup dan hak reproduksi perempuan. Semua
perempuan pada dasarnya mengidamkan diri menjadi istri. Tapi tak semua
lelaki layak menjadi suami,'' katanya.

Sesuai hukum Islam, papar Masdar, yang layak jadi suami adalah lelaki
yang sehat secara fisik, mental, dan ekonomi --sehingga bisa menafkahi
keluarga. Karena adanya syarat-syarat ini, Masdar mengatakan secara
otomatis jumlah lelaki yang layak menjadi suami menjadi lebih sedikit
dibanding jumlah perempuan yang butuh suami. Berdasarkan kajian itu,
Masdar menyimpulkan poligami adalah sebuah konsep untuk menyeimbangkan
supply and demand.

Dari Batam, Aa Gym juga ikut mengomentari soal revisi PP 45/1990.
Menurut dia, pemerintah seharusnya melarang hal-hal yang telah nyata
haram, dan tidak melarang yang halal. ''Tertibkan dulu pelacuran dan
perzinaan yang masih banyak di negeri ini,'' katanya saat berceramah
di Masjid Raya Batam, Selasa (5/12) malam.

Kendati baru saja berpoligami, Aa Gym meminta jamaahnya tak beristri
lebih dari satu. Sebab menurut Aa Gym, berpoligami memang dibolehkan
tapi dengan syarat yang berat. ''Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik
jangan,'' pesannya.

Meutia: Semuanya Kena

Perluasan aturan berpoligami ternyata tak hanya akan menimpa pejabat
negara dan pejabat pemerintahan --setelah sebelumnya berlaku bagi PNS
dan anggota TNI/Polri. Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
Meutia Hatta, masyarakat luas akan ikut terkena.

Menurut Meutia, seluruh anggota masyarakat sebagai warga negara
--termasuk para ulama-- akan terkena aturan revisi PP No 45/1990 yang
merupakan penerapan dari UU No 1/1974 tentang Perkawinan. ''Nuansa ini
harus berlaku di masyarakat,'' katanya di gedung DPR/MPR, Rabu (6/12)
Meutia mengatakan agama membolehkan poligami dengan syarat sangat
ketat. Soal keadilan, kata dia, bukan hanya fisik tapi juga rohani.

Sementara itu, mantan menteri pemberdayaan perempuan, Khofifah
Indarparawansa, mengatakan negara tak boleh melarang poligami. Negara,
kata dia, sebaiknya hanya mengatur agar terjadi keharmonisan dan
kesejahteraan keluarga.

''Islam memberikan ruang. Tapi ruang ini adalah semacam 'pintu keluar
darurat'. Ini harus dipahami. Dalam soal polemik poligami kali ini,
kami melihat pihak 'Istana Negara' agak over dosis,'' kata Khofifah di
Jakarta, kemarin. Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi
keagamaan dan kesejahteraan, Aisyah Hamid Baidlowi, mengatakan rencana
revisi PP masih masuk domain pemerintah, bukan DPR. Tapi bila ada
aspirasi masyarakat, dia mengatakan DPR akan ikut menyikapinya.
(uba/eye/lis/ann )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=274641&kat_id=3

Kirim email ke