Sepengetahuan saya, semua makanan itu halal hukumnya, kecuali yang telah disebutkan di dalam Al Qur'an maupun hadits kalau itu haram. Saya juga pernah mendengar ada makanan yang boleh dikonsumsi oleh sebagian orang, tapi tidak boleh dikonsumsi oleh orang lain, contohnya obat. Obat itu tidak boleh untuk orang yang sehat. Contoh lain adalah makanan yang menjijikkan atau menimbulkan rasa tidak enak atau tidak nyaman, walaupun sebenarnya makanan itu tidak diharamkan, contohnya... mmm... gurita, jeroan, lidah sapi, dll. Makanan seperti itu sebaiknya dihindari.
Air liur hewan setahu saya tidak diharamkan, bahkan air liur manusia pun dibolehkan untuk dikonsumsi orang lain. Tentunya kita ingat kisah seseorang yang mengunyahkan makanan di mulutnya kemudian dipindahkannya ke mulut ibunya karena ibunya sudah sangat tua dan tidak bisa mengunyah lagi. Kalau alasannya air liur burung walet itu menjijikkan, sebaiknya dihindari. Kalau masalah pupuk kandang tidak boleh diperjualbelikan itu saya juga kurang tau, tapi kalo melarang mengkonsumsi tanaman yang diberi pupuk kandang, jadi lebih baik tanaman yang diberi pestisida aja?.... Hehe. Pupuk kandang itu kan "makanan"nya tanaman. Kalo bukan dari pupuk kandang, darimana lagi tanaman memperoleh zat-zat organik? Yang jelas bukan dari pestisida kan? Kalau begitu, ikan lele dan ikan2 sungai juga dilarang dong, soalnya ada sungai yang kadang dijadikan tempat "kotoran" dan limbah dari manusia, seementara ikan-ikan itu mengambil makanan dari sungai yang kotor tersebut. wallahu a'lam... wassalam, +Iw+ nb: sumber tentang makanan menjijikkan itu pernah saya dengar di TV dan baca bukunya Pak Quraish Shihab (lupa judulnya apa). fauzi_sslplb wrote: > sudah 4 hari, kok sampe sekarang belum ada yg jawab ya? > akang2 dan teteh2, mohon dibantu dong...sy pengen tau benar atau > tidaknya informasi ini... > > fauzi_sslplb wrote: > > > > Assalamualaikum > > > > kemarin seorang rekan mengatakan kepada sy bahwa di sebuah buku agama > > islam yg ia baca, disana menyebutkan bahwa minuman sarang burung walet > > itu tidak halal untuk dikonsumsi oleh muslim (dg pengecualian, jika > > untuk pengobatan penyakit) karena asal muasalnya dari air liur burung. > > Juga pupuk kandang tidak boleh diperjual belikan (karena sesungguhnya > > merupakan kotoran hewan). selain itu juga tanaman yg dikasih pupuk > > kandang, juga tidak boleh dikonsumsi muslim. > > > > Namun sayangnya rekan sy tersebut tidak ingat judul buku tsb. > > > > Mudah2an saudara2 yg ada di milis ini bisa membantu sy mengenai hal di > > atas. > > apakah memang demikian spt yg tertulis, ataukah ada pendapat lain? > > > > terima kasih sebelumnya. > > wassalamualaikum > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > ___________________________________________________________ Inbox full of spam? Get leading spam protection and 1GB storage with All New Yahoo! Mail. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html