Dari  <http://www.syariahonline.com/> www.syariahonline.com, mudah2an
bermanfaat.

 


Ngajak Anak Ke Masjid


 


ass.wrwb. Begini ustadz, di kampung saya setiap maghrib dan isya' banyak
jamaah yang membawa anak2nya (sekitar 3-5th) untuk ikut sholat berjamaah..
nah masalah yang timbul adlah terjadinya kegaduhan dimana anak2 tsb.
berteriak2, berlari2anm, bahkan sampai ada yang BAB didalam masjid. 

Pertanyaannya bagaimana sebaiknya dalam islam untuk mengatasi masalah ini?
umur berapakah baiknya mengajak anak untuk turut berjamaah di masjid? adakah
kiat2 untuk mengatasinya?

sekian, terima kasih ustadz.

wass.wrwb.

Budzul
Jaksel
2004-10-13 12:09:44


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. 

 

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, perintah melakukan shalat itu ketika
seorang anak berusia 7 tahun. Dan bila telah sampai usia 10 tahun namun
tetap tidak mau shalat, sudah boleh dipukul.

 

Karena Rasulullah SAW selalu mengajurkan untuk shalat berjamaah di masjid,
maka secara tidak langsung bisa kita ambil kesimpulan bahwa anak-anak usia 7
tahun itu sudah boleh diajak ke masjid. Sebab mereka sudah bisa diatur untuk
tertib, tidak bercanda, tidak berisik, tidak berlarian kesana kesini dan
yang paling penting, tidak Be-A-Be di masjid. 

 

Sedangkan anak yang masih 2 atau 3 tahunan, memang belum ada masyru`iyah
untuk menyuruhnya shalat, tentu termasuk mengajaknya ke masjid. Sebab, bila
dibawa ke masjid sementara mereka hanya mengganggu saja, akan merusak
kekhusyuan shalat. Kecuali orang tuanya bisa menjamin anaknya tidak akan
mengganggu, boleh saja sesekali diajak ke masjid, sebagai pengenalan awal. 

 

Namun sekali lagi, belum ada masyru`iyah untuk memerintahkan shalat dan
terkait dengan dengan itu, belum ada anjuran untuk mengajaknya ke masjid.
Meski pun hukumnya tidak terlarang. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 

Anak Usia 1,5 Tahun Ngak Boleh Shalat Di Masjid, Mengganggu!!!

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Pak ustad yang bijaksana

Saya sebagai orang tua selalu mengajak anak saya (usia 1,5 tahun) untuk
shalat berjamaah di Masjid, sebagaimana Rasul mengajarkan didiklah anak
sedini mungkin untuk mencintai masjid, memang anak saya dimasjid ngak bisa
diam, lari-larian, ketewa-tawa, bahkan suka bernasyid didepan imam shalat
biarpun ngak jelas suaranya, alhamdulillah dia senang setiap kali saya mau
berangkat shalat tanpa diajak selalu ikut serta kalau ditinggal malah
nangis, belakangan ini ada beberapa orang tua yang mulai ngak suka dengan
kehadiran anak saya shalat di masjid, katanya mengganggu, shalatnya jadi
ngak khusu dan melalui perantara orang lain untuk bilang kepada saya supaya
anaknya jangan dibawa/diajak dulu ke masjid.

Bagaimana seharusnya sikap saya terhadap masalah ini ?

Wassalam
Rizal

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 


Mendidik anak secara langsung dengan praktek adalah cara pengajaran yang
bagus sekali. Sebab dengan cara itu, anak menjadi mudah memahami dan
mengalami langsung bagaimana caranya sebuah ibadah itu dilaksanakan. 

Jadi Anda sudah benar bila membawa andak Anda ke masjid. Bahkan dengan cara
itu Anda telah melakukan penanaman anak Anda untuk cinta masjid. Bukankah
diantar 7 orang yang akan dinaungi Allah SWT pada hari kiamat itu adalah
orang yang hatinya bergelantungan pada masjid ? 

Tapi disisi lain, Anda pun punya kewajiban untuk menjaga kehormatan masjid
serta menjaga ketenangan dan kekhusyuan shalat jamaah yang ada. Maka bila
anak Anda punya kebiasaan berlari-lari kesana kemari, apalagi berisik,
bernyanyi dan bernasyid hingga mengganggu oranglain yang inign shalat
jamaah, maka Anda sudah berdosa. Sebab kehadiran Anda itu disatu sisi memang
baik untuk mendidik anak shalat jamaah di masjid, tapi di sisi lain Anda
telah mengganggu konsentrasi sekian banyak jamaah shalat. Padahal masjid itu
adalah tempat untuk shalat yang khusyu?, tidak seseorang melakukan keributan
di dalamnya atau menghasilkan sesuatu yang meributkan. 

Jadi bagaimana jalan tengahnya ? Mudah saja. 

Pastikan dahulu bahwa kehadiran anak Anda itu memang tidak mengganggu
ketenangan masjid. Bila dia mau mengerti dan menjamin tidak akan berlari
kesana kemari atau ribut, maka bolehlah sekali waktu Anda test. Bila dia
memenuhi janjinya, maka dia boleh ikut lagi. Tapi bila masih tidak mengerti,
maka kelihatannya belum saatnya Anda lakukan hal itu kepada anak yang masih
belum terlalu mengeti aturan. Tunggu dan bersabarlah beberapa saat lagi
hingga anak Anda cukup besar untuk bisa diajarkan bagaimana cara shalat
jamaah yang tertib dan teratur. 

Sementara ini, ajarilah dia shalat di rumah Anda sendiri secara gerakannya.
Nanti bila dia sudah menguasainya dengan baik dan benar, barulah mata hati
Anda itu Anda kenalkan dengan lingkungan yang lebih luas yaitu ke masjid.
Dengan cara itu, judul pelajaran yang Anda sampaikan bukan lagi bagaimana
caranya shalat, tapi bagaimana adab dan sopan santun masuk ke rumah Allah
SWT dan melakukan shalat jamaah di dalamnya. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 

Hentikan Sholat Sunnah Ketika Ada Iqamat

Pertanyaan:

assalaamu'alaykum wr wb
Ust yang di rahmati Allah. Ada hal yang mengganjal hati saya, pd suatu hari
saya sholat sunnah di masjid. Ketika sholat sunnah saya belum selesai,
terdengarlah iqamat. Dan saya meneruskan sholat sunnah saya. Kemudian ketika
saya selesai (imam menunggu saya selesai sholat), sang imam berkata kpd
saya, jika sudah ada iqamat, hentikan sholat sunnah, walaupun belum selesai.
Apakah ada dalil dari Hadits ttg hal ini? Apa yang saya fahami, ada sebuah
hadits yang mengatakan: "Tidak ada sholat sunnah ketika sudah iqamat". 
yang saya fahami, ketika iqamat, maka yang ada adl sholat wajib. Bukan
menghentikan sholat di tengah-tengah. Mohon pencerahannya Ust. Jazaakallahu
khoiron katsiron
wassalaam

Abu Fathin

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 


Berkaitan dengan persoalan yang saudara tanyakan mengenai shalat sunah
ketika iqomah dikumandangkan, ada beberapa riwayat dari Rasulullah SAW yang
berkaitan dengan hal tersebut:

Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila iqomah telah
dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu" (HR Muslim No.
710) 

Dari Ibnu Buhainah Ra ia berkata: "Shalat shubuh akan segera dilaksanakan
kemudian Rasulullah SAW melihat seseorang sedang shalat dan muadzin sedang
iqomah, maka beliau berkata: Apakah kamu melaksanakan shalat shubuh empat
rakaat?" (HR. Bukhori No. 664 dan Muslim 711) 

Dari Abdullah bin Sarjis Ra ia berkata : "Seorang laki-laki memasuki masjid
sedangkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya sedang melaksanakan shalat
shubuh, maka laki-laki tersebut shalat dua rakaat di pinggir masjid kemudian
ikut shalat bersama Rasulullah SAW ketika Rasulullah SAW selesai mengucapkan
salam beliau berkata : Wahai fulan! Diantara dua shalatmu mana yang kamu
hitung? Apakah shalatmu yang sendirian atau shalatmu bersama kami?" (HR.
Muslim No. 712) 

Akan tetapi hadis-hadis diatas dan yang semakna dengannya, tidak dapat
dijadikan dalil bahwa setiap orang yang sedang shalat sunah harus
membatalkan shalatnya tersebut ketika mendengar iqomah. Semuanya tergantung
imam yang akan memmipin shalat dan sudah sampai dimana ia melaksanakan
shalat sunnahnya.

Jika dia baru takbirotul ihrom atau masih dipermulaan rakaat pertama
kemudian mendengar iqomah dikumandangkan serta kemungkinan besar akan
ketinggalan berjamaah dengan imam (ikut takbirutul ihrom bersama imam) maka
dia harus membatalkan shalatnya. Tetapi jika ketika mendengar iqomah
tersebut ketika ia sedang sujud rakaat kedua atau sedang ruku rakaat kedua
dan ia yakin tidak akan ketinggalan berjamaah bersama imam maka ia tidak
perlu membatalkan shalat sunahnya tersebut. Hanya saja ia diharuskan
menyegerakan pelaksanan shalat sunahnya tersebut

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Ikhwan Sopa
Sent: Wednesday, December 20, 2006 1:01 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Tanya: Bawa Anak ke Masjid dan Sholat Sunnah

 

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya punya dua pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab, mudah-
mudahan di antara rekan-rekan ada yang bisa membantu Saya.

1. Saya sering membawa anak laki-laki Saya ke masjid untuk latihan 
sholat berjamaah. Biasanya ia berdiri di sebelah Saya. Kebetulan, 
kami sering berdiri di barisan depan. Beberapa waktu yang lalu, 
seseorang memberi tahu Saya, bahwa anak kecil yang belum aqil baligh 
yang berdiri di tengah shaf, akan memutuskan shaf. Akibatnya, anak 
Saya harus berdiri terpisah dari Saya, yaitu pindah ke barisan 
belakang. Besok-besoknya, anak Saya tidak mau lagi Saya ajak ke 
masjid. Katanya, ia tidak mau jika harus berdiri tidak di samping 
Saya. Benarkah anak kecil yang berdiri di tengah shaf akan memutus 
shaf itu? Apa dasar hukumnya?

2. Jika Saya sedang sholat sunnah qobliyah, lalu terdengar suara 
iqomat, apa yang harus Saya lakukan? Meneruskan sholat sunnah dan 
menjadi masbuk untuk sholat wajib, atau menghentikan sholat sunnah, 
dan segera masuk barisan makmum sholat wajib?

Mohon pencerahan, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Ikhwan Sopa
http://milis- <http://milis-bicara.blogspot.com> bicara.blogspot.com
http://speaking. <http://speaking.indodigest.com> indodigest.com
http://groups. <http://groups.yahoo.com/group/bicara> yahoo.com/group/bicara

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke