Dari <http://www.syariahonline.com/> www.syariahonline.com, mudah2an bermanfaat.
Ngajak Anak Ke Masjid ass.wrwb. Begini ustadz, di kampung saya setiap maghrib dan isya' banyak jamaah yang membawa anak2nya (sekitar 3-5th) untuk ikut sholat berjamaah.. nah masalah yang timbul adlah terjadinya kegaduhan dimana anak2 tsb. berteriak2, berlari2anm, bahkan sampai ada yang BAB didalam masjid. Pertanyaannya bagaimana sebaiknya dalam islam untuk mengatasi masalah ini? umur berapakah baiknya mengajak anak untuk turut berjamaah di masjid? adakah kiat2 untuk mengatasinya? sekian, terima kasih ustadz. wass.wrwb. Budzul Jaksel 2004-10-13 12:09:44 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, perintah melakukan shalat itu ketika seorang anak berusia 7 tahun. Dan bila telah sampai usia 10 tahun namun tetap tidak mau shalat, sudah boleh dipukul. Karena Rasulullah SAW selalu mengajurkan untuk shalat berjamaah di masjid, maka secara tidak langsung bisa kita ambil kesimpulan bahwa anak-anak usia 7 tahun itu sudah boleh diajak ke masjid. Sebab mereka sudah bisa diatur untuk tertib, tidak bercanda, tidak berisik, tidak berlarian kesana kesini dan yang paling penting, tidak Be-A-Be di masjid. Sedangkan anak yang masih 2 atau 3 tahunan, memang belum ada masyru`iyah untuk menyuruhnya shalat, tentu termasuk mengajaknya ke masjid. Sebab, bila dibawa ke masjid sementara mereka hanya mengganggu saja, akan merusak kekhusyuan shalat. Kecuali orang tuanya bisa menjamin anaknya tidak akan mengganggu, boleh saja sesekali diajak ke masjid, sebagai pengenalan awal. Namun sekali lagi, belum ada masyru`iyah untuk memerintahkan shalat dan terkait dengan dengan itu, belum ada anjuran untuk mengajaknya ke masjid. Meski pun hukumnya tidak terlarang. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Anak Usia 1,5 Tahun Ngak Boleh Shalat Di Masjid, Mengganggu!!! Pertanyaan: Assalamu'alaikum Pak ustad yang bijaksana Saya sebagai orang tua selalu mengajak anak saya (usia 1,5 tahun) untuk shalat berjamaah di Masjid, sebagaimana Rasul mengajarkan didiklah anak sedini mungkin untuk mencintai masjid, memang anak saya dimasjid ngak bisa diam, lari-larian, ketewa-tawa, bahkan suka bernasyid didepan imam shalat biarpun ngak jelas suaranya, alhamdulillah dia senang setiap kali saya mau berangkat shalat tanpa diajak selalu ikut serta kalau ditinggal malah nangis, belakangan ini ada beberapa orang tua yang mulai ngak suka dengan kehadiran anak saya shalat di masjid, katanya mengganggu, shalatnya jadi ngak khusu dan melalui perantara orang lain untuk bilang kepada saya supaya anaknya jangan dibawa/diajak dulu ke masjid. Bagaimana seharusnya sikap saya terhadap masalah ini ? Wassalam Rizal Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Mendidik anak secara langsung dengan praktek adalah cara pengajaran yang bagus sekali. Sebab dengan cara itu, anak menjadi mudah memahami dan mengalami langsung bagaimana caranya sebuah ibadah itu dilaksanakan. Jadi Anda sudah benar bila membawa andak Anda ke masjid. Bahkan dengan cara itu Anda telah melakukan penanaman anak Anda untuk cinta masjid. Bukankah diantar 7 orang yang akan dinaungi Allah SWT pada hari kiamat itu adalah orang yang hatinya bergelantungan pada masjid ? Tapi disisi lain, Anda pun punya kewajiban untuk menjaga kehormatan masjid serta menjaga ketenangan dan kekhusyuan shalat jamaah yang ada. Maka bila anak Anda punya kebiasaan berlari-lari kesana kemari, apalagi berisik, bernyanyi dan bernasyid hingga mengganggu oranglain yang inign shalat jamaah, maka Anda sudah berdosa. Sebab kehadiran Anda itu disatu sisi memang baik untuk mendidik anak shalat jamaah di masjid, tapi di sisi lain Anda telah mengganggu konsentrasi sekian banyak jamaah shalat. Padahal masjid itu adalah tempat untuk shalat yang khusyu?, tidak seseorang melakukan keributan di dalamnya atau menghasilkan sesuatu yang meributkan. Jadi bagaimana jalan tengahnya ? Mudah saja. Pastikan dahulu bahwa kehadiran anak Anda itu memang tidak mengganggu ketenangan masjid. Bila dia mau mengerti dan menjamin tidak akan berlari kesana kemari atau ribut, maka bolehlah sekali waktu Anda test. Bila dia memenuhi janjinya, maka dia boleh ikut lagi. Tapi bila masih tidak mengerti, maka kelihatannya belum saatnya Anda lakukan hal itu kepada anak yang masih belum terlalu mengeti aturan. Tunggu dan bersabarlah beberapa saat lagi hingga anak Anda cukup besar untuk bisa diajarkan bagaimana cara shalat jamaah yang tertib dan teratur. Sementara ini, ajarilah dia shalat di rumah Anda sendiri secara gerakannya. Nanti bila dia sudah menguasainya dengan baik dan benar, barulah mata hati Anda itu Anda kenalkan dengan lingkungan yang lebih luas yaitu ke masjid. Dengan cara itu, judul pelajaran yang Anda sampaikan bukan lagi bagaimana caranya shalat, tapi bagaimana adab dan sopan santun masuk ke rumah Allah SWT dan melakukan shalat jamaah di dalamnya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Hentikan Sholat Sunnah Ketika Ada Iqamat Pertanyaan: assalaamu'alaykum wr wb Ust yang di rahmati Allah. Ada hal yang mengganjal hati saya, pd suatu hari saya sholat sunnah di masjid. Ketika sholat sunnah saya belum selesai, terdengarlah iqamat. Dan saya meneruskan sholat sunnah saya. Kemudian ketika saya selesai (imam menunggu saya selesai sholat), sang imam berkata kpd saya, jika sudah ada iqamat, hentikan sholat sunnah, walaupun belum selesai. Apakah ada dalil dari Hadits ttg hal ini? Apa yang saya fahami, ada sebuah hadits yang mengatakan: "Tidak ada sholat sunnah ketika sudah iqamat". yang saya fahami, ketika iqamat, maka yang ada adl sholat wajib. Bukan menghentikan sholat di tengah-tengah. Mohon pencerahannya Ust. Jazaakallahu khoiron katsiron wassalaam Abu Fathin Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Berkaitan dengan persoalan yang saudara tanyakan mengenai shalat sunah ketika iqomah dikumandangkan, ada beberapa riwayat dari Rasulullah SAW yang berkaitan dengan hal tersebut: Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila iqomah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu" (HR Muslim No. 710) Dari Ibnu Buhainah Ra ia berkata: "Shalat shubuh akan segera dilaksanakan kemudian Rasulullah SAW melihat seseorang sedang shalat dan muadzin sedang iqomah, maka beliau berkata: Apakah kamu melaksanakan shalat shubuh empat rakaat?" (HR. Bukhori No. 664 dan Muslim 711) Dari Abdullah bin Sarjis Ra ia berkata : "Seorang laki-laki memasuki masjid sedangkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya sedang melaksanakan shalat shubuh, maka laki-laki tersebut shalat dua rakaat di pinggir masjid kemudian ikut shalat bersama Rasulullah SAW ketika Rasulullah SAW selesai mengucapkan salam beliau berkata : Wahai fulan! Diantara dua shalatmu mana yang kamu hitung? Apakah shalatmu yang sendirian atau shalatmu bersama kami?" (HR. Muslim No. 712) Akan tetapi hadis-hadis diatas dan yang semakna dengannya, tidak dapat dijadikan dalil bahwa setiap orang yang sedang shalat sunah harus membatalkan shalatnya tersebut ketika mendengar iqomah. Semuanya tergantung imam yang akan memmipin shalat dan sudah sampai dimana ia melaksanakan shalat sunnahnya. Jika dia baru takbirotul ihrom atau masih dipermulaan rakaat pertama kemudian mendengar iqomah dikumandangkan serta kemungkinan besar akan ketinggalan berjamaah dengan imam (ikut takbirutul ihrom bersama imam) maka dia harus membatalkan shalatnya. Tetapi jika ketika mendengar iqomah tersebut ketika ia sedang sujud rakaat kedua atau sedang ruku rakaat kedua dan ia yakin tidak akan ketinggalan berjamaah bersama imam maka ia tidak perlu membatalkan shalat sunahnya tersebut. Hanya saja ia diharuskan menyegerakan pelaksanan shalat sunahnya tersebut Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. -----Original Message----- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ikhwan Sopa Sent: Wednesday, December 20, 2006 1:01 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Tanya: Bawa Anak ke Masjid dan Sholat Sunnah Assalamu'alaikum wr.wb Saya punya dua pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab, mudah- mudahan di antara rekan-rekan ada yang bisa membantu Saya. 1. Saya sering membawa anak laki-laki Saya ke masjid untuk latihan sholat berjamaah. Biasanya ia berdiri di sebelah Saya. Kebetulan, kami sering berdiri di barisan depan. Beberapa waktu yang lalu, seseorang memberi tahu Saya, bahwa anak kecil yang belum aqil baligh yang berdiri di tengah shaf, akan memutuskan shaf. Akibatnya, anak Saya harus berdiri terpisah dari Saya, yaitu pindah ke barisan belakang. Besok-besoknya, anak Saya tidak mau lagi Saya ajak ke masjid. Katanya, ia tidak mau jika harus berdiri tidak di samping Saya. Benarkah anak kecil yang berdiri di tengah shaf akan memutus shaf itu? Apa dasar hukumnya? 2. Jika Saya sedang sholat sunnah qobliyah, lalu terdengar suara iqomat, apa yang harus Saya lakukan? Meneruskan sholat sunnah dan menjadi masbuk untuk sholat wajib, atau menghentikan sholat sunnah, dan segera masuk barisan makmum sholat wajib? Mohon pencerahan, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb. Ikhwan Sopa http://milis- <http://milis-bicara.blogspot.com> bicara.blogspot.com http://speaking. <http://speaking.indodigest.com> indodigest.com http://groups. <http://groups.yahoo.com/group/bicara> yahoo.com/group/bicara [Non-text portions of this message have been removed]