Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Ustadz2, saya mau menanyakan 3 hal 1. Apa hukumnya kalau ada seorang istri yang dengan ijin dari suaminya pergi menjadi TKI selama 2 tahun. Setelah kembali apakah hukum perkawinan mereka masih mulus-mulus saja (syah) atau tidak? 2. Apa hukumnya apabila seorang suami yang dengan ijin istri menjadi TKI selama 2 tahun, apakah juga setelah dia kembali hokum perkawinan mereka masih tetap mulus2 saja?? 3. Apa hukumnya apabila seorang suami dengan ijin istri pergi mesantren/urusan agama lainnya selama 6 bulan, setelah ia kembali apakah hokum perkawinan mereka juga masih mulus??? Terimakasih, Wassalam, Sugiyanto
[Non-text portions of this message have been removed]