Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ustadz2, saya mau menanyakan 3 hal 
1.      Apa hukumnya kalau ada seorang istri yang dengan ijin dari suaminya
pergi menjadi TKI selama 2 tahun. Setelah kembali apakah hukum perkawinan
mereka masih mulus-mulus saja (syah) atau tidak?
2.      Apa hukumnya apabila seorang suami yang dengan ijin istri menjadi
TKI selama 2 tahun, apakah juga setelah dia kembali hokum perkawinan mereka
masih tetap mulus2 saja?? 
3.      Apa hukumnya apabila seorang suami dengan ijin istri pergi
mesantren/urusan agama lainnya selama 6 bulan, setelah ia kembali apakah
hokum perkawinan mereka juga masih mulus???
 
Terimakasih,
 
Wassalam,
Sugiyanto
 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke