Firman Allah:

 

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, janganlah kamu menukarkan 
yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu memakan harta mereka bersama 
hartamu, sesungguhnya yang demikian itu merupakan dosa yang besar.(2) Apabila 
kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah 
wanita-wanita yang kamu sukai sebanyak dua, tiga, atau empat. Jika kamu 
khawatir tidak dapat berbuat adil, maka nikahi seorang saja ATAU budak yang 
kamu miliki. Hal itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.(3) Berikanlah 
mahar kepada wanita sebagai kewajiban. Jika mereka menyerahkan kepadamu 
sebagian dari mahar itu, maka makanlah sebagai makanan yang sedap dan baik 
akibatnya.(4) (qs. An-Nisa)

 

----------------------------------------------------------------------------------------------

Firman: "dan mereka mengucapkan, KAMI DENGAR dan KAMI TAAT" (qs.2:285).

(Ibnu Katsir). Yakni mendengar FIRMAN-MU, wahai Tuhan kami, kami MEMAHAMInya, 
MELAKSANAKANnya, dan MENJALANKAN segala tuntutannya.

----------------------------------------------------------------------------------------------

TAFSIR AYAT!

 

Allah menyuruh supaya menyerahkan harta anak yatim kepada mereka sendiri, JIKA 
SUDAH BALIG, secara sempurna dan tuntas. Allah melarang memakan harta mereka 
dan menggabungkannya dengan harta si wali.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam SUNAN Abu Daud, disebutkan: "Ya 
Allah, ampunilah dosa besar kami dan kesalahan-kesalahan kami." Maksud ayat: 
"Jika kamu memakan harta campuran antara hartamu dan harta anak yatim, maka 
yang demikian itu merupakan dosa dan kesalahan yang besar"; maka jauhkanlah 
dirimu darinya.

 

Al Bukhori meriwayatkan dari Urwah bin Zubair bahwa Urwah bertanya kepada 
Aisyah r.a. ihwal firman Allah: 

"Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim

Aisyah r.a. berkata: "Wahai putra saudaraku, wanita yatim ini berada dalam 
perlindungan wali. Wanita yatim menggabungkan hartanya dengan harta walinya. 
Lalu si wali TERPESONA oleh keCANTIKan dan HARTAnya.

Kemudian dia hendak menikahinya TANPA MAU BERLAKU dalam masalah MAHAR; (yaitu) 
TIDAK MEMBERI MAHAR seperti lazim diberikan kepada wanita lain.

(oleh Allah) Wali (tersebut) dilarang menikahi wanita yatim (tersebut), KECUALI 
berlaku adil terhadapnya, (yaitu dengan juga) diberi mereka mahar YANG LAZIM 
pada saat usia dewasa. (jika tidak mau memberi mahar) Wali disuruh menikahi 
wanita-wanita lain saja.

 

Firman: "Dua, Tiga, atau Empat". Yakni, nikahilah wanita yang kamu kehendaki 
selain wanita yatim (tersebut); jika kamu mau, nikahilah dua, tiga, atau empat.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya; "Bahwa Ghailan bin Salamah 
ats-Tsaqafi masuk Islam, sedang dia memiliki 10 orang istri. Maka Rasulullah 
bersabda: "PILIHLAH EMPAT DARI 10 ORANG WANITA ITU!""

 

Firman: "Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil, maka nikahi seorang saja 
ATAU budak yang kamu miliki!" Yakni, jika BANYAKNYA istri itu mengkhawatirkanmu 
untuk tidak dapat berlaku adil diantara mereka, maka kawinlah dengan seorang 
wanita saja, ATAU DENGAN BEBERAPA BUDAK PEREMPUAN yang ada dalam kekuasaanmu 
SEBAB pemberian GILIRAN diantara budak, BUKAN SUATU KEWAJIBAN, namun merupakan 
anjuran.

 

Firman: "Berikanlah mahar kepada wanita sebagai kewajiban". Diriwayatkan dari 
Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan NIHLAH ialah mahar. Dalam percakapan 
orang Arab, NIHLAH berarti suatu kewajiban.

 

 

Firman Allah:

 

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.(1), Yaitu orang-orang yang 
khusyu dalam shalatnya.(2), dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perilaku 
yang tidak berguna(3), dan orang-orang yang menunaikan zakat (4), dan 
orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka 
atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak 
tercela (6). Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah 
orang-orang yang melampaui batas. (7). Dan orang-orang yang memelihara 
amanat-amanat dan janjinya (8), dan orang-orang yang memelihara shalatnya.(9) 
Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi (10), yakni yang akan mewarisi 
surga Firdaus. Mereka kekal didalamnya (11). (qs. alMU'MINUUN)

 

-------------------------------------------------------------------------------------------------

TAFSIR AYAT!

 

Firman Allah: 

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri 
mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini 
tidak tercela (6)

 

(Ibnu Katsir). Yakni, orang-orang yang memelihara farjinya dari perbuatan haram 
seperti: BERZINA, SODOMI. Barang siapa yang memilih SELAIN ISTRI atau BUDAKNYA 
(bagi lelaki) atau (perempuan mana yang memilih selain suaminya), maka mereka 
itulah orang-orang yang meampaui batas.

 

--- samiqna wa athaqna ---

 

Sumber: TAFSIR IBNU KATSIR

 

 

[EMAIL PROTECTED]

accounting

 

PT. Tri Wall Indonesia

Kaw. Indt. Jababeka 1 Cikarang - Bekasi

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke