Firman Allah:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, janganlah kamu menukarkan yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu memakan harta mereka bersama hartamu, sesungguhnya yang demikian itu merupakan dosa yang besar.(2) Apabila kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai sebanyak dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil, maka nikahi seorang saja ATAU budak yang kamu miliki. Hal itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.(3) Berikanlah mahar kepada wanita sebagai kewajiban. Jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu, maka makanlah sebagai makanan yang sedap dan baik akibatnya.(4) (qs. An-Nisa) ---------------------------------------------------------------------------------------------- Firman: "dan mereka mengucapkan, KAMI DENGAR dan KAMI TAAT" (qs.2:285). (Ibnu Katsir). Yakni mendengar FIRMAN-MU, wahai Tuhan kami, kami MEMAHAMInya, MELAKSANAKANnya, dan MENJALANKAN segala tuntutannya. ---------------------------------------------------------------------------------------------- TAFSIR AYAT! Allah menyuruh supaya menyerahkan harta anak yatim kepada mereka sendiri, JIKA SUDAH BALIG, secara sempurna dan tuntas. Allah melarang memakan harta mereka dan menggabungkannya dengan harta si wali. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam SUNAN Abu Daud, disebutkan: "Ya Allah, ampunilah dosa besar kami dan kesalahan-kesalahan kami." Maksud ayat: "Jika kamu memakan harta campuran antara hartamu dan harta anak yatim, maka yang demikian itu merupakan dosa dan kesalahan yang besar"; maka jauhkanlah dirimu darinya. Al Bukhori meriwayatkan dari Urwah bin Zubair bahwa Urwah bertanya kepada Aisyah r.a. ihwal firman Allah: "Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim Aisyah r.a. berkata: "Wahai putra saudaraku, wanita yatim ini berada dalam perlindungan wali. Wanita yatim menggabungkan hartanya dengan harta walinya. Lalu si wali TERPESONA oleh keCANTIKan dan HARTAnya. Kemudian dia hendak menikahinya TANPA MAU BERLAKU dalam masalah MAHAR; (yaitu) TIDAK MEMBERI MAHAR seperti lazim diberikan kepada wanita lain. (oleh Allah) Wali (tersebut) dilarang menikahi wanita yatim (tersebut), KECUALI berlaku adil terhadapnya, (yaitu dengan juga) diberi mereka mahar YANG LAZIM pada saat usia dewasa. (jika tidak mau memberi mahar) Wali disuruh menikahi wanita-wanita lain saja. Firman: "Dua, Tiga, atau Empat". Yakni, nikahilah wanita yang kamu kehendaki selain wanita yatim (tersebut); jika kamu mau, nikahilah dua, tiga, atau empat. Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya; "Bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, sedang dia memiliki 10 orang istri. Maka Rasulullah bersabda: "PILIHLAH EMPAT DARI 10 ORANG WANITA ITU!"" Firman: "Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil, maka nikahi seorang saja ATAU budak yang kamu miliki!" Yakni, jika BANYAKNYA istri itu mengkhawatirkanmu untuk tidak dapat berlaku adil diantara mereka, maka kawinlah dengan seorang wanita saja, ATAU DENGAN BEBERAPA BUDAK PEREMPUAN yang ada dalam kekuasaanmu SEBAB pemberian GILIRAN diantara budak, BUKAN SUATU KEWAJIBAN, namun merupakan anjuran. Firman: "Berikanlah mahar kepada wanita sebagai kewajiban". Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan NIHLAH ialah mahar. Dalam percakapan orang Arab, NIHLAH berarti suatu kewajiban. Firman Allah: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.(1), Yaitu orang-orang yang khusyu dalam shalatnya.(2), dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perilaku yang tidak berguna(3), dan orang-orang yang menunaikan zakat (4), dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela (6). Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (7). Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya (8), dan orang-orang yang memelihara shalatnya.(9) Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi (10), yakni yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal didalamnya (11). (qs. alMU'MINUUN) ------------------------------------------------------------------------------------------------- TAFSIR AYAT! Firman Allah: dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela (6) (Ibnu Katsir). Yakni, orang-orang yang memelihara farjinya dari perbuatan haram seperti: BERZINA, SODOMI. Barang siapa yang memilih SELAIN ISTRI atau BUDAKNYA (bagi lelaki) atau (perempuan mana yang memilih selain suaminya), maka mereka itulah orang-orang yang meampaui batas. --- samiqna wa athaqna --- Sumber: TAFSIR IBNU KATSIR [EMAIL PROTECTED] accounting PT. Tri Wall Indonesia Kaw. Indt. Jababeka 1 Cikarang - Bekasi [Non-text portions of this message have been removed]