Wa'alaikumsalam wr.wb.

Berikut jawaban ustadz dari syariahonline yang terkait dengan masalah
khitan perempuan. Semoga membantu...


Hukum Syar'i Khitan Bagi Wanita

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum wr. wb.
 Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya ttg beberapa hal:
 Apa hukum syar'i khitan bagi wanita? Bagaimana cara khitan bagi wanita? 
Bagaimana kalau wanita tersbut sudah dewasa tetapi belum dikhitan, apakah 
khitan tersebut tetap harus dilakukan?
 Syukron
 Wassalaamu'alaikum wr. wb.
 abu hanifah
 

Abu Hanifah

           Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

 Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu 
Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,  
 Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda tergantung dari siapa yang 
mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan yang memiliki otoritas 
dalam mengeluarkan hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil yang rinci baik dari 
alquran dan sunnah ternyata tidak satu kadta dalam menentukan hukum khitan ini. 
 
 Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan 
terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu : 
 
 1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib  
 
 Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 
5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan 
Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300). 
 
 Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun 
merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri 
sepakat untuk melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka 
sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam 
shalat. 
 
 Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya mandub 
(sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali. 
 
 Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah 
SAW,
  "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita."   (HR Ahmad 
dan Baihaqi).
   
 Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib 
karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan 
disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong 
kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu 
khitan pun sunnah pula hukumnya. 

 
 2. Pendapat kedua, Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah : 
 
 Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; 
almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 
1-123).
 
 Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi 
wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah :
 "Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" 
(QS. An-Nahl : 23).  
 
 Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW  bersabda,
"Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak".  (HR. Bukhari dan 
muslim).  
 
 Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian 
dari syariat kita juga. 
 
 Dan juga hadits yang berbunyi,
  "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah"  HR. HR As-Syafi`i dalam 
kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim). 

 
 3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. 
 
 Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu 
wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 
1-85)
 
 Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak 
sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan 
yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda,: 
 
 "Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah 
dan menyenangkan suami. "
 
 Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai 
kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan 
yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi 
wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak 
secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya 
seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam 
mengkhitan wanita. 
 
 Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada 
budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau 
tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk 
mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih 
kecil. Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah 
tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk 
melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan 
masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah 
dewasa, khitan menjadi penting dilakukan. 
 
  Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


ade <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Assalamuallaikum Wr, Wb,
 
 Saya mohon bantuan keterangan dari rekan-rekan terutrama yang sangat paham
 akan hokum Islam. 
 
 Saat ini kami tengah menantikan kelahiran anak kedua kami dan diperkirakan
 kami akan mendapatkan bayi perempuan. Alhamdulillah. 
 
 Dan beberapa waktu yang lalu saat saya sedang ke klinik, mata saya tiba-tiba
 tertuju pada satu lembaran pemberitahuan berkop surat resmi Departemen
 Kesehatan mengenai Sunat bagi Bayi Perempuan yang intinya adalah Departemen
 Kesehatan tidak memperbolehkan Sunat bagi perempuan. Dan saya tanyakan juga
 ke dokter yang bertugas di klinik tersebut bahwa memang benar, sunat untuk
 perempuan tidak boleh. Alasannya adalah perusakan terhadap alat vital
 wanita, tidak ada gunanya dan akan membatasi kenikmatan seksual jika kelak
 dia dewasa dan menikah. 
 
 Saya jadi bingung karena setahu saya sunat itu wajib hukumnya bagi muslim
 maupun muslimah. Saya mohon diberikan hadist ataupun surah yang menerangkan
 mengenai hal Sunat bagi perempuan karena saya sangat awan dengan hukum
 islam.Dan saya juga ingin anak-anak saya hidup sesuai akidah Islam.
 
 Saya sebenarnya ingin bertanya kepada pihak yang berkompeten seperti MUI
 tapi tidak tahu harus bertanya kemana. 
 
 Terima kasih,
 
 Ade 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       

 
---------------------------------
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke