Dari www.syariahonline. <http://www.syariahonline.com/> com, mudah2an
bermanfaat.


 


Hukum Beternak Cacing Dan Jangkrik


Assalamualaikum wr.wb 1.Bagaimana hukum beternak cacing dan jangkrik? 2.
Dapatkah cacing dan Jangkrik dijadikan sebagai obyek bisnis? 3. Bolehkah
mengkonsumsi cacing dan jangkrik untuk obat? 

Iim
Jl.kerto Pamuji 34 Malang JATIM
2003-10-15 14:05:26


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

Bila kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih, maka kita akan dapati ada jenis
binatang tertentu yang memang diharamkan untuk memakannya dan juga jenis
binatang tertentu yang mengandung najis. Baik najis dari cipratan tubuhnya
maupun dari mulut / ludahnya. Namun tentu saja ada banyak pendapat dan
perbedaan di antara mereka dalam menghukumi tiap binatang itu.

Secara khusus dalam masalah cacing, para ulama mengatakan memang cacing itu
najis dan haram dimakan. Namun sebagian dari kalangan fuqoha Al-Malikiyah
menganggap bahwa cacing itu tidak haram. Keterangan ini bisa kita dapat bila
kita buka kitab Mughni Al-Muhtaj pada halaman 268-302 jilid 4. Dan
keterangan itu juga bisa di dapat pada kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 605. 

Berangkat dari keterangan itu, maka umumnya para fuqaha memang mengharamkan
cacing meski sebagian masih ada yang menghalalkannya. 

Sedangkan bila dijadikan obat, maka hukumnya sesuai dengan kedaruratannya.
Apabila pengetahuan manusia masih pada batas bahwa hanya cacing sajalah yang
bisa dijadikan obat atau pembuat obat, maka bisa diterima sebagai hukum
darurat. Namun begitu ada ditemukan cara lain yang tidak harus menggunakan
cacing, maka nilai kedaruratannya otomatis lenyap. Semua ini berlaku bagi
mazhab selain Al-Malikiyah, karena menurut Al-Malikiyah, cacing tidak
merupakan sesuatu yang diharamkan. 

Sedangkan jangkrik sesungguhnya termasuk jenis serangga (hasyarat) tidak
mengandung najis, karena tidak berdarah. Dan umumnya para ulama tidak
mengharamkan jenis serangga yang tidak berdarah ini. 

Namun untuk afdhalnya, kami nukilkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) khusus tentang budi daya cacing dan jangkirk, semoga bermanfaat : 

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: Kep-139/MUI/IV/2000
Tentang
MAKAN DAN BUDIDAYA CACING DAN JANGKRIK 

Majelis Ulama Indonesia, setelah : 

MENIMBANG : 

a. bahwa budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang, baik
untuk makanan (pakan) hewan tertentu,obat-obatan, jamu dan kosmetik, maupun
untuk dikonsumsi (dimakan orang).
b. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum membudidayakan,
makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut.
c. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan
fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang
tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat. 

MEMPERHATIKAN : 

1. Makalah Budidaya Cacing dan Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang
dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif, pada sidang Komisi Fatwa MUI,
tanggal
2. Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada sidang
Komisi Fatwa MUI, tanggal
3. Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal 

MENGINGAT : 
1. Firman Allah SWT: 

"Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian" QS.
al-Baqarah [2]: 29).
"Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai
rahmat) dari-Nya" (QS. al-Jasiyah []: 13).
"Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk
(kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan
menyempurnakan untukmu ni'mat-Nya lahir dan batin" (QS. Luqman []: 20). 

2. Hadis Nabi saw.:
"Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur'an) adalah
halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah
diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah
pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesutu apa pun" (HR.
al-Hakim).
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkn beberapa kewajiban, maka janganlah kamu
sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar,
mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan
hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa,
janganlah kamu cari-cari hukumnya." (HR. Turmuzi dan Ibn Majah) 

3. Kaidah fiqh:
"Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah/halal" 

4. MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG MAKAN DAN BUDIDAYA CACING DAN JANGKRIK 

Pertama : Hukum yang berkaitan dengan cacing 
a. Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk kedalam kategori
al-èasyar?t.
b. Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan
al-Auz'i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak
membahayakan; dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.
c. Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan,
tidak bertentangan dengan hukum Islam.
d. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan
burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah). 

Kedua : Hukum yang berkaitan dengan jangkrik.
a. Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.
b. Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/kosmetik
misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal),
sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat). 

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 April 2000

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDOESIA
Ketua/Ketua Komisi Fatwa 
Sekretarisi Komisi Fatwa
ttd. ttd.
PROF. KH. IBRAHIM HOSEN DRS. HASANUDIN, M.Ag. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 


Hewan Yang Dilarang Untuk Dikonsumsi


Hewan-hewan apa sajakah yang secara sariat tidak boleh dimakan. maaf, saya
juga membutuhkan dalil Quran dan hadis( untuk keperluan menjelaskan ke orang
lain) maaf. Jazaakallah

Fahmi
Nglaren 85c Jogjakarta
2003-12-18 09:45:30


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

Diantara jenis atau kriteria hewan yang diharamkan Allah SWT untuk dimakan
antara lain adalah : 

1. Bangkai, babi, yang disembelih untuk selain Allah dan seterusnya 

Diharamkan bagimu bangkai, darah , daging babi, yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang
disembelih untuk berhala… (QS. Al-Maidah : 3) 

2. Hewan Buas 
Yaitu hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk berburu mangsanya.
Seperti anjing, kucing, singa, macan, srigala, beruang, musang dan
sejenisnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah
haram". 

Sedangkan hewan liar yang tidak punya taring seperti kijang, banteng liar,
keledai liar atau unta liar semuanya adalah halal dimakan secara ijma umat
islam. Karena semua itu dianggap hewan yang baik. 

3. Burung yang memiliki cakar 
Seperti elang, rajawali, basyiq (sparrow-Ing), burung garuda dan sejenisnya.
Semua itu hukumnya haram bagi semua mazhab dan makruh yang bernilai haram
bagi Al-Hanafiyah. Kecuali Al-Malikiyah dari riwayat yang masyhur bahwa
semua jenis burung itu mubah. Namun pendapat ini tidak mewakili seluruh
kalangan Al-Malikiyah.

Yang dimaksud memiliki cakar adalah bukan semata-mata punya kuku, namun di
kalangan bangsa arab maksudnya adalah jenis burung yang buas yang
menggunakan cakar untuk berburu. Sedangkan ayam, merpati dan burung-beurng
penyanyi lainnya yang tidak berburu dengan cakarnya tidak termasuk yang
diharamkan. Meski secara zahir mereka punya cakar tapi sebenarnya bukan
cakar tapi ceker. 

4. Pemakan bangkai 
Para fuqaha dari kalangan Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah
sepakat bahwa burung pemakan bangkai termasuk dalam kategori yang
diharamkan. Misalnya burung Nasar meski secara tidak termasuk burung yang
bercakar

5 Kodok 
Kodok hukumnya haram dimakan menurut jumhur ulama selaij Al-Malikiyah.
Dasarnya adalah larangan Rasulullah SAW untuk membunuhnya. Seandainya halal
hukumnya, tidak mungkin ada larangan untuk membunuhnya. Dan kalangan
Al-Malikiyah seperti biasa membolehkan makan kodok dengan dasar selama tidak
ada nash yang melarangnya, maka makanan itu pada dasarnya halal. 

6. Anjing, keledai dan Bighal 
Anjing diharamkan untuk dimakan selain karena najis mughallazah juga karena
dia adalah binatang khabits (kotor). Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Anjing itu binatang kotor dan harganya pun kotor. (HR. Ahmad, Abu Daud,
Tirmizy dan dishahihkan).

Sedangkan Himar dan Bighal juga diharamkan oleh Rasulullah SAW ketika pada
saat perang Khaibar sebagaimana hadits riwayat Al-Hakim dari Jabir bin
Abdillah. Kedudukan hadits itu adalah shahih menurut syarat muslim. 

7. Hewan yang makan kotoran manusia (jallalah)

8. Hewan yang bermadharat yang menimpa badan atau akal.
Contohnya antara lain adalah hewan yang beracun seperti lipan, kalajengking,
ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
itu bila beracun. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 

Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang
beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
mudharat. Karena ada jenis hewan yang memang punya racun namun justru
racunnya itu bermanfaat buat pengobatan manusia. Dan tentu saja dalam hal
ini tidak diharamkan. 

(bersambung)... Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 

 

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Sunarso, Djayus
Sent: Thursday, February 15, 2007 8:35 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Pertanyaan.

 



Assalamu'allaikum Wr Wb

Pak Ustad ....dan teman milis..................
Mohon jawaban dari pertanyaan teman saya ini.
Teman saya berkeinginan berusaha ternak JANGKRIK untuk pakan
burung......... halalkah ?
Juga ingin berternak BUAYA yang nantinya akan diambil kulitnya dan
mungkinkah daging buaya termasuk yang haram.

Mohon rujukanya.
Wassalam
Mail to : Djayus.Sunarso@ <mailto:Djayus.Sunarso%40schott.com> schott.com
http: //www.schott.com

Messages in this topic (1) Reply (via web post) |
Start a new topic
Messages | Files | Photos
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: media-dakwah-
<mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format
to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Recent Activity

 6
New Members

Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.
Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.
Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.
.
[IMAGE]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke