Dari www.syariahonline. <http://www.syariahonline.com/> com, mudah2an bermanfaat.
Hukum Beternak Cacing Dan Jangkrik Assalamualaikum wr.wb 1.Bagaimana hukum beternak cacing dan jangkrik? 2. Dapatkah cacing dan Jangkrik dijadikan sebagai obyek bisnis? 3. Bolehkah mengkonsumsi cacing dan jangkrik untuk obat? Iim Jl.kerto Pamuji 34 Malang JATIM 2003-10-15 14:05:26 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Bila kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih, maka kita akan dapati ada jenis binatang tertentu yang memang diharamkan untuk memakannya dan juga jenis binatang tertentu yang mengandung najis. Baik najis dari cipratan tubuhnya maupun dari mulut / ludahnya. Namun tentu saja ada banyak pendapat dan perbedaan di antara mereka dalam menghukumi tiap binatang itu. Secara khusus dalam masalah cacing, para ulama mengatakan memang cacing itu najis dan haram dimakan. Namun sebagian dari kalangan fuqoha Al-Malikiyah menganggap bahwa cacing itu tidak haram. Keterangan ini bisa kita dapat bila kita buka kitab Mughni Al-Muhtaj pada halaman 268-302 jilid 4. Dan keterangan itu juga bisa di dapat pada kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 605. Berangkat dari keterangan itu, maka umumnya para fuqaha memang mengharamkan cacing meski sebagian masih ada yang menghalalkannya. Sedangkan bila dijadikan obat, maka hukumnya sesuai dengan kedaruratannya. Apabila pengetahuan manusia masih pada batas bahwa hanya cacing sajalah yang bisa dijadikan obat atau pembuat obat, maka bisa diterima sebagai hukum darurat. Namun begitu ada ditemukan cara lain yang tidak harus menggunakan cacing, maka nilai kedaruratannya otomatis lenyap. Semua ini berlaku bagi mazhab selain Al-Malikiyah, karena menurut Al-Malikiyah, cacing tidak merupakan sesuatu yang diharamkan. Sedangkan jangkrik sesungguhnya termasuk jenis serangga (hasyarat) tidak mengandung najis, karena tidak berdarah. Dan umumnya para ulama tidak mengharamkan jenis serangga yang tidak berdarah ini. Namun untuk afdhalnya, kami nukilkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) khusus tentang budi daya cacing dan jangkirk, semoga bermanfaat : KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: Kep-139/MUI/IV/2000 Tentang MAKAN DAN BUDIDAYA CACING DAN JANGKRIK Majelis Ulama Indonesia, setelah : MENIMBANG : a. bahwa budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang, baik untuk makanan (pakan) hewan tertentu,obat-obatan, jamu dan kosmetik, maupun untuk dikonsumsi (dimakan orang). b. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut. c. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat. MEMPERHATIKAN : 1. Makalah Budidaya Cacing dan Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif, pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal 2. Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal 3. Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal MENGINGAT : 1. Firman Allah SWT: "Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian" QS. al-Baqarah [2]: 29). "Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya" (QS. al-Jasiyah []: 13). "Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni'mat-Nya lahir dan batin" (QS. Luqman []: 20). 2. Hadis Nabi saw.: "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesutu apa pun" (HR. al-Hakim). "Sesungguhnya Allah telah mewajibkn beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya." (HR. Turmuzi dan Ibn Majah) 3. Kaidah fiqh: "Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah/halal" 4. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG MAKAN DAN BUDIDAYA CACING DAN JANGKRIK Pertama : Hukum yang berkaitan dengan cacing a. Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk kedalam kategori al-èasyar?t. b. Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auz'i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan; dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya. c. Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam. d. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah). Kedua : Hukum yang berkaitan dengan jangkrik. a. Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang. b. Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat). Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 April 2000 DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDOESIA Ketua/Ketua Komisi Fatwa Sekretarisi Komisi Fatwa ttd. ttd. PROF. KH. IBRAHIM HOSEN DRS. HASANUDIN, M.Ag. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Hewan Yang Dilarang Untuk Dikonsumsi Hewan-hewan apa sajakah yang secara sariat tidak boleh dimakan. maaf, saya juga membutuhkan dalil Quran dan hadis( untuk keperluan menjelaskan ke orang lain) maaf. Jazaakallah Fahmi Nglaren 85c Jogjakarta 2003-12-18 09:45:30 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Diantara jenis atau kriteria hewan yang diharamkan Allah SWT untuk dimakan antara lain adalah : 1. Bangkai, babi, yang disembelih untuk selain Allah dan seterusnya Diharamkan bagimu bangkai, darah , daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3) 2. Hewan Buas Yaitu hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk berburu mangsanya. Seperti anjing, kucing, singa, macan, srigala, beruang, musang dan sejenisnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram". Sedangkan hewan liar yang tidak punya taring seperti kijang, banteng liar, keledai liar atau unta liar semuanya adalah halal dimakan secara ijma umat islam. Karena semua itu dianggap hewan yang baik. 3. Burung yang memiliki cakar Seperti elang, rajawali, basyiq (sparrow-Ing), burung garuda dan sejenisnya. Semua itu hukumnya haram bagi semua mazhab dan makruh yang bernilai haram bagi Al-Hanafiyah. Kecuali Al-Malikiyah dari riwayat yang masyhur bahwa semua jenis burung itu mubah. Namun pendapat ini tidak mewakili seluruh kalangan Al-Malikiyah. Yang dimaksud memiliki cakar adalah bukan semata-mata punya kuku, namun di kalangan bangsa arab maksudnya adalah jenis burung yang buas yang menggunakan cakar untuk berburu. Sedangkan ayam, merpati dan burung-beurng penyanyi lainnya yang tidak berburu dengan cakarnya tidak termasuk yang diharamkan. Meski secara zahir mereka punya cakar tapi sebenarnya bukan cakar tapi ceker. 4. Pemakan bangkai Para fuqaha dari kalangan Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa burung pemakan bangkai termasuk dalam kategori yang diharamkan. Misalnya burung Nasar meski secara tidak termasuk burung yang bercakar 5 Kodok Kodok hukumnya haram dimakan menurut jumhur ulama selaij Al-Malikiyah. Dasarnya adalah larangan Rasulullah SAW untuk membunuhnya. Seandainya halal hukumnya, tidak mungkin ada larangan untuk membunuhnya. Dan kalangan Al-Malikiyah seperti biasa membolehkan makan kodok dengan dasar selama tidak ada nash yang melarangnya, maka makanan itu pada dasarnya halal. 6. Anjing, keledai dan Bighal Anjing diharamkan untuk dimakan selain karena najis mughallazah juga karena dia adalah binatang khabits (kotor). Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW : Anjing itu binatang kotor dan harganya pun kotor. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan dishahihkan). Sedangkan Himar dan Bighal juga diharamkan oleh Rasulullah SAW ketika pada saat perang Khaibar sebagaimana hadits riwayat Al-Hakim dari Jabir bin Abdillah. Kedudukan hadits itu adalah shahih menurut syarat muslim. 7. Hewan yang makan kotoran manusia (jallalah) 8. Hewan yang bermadharat yang menimpa badan atau akal. Contohnya antara lain adalah hewan yang beracun seperti lipan, kalajengking, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Karena ada jenis hewan yang memang punya racun namun justru racunnya itu bermanfaat buat pengobatan manusia. Dan tentu saja dalam hal ini tidak diharamkan. (bersambung)... Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. -----Original Message----- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sunarso, Djayus Sent: Thursday, February 15, 2007 8:35 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Pertanyaan. Assalamu'allaikum Wr Wb Pak Ustad ....dan teman milis.................. Mohon jawaban dari pertanyaan teman saya ini. Teman saya berkeinginan berusaha ternak JANGKRIK untuk pakan burung......... halalkah ? Juga ingin berternak BUAYA yang nantinya akan diambil kulitnya dan mungkinkah daging buaya termasuk yang haram. Mohon rujukanya. Wassalam Mail to : Djayus.Sunarso@ <mailto:Djayus.Sunarso%40schott.com> schott.com http: //www.schott.com Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic Messages | Files | Photos Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: media-dakwah- <mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity 6 New Members Visit Your Group Give Back Yahoo! for Good Get inspired by a good cause. Y! Toolbar Get it Free! easy 1-click access to your groups. Yahoo! Groups Start a group in 3 easy steps. Connect with others. . [IMAGE] [Non-text portions of this message have been removed]