[EMAIL PROTECTED] wrote:  To: media-dakwah@yahoogroups.com
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: 19 Feb 2007 05:33:31 -0000
Subject: [media-dakwah] 

                                                  Teman anda Budi Utama <[EMAIL 
PROTECTED]> mengajak anda meluangkan waktu membaca konsultasi berikut ini:
  
  Saya punya pertanyaan yang membingungkan saya mengenai tradisi orang  
Indonesia menguburkan ari-ari bayi setelah melahirkan itu bagaimana  menurut 
hukum Islam, apakah haram atau halal? Mohon penjelasannya.
  
  Lihat Jawabannya di: http://www.eramuslim.com/usm/fqk/45d5da9b.htm
  
  PERNYATAAN: Email ini dikirim dari fasilitas 'Rekomendasikan ke Rekan' yang 
ada di situs Eramuslim (www.eramuslim.com). Fasilitas ini kami sediakan untuk 
mempermudah pengunjung berbagi informasi.
  
      
                                    

                
---------------------------------
 
 Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to