Wali Nikah Beda Agama
  
Assalamu'alaikum wr. wb.
   
  Pak ustadz, saya mau nanya siapakah yang menjadi wali nikah bila calon wanita 
yang kita nikahi beragama Nasrani apakah orang tuanya atau bisa diwakilkan dan 
apakah harus bersahadat dalam ijab kabul sedangkan kita nikah beda agama. 
Terima kasih atas jawabannya.
   
  Wassalamualaikum wr. wb.
   
  Mawardi
boriz at eramuslim.com 
  Jawaban  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
   
  Keharusan wali nikah beragama Islam adalah hal yang mutlak dan menjadi syarat 
sah yang harus dimiliki oleh seorang wali. Perlu diketahui bahwa syarat seorang 
wali itu ada 6 hal:
    
   Muslim   
   Berakal (tidak gila)   
   Baligh   
   Adil   
   Merdeka (tidak berstatus budak)   
   Laki-laki 
  Bila salah satu syarat dari keenam syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang 
tidak berhak untuk menjadi wali atas sebuah akad nikah.
  Khusus dalam syarat ke-Islaman, ada pengecualian tersendiri dalam kasus 
khusus. Yaitu apabila wanita yang dinikahkan itu bukan beragama Islam,melainkan 
seorang wanita pemeluk agama ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), maka tidak perlu 
walinya seorang muslim juga.
   
  Titik masalahnya adalah karena seorang muslim atau atau muslimah tidak boleh 
diwalikan oleh non muslim. Namun bila pengantin wanita belum lagi menjadi 
muslimah, maka tidak ada masalah dengan agama sang wali, boleh saja walinya itu 
juga bukan muslim.
  Jadi keharusan wali beragama Islam lantaran karena dia menjadi wali buat 
seseorang yang beragama Islam. Di dalam hukum Islam, seorang yang bukan muslim 
tidak berhak dan juga tidak sah menjadi wali bagi seorang muslim. Namun bila 
yang diwalikan bukan muslim, maka tidak ada masalah.
   
  Dan sebagaimana sudah dibahas berkali-kali di sini tentang pendapat jumhur 
ulama yang membolehkan wanita ahli kitab dinikahi oleh laki-laki muslim, bila 
ayah kandung wanita tersebut juga bukan muslim, sudah bisa dijadikan wali dan 
sah apabila menjadi wali baginya. Sebab wanita itu bukan wanita muslimah.
   
  Untuk lebih jelasnya, silahkan rujuk ke dalam kitab fiqih yang muktamad, 
salah satunya yang mudah, silahkan buka kitab Kifayatul Akhyar pada bab wali 
nikah dan syarat keIslamannya.
   
  Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
   
  Ahmad Sarwat, Lc.


Yathie 
(Dalam seribu temen belum tentu wujud seorang sahabat, karena PERSAHABATAN itu 
memerlukan kejujuran yang merupakan kebahagiaan dalam kehidupan)

 
---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel 
bargains.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke