Wa'alaikum salam wr wb Saya bukan ustad, tapi ijinkan saya sedikit menjawab pertanyaan berikut ini. Jika jawaban saya salah, mohon dimaafkan dan sudilah kiranya rekan2 yg lain membantu. Acara 4 atau 7 bulanan itu murni acara adat, tidak ada dalam tuntunan Islam. Acara 4 bulanan berdasarkan petunjuk bahwa pada bulan ke-4 tersebut ruh manusia ditiupkan ke dalam calon manusia baru (bayi). Sedangkan acara 7-bulanan, yg saya tau, itu berasal dari adat Jawa. Dasarnya apa saya kurang paham dalam hal ini. Semoga bisa membantu. Wassalamu'alaikum wr wb.
Rahmat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum wr.wb Ustadz, mohon penjelasannya mengenai acara 4 bulanan/7 bulanan pada wanita hamil, adakah tuntunan syar,i mengenai hal ini.dan apakah hukumnya? Terimakasih. Wassalam rahmat [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and always stay connected to friends. [Non-text portions of this message have been removed]