Wa'alaikum salam wr wb
   
  Saya bukan ustad, tapi ijinkan saya sedikit menjawab pertanyaan berikut ini. 
Jika jawaban saya salah, mohon dimaafkan dan sudilah kiranya rekan2 yg lain 
membantu.
   
  Acara 4 atau 7 bulanan itu murni acara adat, tidak ada dalam tuntunan Islam. 
Acara 4 bulanan berdasarkan petunjuk bahwa pada bulan ke-4 tersebut ruh manusia 
ditiupkan ke dalam calon manusia baru (bayi). Sedangkan acara 7-bulanan, yg 
saya tau, itu berasal dari adat Jawa. Dasarnya apa saya kurang paham dalam hal 
ini.
   
  Semoga bisa membantu.
   
  Wassalamu'alaikum wr wb.

Rahmat <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamualaikum wr.wb

Ustadz, mohon penjelasannya mengenai acara 4 bulanan/7 bulanan pada wanita
hamil, adakah tuntunan syar,i mengenai hal ini.dan apakah hukumnya?

Terimakasih.

Wassalam

rahmat

[Non-text portions of this message have been removed]



         

 
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke