Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Maaf kalau saya ingin bertanya, kalau melihat banyaknya bank syariah yang ada di Indonesia, hampir semuanya berinduk pada bank konfensional. Mungkin hanya bank muamalat saja yang tidak berinduk pada bank konfensional. Nah pertanyaan saya, bagaimana hubungan antara bank syariah yang ada dengan bank induk yang konfensional. Selain itu apakah praktek bank syariah di Indonesia memang benar-benar mengacu pada konsep syariah sesuai yang diajararkan Islam. Terima kasih atas jawabannya Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, Luxembourg, Switzerland, dan United Kingdom. Perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada awal 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 23 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum. Pada akhir tahun 1999, asset perbankan syariah Indonesia baru sekitar satu trilyun rupiah atau hanya 0,11% dari asset perbankan nasional. Namun pada akhir 2006, asset bank syariah berkembang menjadi Rp 26,72 trilyun atau 1,56% dari asset perbankan nasional. Hal ini menunjukkan perkembangan asset perbankan syariah di Indonesia meningkat lebih 25 kali lipat dalam 7 tahun. Hal-hal yang membedakan sebuah bank syariah dengan bank kovensional adalah: Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah harus berpedoman kepada fatwa Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada bank konvensioanal tidak terdapat dewan sejenis; Hubungan antara investor (penyimpan dana) dengan pengguna dana dan bank sebagai intermediary berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur; Bisnis Bank Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented tetapi falah oriented, yakni kesejahteraan di dunia dan kemakmuran di akhirat; Konsep yang digunakan dalam transaksi Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, dan pengambilan fee/jasa; Bank Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan atau bencana bagi umat manusia. Nilai lebih Bank Syariah saat ini di dunia perbankan Indonesia, dapat dilihat dari Financing to Deposit Ratio yang mencapai 98,90% (per Desember 2006). Jika dibandingkan dengan total bank umum yang hanya mempunyai Loan to Deposit Ratio 61,56% (per Desember 2006). Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediary pada Bank Syariah lebih tinggi daripada Bank Konvensional. Dengan kata lain, seluruh dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan syariah kembali disalurkan untuk pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) --------------------------------- Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A. [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Don't get soaked. Take a quick peek at the forecast with theYahoo! Search weather shortcut. [Non-text portions of this message have been removed]