Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
  Maaf kalau saya ingin bertanya, kalau melihat banyaknya bank syariah yang ada 
di Indonesia, hampir semuanya berinduk pada bank konfensional. Mungkin hanya 
bank muamalat saja yang tidak berinduk pada bank konfensional. 
  Nah pertanyaan saya, bagaimana hubungan antara bank syariah yang ada dengan 
bank induk yang konfensional. Selain itu apakah praktek bank syariah di 
Indonesia memang benar-benar mengacu pada konsep syariah sesuai yang 
diajararkan Islam.
  Terima kasih atas jawabannya
  Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu 
kenyataan yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk 
pertama kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. 
Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke 
negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, 
Luxembourg, Switzerland, dan United Kingdom. 

Perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan internasional, 
bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan signifikan dari tahun 
ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam operasional bank syariah terus 
berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang 
jauh lebih banyak daripada perbankan konvensional. Perbankan syariah dapat 
menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena 
jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh 
commercial bank, finance company, dan merchant bank.

Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, 
maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional 
sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh 
Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, 
HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya.

Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. 
Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah 
keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah 
Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang 
bank syariah, barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada 
awal 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 23 Bank, terdiri dari 3 
Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum. 

Pada akhir tahun 1999, asset perbankan syariah Indonesia baru sekitar satu 
trilyun rupiah atau hanya 0,11% dari asset perbankan nasional. Namun pada akhir 
2006, asset bank syariah berkembang menjadi Rp 26,72 trilyun atau 1,56% dari 
asset perbankan nasional. Hal ini menunjukkan perkembangan asset perbankan 
syariah di Indonesia meningkat lebih 25 kali lipat dalam 7 tahun.

Hal-hal yang membedakan sebuah bank syariah dengan bank kovensional adalah:

Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah harus berpedoman kepada fatwa 
Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada bank konvensioanal tidak terdapat dewan 
sejenis; 
Hubungan antara investor (penyimpan dana) dengan pengguna dana dan bank sebagai 
intermediary berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur; 
Bisnis Bank Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented tetapi falah 
oriented, yakni kesejahteraan di dunia dan kemakmuran di akhirat; 
Konsep yang digunakan dalam transaksi Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi 
hasil, jual beli, dan pengambilan fee/jasa; 
Bank Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan 
kemudharatan atau bencana bagi umat manusia.

Nilai lebih Bank Syariah saat ini di dunia perbankan Indonesia, dapat dilihat 
dari Financing to Deposit Ratio yang mencapai 98,90% (per Desember 2006). Jika 
dibandingkan dengan total bank umum yang hanya mempunyai Loan to Deposit Ratio 
61,56% (per Desember 2006). Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediary pada 
Bank Syariah lebih tinggi daripada Bank Konvensional. Dengan kata lain, seluruh 
dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan syariah kembali disalurkan untuk 
pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

---------------------------------
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.

[Non-text portions of this message have been removed]



         

 
---------------------------------
Don't get soaked.  Take a quick peek at the forecast 
 with theYahoo! Search weather shortcut.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke