Assalamu 'alaikum Wr Wb

Saya mau tanya mengenai keanggotaan koperasi dimana
koperasinya ada bagian simpan pinjamnya yang
mengenakan bunga pada setiap transaksinya. Dimana
bunga itu riba dan hukumnya haram.
Sementara ini saya menjadi anggota koperasi dimaksud
tapi pasif tanpa melakukan kegiatan dalam koperasi
tersebut.

Yang mau ditanyakan bagaimana setatus saya, apakah
saya tetap kena riba (walaupun tanpa Aktif), atau
hanya orang yang melakukan simpan pinjam dan
pengurusnya.

Mohon penjelasan dan informasinya, Insya Allah akan
ana sampaikan ke pengurus koperasi.

Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalam

Rochanandi 




 
____________________________________________________________________________________
Looking for earth-friendly autos? 
Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.
http://autos.yahoo.com/green_center/

Kirim email ke