ass.wr.wb..

apakah menikah dalam keadaan wanita-nya sedang hamili itu hukumnya HARAM..?
adakah ayat, hadits atau hukum yang bisa dipegang..?
dan apakah larangan itu berlaku pula bagi wanita hamil yg menikah dgn pria yang 
menghamilinya..?

lalu bagaimana solusi buat wanita yang hamil (melakukan zina dgn sadar) diluar 
pernikahan..?
karena sering disebutkan bahwa menikahi wanita yang telah dihamilinya adalah 
satu bentuk pertanggung jawaban dari si pria..

wassalam,

adji

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke