Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh..
 
Saya juga mau menambahkan pertanyaan  tentang Aqiqah.
 
 1. Bagaimana hukumnya kalo Aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ke 7 dan
hari ke 40 setelah bayi lahir,
     sedangkan dilaksanakannya setelah saya menikah?
 2. Bagaimana hukumnya orang yang telah meninggal sama ahliwarisnya di
Aqiqahin?
 
Mungkin itu pertanyaan dari saya, mohon penjelasannya.
 
Terimakasih,
Wasalam
 
 Yaya 
 
 

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Ahyar Junaedi
Sent: Thursday, April 19, 2007 1:23 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Tanya Soal Aqiqah



Ass.wr.wb.

Mohon pelajaran dari Saudara (i) ku tercinta...
Saya ingin melaksanakan Aqiqah anak saya yang pertama...
Mohon kiranya diberi informasi mengenai tatacara pelaksanaan Aqiqah
sesuai ajaran Rasulullah, apakah ada rukun-rukunnya...

Saya pernah membaca, bahwa aqiqah sebaiknya di adakan pada hari ke
tujuh.
Bagaimana jika pada hari ketujuh tersebut kita belum mempunyai dana
untuk melaksanakan aqiqah, apa hukumnya...??

Demikian, mohon kiranya ada yang berkenan meluangkan waktu untuk
menjawab pertanyaan saya...

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih...
Semoga ilmu dari Saudara (i) menjadi amal yang bernilai pahala....

Wass.wr.wb.

Ahyar



 

This message has been scanned by the Trend Micro InterScan Security
Module and found to be free of known security risks.



This message has been scanned by the Trend Micro InterScan Security
Module and found to be free of known security risks.





This message has been scanned by the Trend Micro InterScan Security Module and 
found to be free of known security risks.

This message has been scanned by the Trend Micro InterScan Security Module and 
found to be free of known security risks.

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to