HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR'AN
Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ditinjau dari hukum yang ada maka hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran, sebagai berikut [1]. As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Quran. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Quran dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah mentauhidkan Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, serta banyak lagi yang lainnya. [2]. Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Quran, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dan ayat-ayat Al-Quran yang muthlaq dan 'aam (umum). Karena tafsir, taqyid dan takh-shish yang datang dari As-Sunnah itu memberi pen-jelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Quran. Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Quran dengan firman-Nya : Artinya : Keterangan-keterangan (mukjizat) dan Kitab-Kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. [An-Nahl : 44] Di antara contoh As-Sunnah mentakhshish Al-Quran adalah: Artinya : Allah berwasiat kepada kamu tentang anak-anak kamu, bagi laki-laki bagiannya sama dengan dua orang perempuan... [An-Nisaa: 11] Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah sebagai berikut: [a]. Para Nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai shadaqah. [b]. Tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau sebaliknya, dan [c]. Pembunuh tidak mewariskan apa-apa.[1] As-Sunnah mentaqyid kemutlakan al-Quran: Artinya : Pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong kedua tangannya... [Al-Maaidah: 38] Ayat ini tidak menjelaskan sampai di manakah batas tangan yang akan dipotong. Maka dari as-Sunnahlah didapat penjelasannya, yakni sampai pergelangan tangan.[2] As-Sunnah sebagai bayan dari mujmal Al-Quran. [a]. Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. ÕóáøõæúÇ ßóãóÇ ÑóÃóíúÊõãõæúäöí ÃõÕóáöøí. Artinya : Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. [3] [b]. Menjelaskan tentang cara ibadah haji Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bersabda. áöÊóÃúÎõÐõæúÇ Úóäöøí ãóäóÇÓößóßõãú. Artinya : Ambillah dariku tentang tata cara manasik haji kamu sekalian. [4] Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena masih mujmal. [3]. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Quran. Di antara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya memakan daging keledai negeri, daging binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mem-punyai kuku tajam, juga tentang haramnya menge-nakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Quran dengan As-Sunnah selama-lamanya. Imam asy-Syafii rahimahullah berkata, Apa-apa yang telah disunnahkan Rasulullah Shallallahju alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam firman-Nya: Artinya : ...Sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan. [Asy-Syura: 52-53] Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menerangkan hukum yang terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, yang demikian itu tidak boleh bagi seorang makhluk pun untuk melakukannya. Dan Allah tidak memberikan kelonggaran kepada siapa pun untuk tidak mengikuti Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran ada 3 macam, sebagai berikut: [a]. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Quran. [b]. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal di dalam Al-Quran. [c]. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Quran, apakah itu hukumnya wajib atau haram yang tidak disebut haramnya dalam Al-Quran. Dan tidak pernah keluar dari ketiga pembagian ini. Maka As-Sunnah tidak bertentangan dengan Al-Quran sama sekali. Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di dalam Al-Quran, maka hal itu merupakan tasyri dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita mengingkarinya. Tasyri yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, bahkan hal itu sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah agar kita mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah j tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan Al-Quran dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak terdapat di dalam Al-Quran. Allah Subhanahu wa Taala berfirman: Artinya : Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah... [An-Nisaa: 80][6] [Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab III :Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur'an, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005] __________ Foote Note [1]. HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah [2]. Subulus Salam (IV/151-152). [3]. HR. Al-Bukhari (no. 631), dari Shahabat Malik bin al-Khuwairits z. [4]. HR. Muslim (no. 1297). [5]. Ar-Risaalah (hal. 88-89). [6]. Lihat Ilamul Muwaqqiin an Rabbil Alamin (IV/84-85), taliq wa takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman. Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1925&bagian=0 _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview Its easy to create your own personal Web site. Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/