*Jakarta*, Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) mengajukan gugatan resmi terhadap PT Telkomsel, atas pelanggaran hak cipta pada lagu yang dijadikan *ring back tone*. Telkomsel dituntut ganti rugi Rp 200 miliar.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No. 17, Jakarta, Kamis (16/11/2006), dengan kasus perdata. Kuasa hukum KCI, Andri W. Kusuma mengatakan, tuntutan sudah diterima pengadilan negeri dan menunggu proses dilimpahkan ke kejaksaan. "Untuk gugatan ini bisa selesai dalam waktu tiga bulan, kalau ada banding dari Telkomsel, tambah tiga bulan lagi, jadi total enam bulan selesai," kata Andri kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. Disampaikan Andri, dalam gugatan tersebut Telkomsel digugat sebesar Rp 200 miliar. Angka tersebut, ungkapnya, terdiri dari tuntutan awal sebesar Rp 80 miliar, *opportunity lost* 10% per bulan sejak 2004, dan denda 200%. "Jadi total Rp 200 miliar," ujarnya. Selain ke pengadilan negeri, Andri mengatakan gugatan juga diproses di Polda Metro. Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahadja, ditetapkan sebagai tersangka. "Karena yang dilanggar bukan hanya hak cipta, tapi juga nilai moral. Karena Telkomsel melakukan mutilasi tanpa seizin kami," papar Andri. Sebelum mengajukan gugatan, Andri mengatakan bahwa KCI sudah tiga kali melakukan mediasi dengan Telkomsel, bahkan sudah membuat nota kesepahaman (MoU). Namun, menurutnya, isi kesepakatan tidak terlaksana. Enterg Tanamal, anggota KCI, optimis mereka akan memenangkan tuntutan. "Lagu itu hak cipta dari kami. Kami yakin menang dan pasti menang," ujarnya. Enteng menambahkan, gugatan KCI ini bukan sepihak tapi mewakili seluruh anggota KCI, yang membawahi 2.350 pencipta lagu di Indonesia dan 2 juta pencipta lagu asing. Sebelumnya, operator menyatakan bahwa pembayaran royalti kepada pencipta lagu telah dibayarkan melalui asosiasi perusahaan rekaman (label). Dari pembayaran royalti kepada label, operator beranggapan telah menghargai hak cipta para pencipta lagu, sehingga menilai tuntutan KCI salah alamat. Andri menegaskan, tuntutan kepada Telkomsel tidak salah alamat mengingat masalah hak cipta merupakan domain para pencipta lagu, bukan penyanyinya atau perusahaan label. "Ini tidak salah alamat. Ini beda. Tolong bandingkan antara pencipta lagu dengan artis. Hak cipta bukan di label, tapi di pencipta lagu. Yang jual adalah Telkomsel, jadi Telkomsel yang salah," ujar Andri. Andri mengatakan, Telkomsel bukan satu-satunya operator yang dituntut. Saat ini, Andri mengaku tengah melakukan mediasi dengan operator lain. "Operator lain sedang dipersiapkan. Sekarang sedang melalui tahap mediasi," ungkapnya. KCI memperkirakan, Telkomsel telah meraup banyak keuntungan dari bisnis *ring back tone* sejak bisnis ini mulai berkibar. "Sejak 2004 sampai 2006, Telkomsel diperkirakan telah meraup keuntungan lebih dari Rp 4 triliun dari *ring back tone*. Dari situ perlu diketahui ada kandungan hak cipta, dan pemegang hak cipta berhak menerima royalti," papar Andri. "Sejak tahun 2004 hingga kini, Telkomsel belum melakukan kewajibannya (membayar royalti) sehingga para pencipta mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 miliar. Dari hasil itu, semestinya, dapat membantu para pencipta untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Dan yang paling penting adalah menghargai karya para pencipta, sehingga daya kreasi seni anak negeri tidak menjadi terhambat karenanya," paparnya.*(nks/nks)* *sumber: ** http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/11/tgl/16/time/165746/idnews/708962/idkanal/399 *<http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/11/tgl/16/time/165746/idnews/708962/idkanal/399>