*Jakarta*, Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) mengajukan gugatan resmi
terhadap PT Telkomsel, atas pelanggaran hak cipta pada lagu yang
dijadikan *ring
back tone*. Telkomsel dituntut ganti rugi Rp 200 miliar.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No. 17,
Jakarta, Kamis (16/11/2006), dengan kasus perdata. Kuasa hukum KCI, Andri W.
Kusuma mengatakan, tuntutan sudah diterima pengadilan negeri dan menunggu
proses dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk gugatan ini bisa selesai dalam waktu tiga bulan, kalau ada banding
dari Telkomsel, tambah tiga bulan lagi, jadi total enam bulan selesai," kata
Andri kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Disampaikan Andri, dalam gugatan tersebut Telkomsel digugat sebesar Rp 200
miliar. Angka tersebut, ungkapnya, terdiri dari tuntutan awal sebesar Rp 80
miliar, *opportunity lost* 10% per bulan sejak 2004, dan denda 200%. "Jadi
total Rp 200 miliar," ujarnya.

Selain ke pengadilan negeri, Andri mengatakan gugatan juga diproses di Polda
Metro. Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahadja, ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena yang dilanggar bukan hanya hak cipta, tapi juga nilai moral. Karena
Telkomsel melakukan mutilasi tanpa seizin kami," papar Andri.

Sebelum mengajukan gugatan, Andri mengatakan bahwa KCI sudah tiga kali
melakukan mediasi dengan Telkomsel, bahkan sudah membuat nota kesepahaman
(MoU). Namun, menurutnya, isi kesepakatan tidak terlaksana.

Enterg Tanamal, anggota KCI, optimis mereka akan memenangkan tuntutan. "Lagu
itu hak cipta dari kami. Kami yakin menang dan pasti menang," ujarnya.

Enteng menambahkan, gugatan KCI ini bukan sepihak tapi mewakili seluruh
anggota KCI, yang membawahi 2.350 pencipta lagu di Indonesia dan 2 juta
pencipta lagu asing.

Sebelumnya, operator menyatakan bahwa pembayaran royalti kepada pencipta
lagu telah dibayarkan melalui asosiasi perusahaan rekaman (label). Dari
pembayaran royalti kepada label, operator beranggapan telah menghargai hak
cipta para pencipta lagu, sehingga menilai tuntutan KCI salah alamat.

Andri menegaskan, tuntutan kepada Telkomsel tidak salah alamat mengingat
masalah hak cipta merupakan domain para pencipta lagu, bukan penyanyinya
atau perusahaan label.

"Ini tidak salah alamat. Ini beda. Tolong bandingkan antara pencipta lagu
dengan artis. Hak cipta bukan di label, tapi di pencipta lagu. Yang jual
adalah Telkomsel, jadi Telkomsel yang salah," ujar Andri.

Andri mengatakan, Telkomsel bukan satu-satunya operator yang dituntut. Saat
ini, Andri mengaku tengah melakukan mediasi dengan operator lain. "Operator
lain sedang dipersiapkan. Sekarang sedang melalui tahap mediasi," ungkapnya.

KCI memperkirakan, Telkomsel telah meraup banyak keuntungan dari bisnis *ring
back tone* sejak bisnis ini mulai berkibar. "Sejak 2004 sampai 2006,
Telkomsel diperkirakan telah meraup keuntungan lebih dari Rp 4 triliun dari
*ring back tone*. Dari situ perlu diketahui ada kandungan hak cipta, dan
pemegang hak cipta berhak menerima royalti," papar Andri.

"Sejak tahun 2004 hingga kini, Telkomsel belum melakukan kewajibannya
(membayar royalti) sehingga para pencipta mengalami kerugian kurang lebih Rp
200 miliar. Dari hasil itu, semestinya, dapat membantu para pencipta untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Dan yang paling penting adalah
menghargai karya para pencipta, sehingga daya kreasi seni anak negeri tidak
menjadi terhambat karenanya," paparnya.*(nks/nks)*

*sumber: **
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/11/tgl/16/time/165746/idnews/708962/idkanal/399
*<http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/11/tgl/16/time/165746/idnews/708962/idkanal/399>

Kirim email ke