Bung Satrio tentu punya catatan pribadi, tersendiri malah mengenai
Kompas. Beliau pernah bekerja di harian terbesar itu. Bahkan menurut
seorang rekan, setiap melamar pekerjaan pun berbagai atribut Kompas
selalu disertakan. (Apa benar bung, pernah melamar juga ke TV7 seblm
ke Trans?. Soal dulu keluar dari Kompas, mungkin imbalannya juga
lumayan ya pak?? he..he
Menurut seorang rekan di Kompas, mulai desember di sana memang terjadi
mutasi, rotasi dan alih tugas wartawan. istilah intern-nya "tour of
duty". Katanya, ada sekitar 35 nama wartawan yang digilir, dipindah
desk. Di Kompas memang biasa, seorang kepala desk menjadi wartawan
kembali, seorang redpel menjadi kepala atau wakil kepala desk atau
wartawan. Lain kali, seorang kepala biro jatim misalnya, bisa dipinda
ke sumbagut dst... 
Jadi tidak hanya teman-teman di Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) --
namanya ini, bukan Serikat Pekerja Harian Kompas-- yang dipindah.
Mungkin kebetulan ya kalau ada pengurus PKK ikut di daftar 35-an
wartawan lain? Entahlah apa yang terjadi dengan Mas Wisudo. Soalnya,
dua pengurus PKK katanya dengan senang hati dimutasi/promosi.
Alasannya, untuk penyegaran dan mencari pengalaman.. 
 
salam

dimas..

--- In mediacare@yahoogroups.com, Satrio Arismunandar
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> From: bambang wisudo [EMAIL PROTECTED] (wartawan Harian Kompas)
> 
> Untuk kawan-kawan yang setia,
> 
> Saya bermaksud minta dukungan kawan-kawan terhadap kasus yang
menimpa diri saya selaku sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas,
serikat pekerja resmi di Harian Kompas.
> 
> Baru-baru ini kami pengurus berhasil memaksa perusahaan bernegosiasi
soal kejelasan kepemilikan saham kolektif karyawan Kompas. Kesepakatan
telah ditandatangani. Meski kami kehilangan saham, kami bisa
memperoleh jaminan untuk memperoleh deviden 20 persen. Tapi sebelum
kesepakatan dilaksanakan, minggu lalu muncul keputusan, empat orang
pengurus dimutasi. Saya akan dibuang ke Ambon.
> 
> Kawan-kawan tahu, bahwa ini pelanggaran serius terhadap UU Serikat
Pekerja. Pembuangan saya sebagai aktivis SP jelas dengan maksud
memberangus gerakan pekerja yang kami rintis sejak 1998. Menurut UU
itu, pelanggarannya dikategorikan sebagai tindakan pidana dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Saya telah
memutuskan untuk melakukan perlawanan. Saya akan membawa kasus ini ke
pidana dan perdata. 
> 
> Berhubung usia saya yang sudah makin tua, tentu saja saya tidak bisa
melawan sendiri. Di tubuh intern Kompas, saya sulit memperoleh
solidaritas yang dinyatakan eksplisit. Mereka takut, termasuk sebagian
besar dari anggota AJI di sana yang jumlahnya sangat sedikit. Saya
minta tolong pada kawan-kawan untuk melakukan advokasi. Masalah ini
telah bicaraan dengan pengurus AJI Indonesia dan AJI Jakarta. Minggu
depan saya resmi membuat pengaduan. 
> 
> 
> Terima kasih
> 
> P Bambang Wisudo
> Koordinator Divisi Etik dan Profesi AJI
> 
> 
>  
> 
> 
> 
>  
>
____________________________________________________________________________________
> Sponsored Link
> 
> Mortgage rates near 39yr lows. 
> $310k for $999/mo. Calculate new payment! 
> www.LowerMyBills.com/lre
>




Kirim email ke