Dari www.bantenlink.com gg TIM HUKUM DAN ADVOKASI ZULKIFLI MARISSA Jl. Siaga I No8 Pejaten Barat Pasar Minggu, Jkarta Selatan, 12510 Oleh : Tim Advokasi Zulkilfimansyah-Marissa Haque No. : 28/PILKADA/Zul-Mar/Banten/XI/2006 Lamp : Fotocopy Barang Bukti Hal : Pengaduan, Laporan dan Keberatan Kepada Yth, 1. Ketua Panwas Provinsi Banten 2. Ketua KPU Provinsi Banten 3. Ketua DPRD Provinsi Banten 4. Kapolda Provinsi Banten 5. Bapak Menteri Dalam Negeri Di - Tempat Dengan Hormat, Tim hukum dan advokasi Zulkifli Marissa berdasarkan surat kuasa khusus taggal 19 oktober 2006 untuk dan atas nama Bambang Sudarmaji selaku ketua tim sukses dalam hal ini memilih domisili di Jaln Abdul Fatah Hasan dengan ini menyampaikan pengaduan dan laporan untuk hal-hal sebagai beikut: 1. Bahwa berdasarkan laporan dari saksi Zul-Marissa dari TPS-TPS dihampir semua wilayah Propinsi Banten, diketahui bahwa from C1 didalam kotak suara hanya ada 1-2 rangkap saja. Adalah bertentangan dengan aturan kelengkapan administrasi pelaksanaan pilkada. Hal mana ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2004 (Pasal 96 Ayat 10) dan PP No.6 tahun 2005 (pasal 83 Ayat 11) dan peraturan KPUD Provinsi Banten, bahwa form C1 dalam setiap kotak suara seharusnya adalah 7 (tujuh) rangkap yang harus diberikan kepada setiap saksi pasangan calon yang hadir, Panwas dan ditempatkan ditempat umum. 2. Dengan ketidak lengkapan from C1 tersebut sangat menyulitkan sangat menyulitkan para saksi termasuk saksi pasangan calon Zul-Marissa untuk mendapatkan dan membawa pulang from C1. keadaan ini sangat merugikan bagi pasangan calon jika harus melakukan gugatan ke pengadilan (Mahkamah Agung), karena from C1 adalah bukti yang sangat penting dalam menentukan benar tidaknya rekapitulisasi perhitungan suara ditingkat TPS. 3. Bahwa pada hari minggu tanggal 26 November 2006, sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 1,2,3,4,8,9 Kelurahan Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, telah ditemukan formulir lampiran model C1 KWK kosong yang beredar pada saat sebelum pemungutan dan perhitungan suara dimulai; Bahwa selain di TPS dan tempat sebagaimana tersebut di atas, hal yang sama juga ditemukan diberbagai tempat lain diantaranya adalah Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Serang. 4. Bahwa formulir lampiran Model C1 KWK tersebut dibawa oleh orang atau oknum yang mengatas namakan petugas PANWAS dengan membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh PANWAS kecamatan Waringin Kurung, dan menyuruh petugas KPPS di TPS serta saksi dan dari pasangan calon untuk menandatangani formulir kosong tersebut (foto copy bukti temuan tersebut terlampir). Adalah sangat menghawatirkan from tersebut ditandatagani oleh para saksi pasangan calon dan KPPS diblanko kosong yang sangat mungkin disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapat kemenangan dengan menghalalkan segala cara. 5. Bahwa jika tindakan sebagaimana tersebut diatas adalah benar atas sepengetahuan dan izin dari PANWAS maka hal ini merupakan tindakan yang sangat melampaui kewenangan lembaga PANWAS selaku lembaga pengawas pemilihan; 6. Bahwa jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari PANWAS maka hal ini merupakan bentuk tindakan dari pihak-pihak yang dengan sengaja memanipulasi jalannya proses pemilihan dan perhitungan suara, tindakan mana merupakan pelanggaran yang sangat nyata terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 32 tahun 2004, PP No. 6 tahun 2005. 7. Bahwa saksi dari pasangan calon nomor urut 2 (Ratu Atut-Masduki) datang ke TPS dengan memakai baju kaos bertuliskan No. 2 dengan tulisan yang sangat jelas terbaca. Secara sadar adalah bentuk lain dari upaya mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan No. 2. tindakan ini sangat bertentangan dengan peraturan Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 6 tahun 2005, setiap orang yang datang ke TPS tidak boleh membawa atribut, foto, gambar dan tulisan apapun yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini kami atas nama tim advokasi hukum Zul-Marissa menyampaikan pengaduan dan laporan ini untuk segera di tindak lanjuti oleh PANWAS. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Tim advokasi hukum Zul-Marissa
--------------------------------- Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get things done faster.