Dari www.bantenlink.com
  gg
   
            TIM HUKUM DAN ADVOKASI ZULKIFLI – MARISSA
  Jl. Siaga I No8 Pejaten Barat
  Pasar Minggu, Jkarta Selatan, 12510
  Oleh : Tim Advokasi Zulkilfimansyah-Marissa Haque
      No.      : 28/PILKADA/Zul-Mar/Banten/XI/2006
  Lamp   : Fotocopy Barang Bukti
  Hal       : Pengaduan, Laporan dan Keberatan
   
  Kepada Yth,
  1.      Ketua Panwas Provinsi Banten 
  2.      Ketua KPU Provinsi Banten
  3.      Ketua DPRD Provinsi Banten
  4.      Kapolda Provinsi Banten
  5.      Bapak Menteri Dalam Negeri
  Di - 
  Tempat 
   
  Dengan Hormat,
   
  Tim hukum dan advokasi Zulkifli –Marissa berdasarkan surat kuasa khusus 
taggal 19 oktober 2006 untuk dan atas nama Bambang Sudarmaji selaku ketua tim 
sukses dalam hal ini memilih domisili di Jaln Abdul Fatah Hasan dengan ini 
menyampaikan pengaduan dan laporan untuk hal-hal sebagai beikut:
   
  1.             Bahwa berdasarkan laporan dari saksi Zul-Marissa dari TPS-TPS 
dihampir semua wilayah Propinsi Banten, diketahui bahwa from C1 didalam kotak 
suara hanya ada 1-2 rangkap saja. Adalah bertentangan dengan aturan kelengkapan 
administrasi pelaksanaan pilkada. Hal mana ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 
2004 (Pasal 96 Ayat 10) dan PP No.6 tahun 2005 (pasal 83 Ayat 11) dan peraturan 
KPUD Provinsi Banten, bahwa form C1 dalam setiap kotak suara seharusnya adalah 
7 (tujuh) rangkap yang harus diberikan kepada setiap saksi pasangan calon yang 
hadir, Panwas dan ditempatkan ditempat umum. 
  2.             Dengan ketidak lengkapan from C1 tersebut sangat menyulitkan 
sangat menyulitkan para saksi termasuk saksi pasangan calon Zul-Marissa untuk 
mendapatkan dan membawa pulang from C1. keadaan ini sangat merugikan bagi 
pasangan calon jika harus melakukan gugatan ke pengadilan (Mahkamah Agung), 
karena from C1 adalah bukti yang sangat penting dalam menentukan benar tidaknya 
rekapitulisasi perhitungan suara ditingkat TPS. 
  3.             Bahwa pada hari minggu tanggal 26 November 2006, sekitar pukul 
09.00 WIB bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 1,2,3,4,8,9 Kelurahan 
Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, telah ditemukan 
formulir lampiran model C1 KWK kosong yang beredar pada saat sebelum pemungutan 
dan perhitungan suara dimulai; Bahwa selain di TPS dan tempat sebagaimana 
tersebut di atas, hal yang sama juga ditemukan diberbagai tempat lain 
diantaranya adalah Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Serang. 
  4.             Bahwa formulir lampiran Model C1 KWK tersebut dibawa oleh 
orang atau oknum yang mengatas namakan petugas PANWAS dengan membawa surat 
tugas yang dikeluarkan oleh PANWAS kecamatan Waringin Kurung, dan menyuruh 
petugas KPPS di TPS serta saksi dan dari pasangan calon untuk menandatangani 
formulir kosong tersebut (foto copy bukti temuan tersebut terlampir). Adalah 
sangat menghawatirkan from tersebut ditandatagani oleh para saksi pasangan 
calon dan KPPS diblanko kosong yang sangat mungkin disalahgunakan oleh 
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapat kemenangan dengan 
menghalalkan segala cara. 
  5.             Bahwa jika tindakan sebagaimana tersebut diatas adalah benar 
atas sepengetahuan dan izin dari PANWAS maka hal ini merupakan tindakan yang 
sangat melampaui kewenangan lembaga PANWAS selaku lembaga pengawas pemilihan; 
  6.             Bahwa jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan 
izin dari PANWAS maka hal ini merupakan bentuk tindakan dari pihak-pihak yang 
dengan sengaja memanipulasi jalannya proses pemilihan dan perhitungan suara, 
tindakan mana merupakan pelanggaran yang sangat nyata terhadap hukum dan 
peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 32 tahun 2004, PP No. 6 tahun 
2005. 
  7.             Bahwa saksi dari pasangan calon nomor urut 2 (Ratu 
Atut-Masduki) datang ke TPS dengan memakai baju kaos bertuliskan No. 2 dengan 
tulisan yang sangat jelas terbaca. Secara sadar adalah bentuk lain dari upaya 
mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan No. 2. tindakan ini sangat 
bertentangan dengan peraturan Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 6 
tahun 2005, setiap orang yang datang ke TPS tidak boleh membawa atribut, foto, 
gambar dan tulisan apapun yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan 
pilihannya. 
  Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini kami atas nama tim 
advokasi hukum Zul-Marissa menyampaikan pengaduan dan laporan ini untuk segera 
di tindak lanjuti oleh PANWAS. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan 
terimakasih.
   
  Tim advokasi hukum Zul-Marissa

   
   
   

 
---------------------------------
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get 
things done faster.

Kirim email ke