Dear All,

Tulisanku tentang diffable/penyandang cacat dimuat di www.kabarindonesia.com 
.Tulisan ini aku buat untuk menguggat kebijakan pemerintah yang sudah ada buat 
kaum diffable tapi masih sangat minim pelaksanaannya.Terima kasih untuk waktu 
luangnya untuk membaca artikel aku tsb.

Salam hangat,

Dinda

==========
  http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=12&dn=20061212165731
  
   3 Desember: Peringatan Hari Penyandang Cacat International; Menggugat 
Pelaksanaan Kebijakan untuk “Diffable”
Oleh : Titiana Adinda   

           12-Des-2006, 17:13:34 WIB - [www.kabarindonesia.com]   

               Penggunaan istilah diffable sebagai pengganti istilah penyandang 
cacat yang terkesan negatif dan diskriminatif. Diffable sendiri berarti manusia 
yang memiliki kemampuan yang berbeda. Istilah itu jelas lebih manusiawi. 
Istilah Diffablediffablediffable. Setidaknya sampai saat ini pemerintah sudah 
mengeluarkan beberapa landasan hukum untuk kaum diffable

Lalu bagaimana pelaksanaannya? 
Kita bisa menyaksikan sendiri bahwa amat jarang fasilitas publik dikota-kota 
besar contohnya di Jakarta dan Surabaya seperti tempat ibadah, bank, rumah 
makan, sekolah, mal/plaza dan lainnya yang menyediakan jalan bagi kursi roda. 
Semuanya beranak tangga. Lalu bagaimana orang yang menggunakan kursi roda bisa 
mengakses gedung tersebut? Seperti menurut M.Ridwan Kamil, dosen arsitektur ITB 
bahwa setidaknya sebuah kota harus dapat secara komprehensif menyediakan 
aturan-aturan yang diterapkan ke dalam beberapa sektor. Pertama adalah 
menghilangkan diskriminasi di sektor employment atau tempat kerja/kantor. Kedua 
adalah hak aksesibilitas di sektor public service atau sarana publik seperti 
kantor pemerintah, sekolah, kantor pos, terminal maupun stasiun kereta. Ketiga 
adalah hak aksesibilitas di sektor public acommodation seperti halnya hotel, 
restoran, toko-toko. Terakhir adalah sektor sarana telekomunikasi yang 
diwajibkan untuk menyediakan sistem khusus bagi kaum tunarungu dan
 tunawicara. (Kompas, Rabu, 7 Juni 2000) 

Begitu juga dengan kesempatan bekerja amat jarang bahkan tidak ada 
perusahaan/lembaga di Indonesia menyediakan lowongan untuk kaum diffable. 
Bahkan yang sudah bekerja dan karena sakit keras kemudian menjadi diffable 
dipecat menjadi pekerja.Mereka dianggap tidak mampu untuk bekerja bahkan 
dianggap sebagai sampah masyarakat atau penyandang masalah sosial. Padahal 
Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah menunjuk pelapor khusus untuk masalah diffable 
ini. Yang memberikan masukan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa dalam program 
kerjanya dan untuk menghapuskan diskriminasi sosial pada kaum 
diffable.Sekretaris Jenderal PBB dalam sambutannya di Hari International 
Penyandang Cacat tahun lalu mengatakan bahwa negara-negara anggota harus 
memberikan kesempatan yang sama bagi kaum diffable baik di bidang 
pekerjaan,pendidikan, kesehatan,i nformasi dan mendapatkan hak aksesibilitas. 

Peran DPR juga amat dibutuhkan untuk menanyakan implementasi landasan hukum 
yang dibuat oleh pemerintah. Apakah sudah berjalan dengan baik atau belum? 
Jangan hanya diam saja. Ingat bahwa kaum diffable juga memberikan suaranya 
untuk memilih para wakil di DPR ketika pemilu,j adi jangan lupakan kepentingan 
mereka. Bahkan dalam pidatonya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 
peringatan Hari Cacat International 2005 menginstruksikan kepada para gubernur 
di Indonesia untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi kaum diffable. Tapi 
hampir setahun instruksi itu keluar tidak ada perubahan yang signifikan 
terhadap kepentingan kaum diffable. 

Peran Pemerintah dan Masyarakat 
Pemerintah sudah sewajarnya peduli kepada kaum diffable ini.Karena sama dengan 
warga negara lain kaum diffable juga membayar pajak sehingga wajib untuk 
menikmati hasil-hasil pembangunan. Sudah sewajarnya ada sinergi diantara 
kementerian. Misalnya kerjasama antara Menteri Kesejahteraan Sosial,Menteri 
Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Negara Riset dan 
Teknologi, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama serta Menteri Pendidikan 
Nasional. Misalnya saja untuk Menteri Riset dan Teknologi mampu menciptakan 
tekhnologi kursi roda yang dapat digerakkan oleh listrik. Sehingga penggunanya 
dapat dengan sendiri menjalankan kursi roda tersebut. Menteri Agama bisa 
mengeluarkan instruksi kepada masyarakat dalam membangun rumah ibadah haruslah 
dapat diakses oleh kaum diffable misalnya dengan menyediakan jalan khusus bagi 
kursi roda. Jangan lagi kita membaca kesulitan-kesulitan yang dialami oleh 
Bahrul Fuad dan teman-temannya yang kebetulan diffable ketika akan menunaikan
 ibadah shalat di Masjid Agung Surabaya yang tidak menyediakan jalan khusus 
bagi kursi roda (Cerita selengkapnya dapat dibaca di internet dengan alamat 
http://cakfu.info). 

Peran masyarakat untuk kaum diffable juga penting.Misalnya mulai dari sekarang 
para pemuka agama dari agama apapun dalam ceramahnya menggangkat isu bahwa 
memberi perhatian dan fasilitas khusus kepada kaum diffable adalah perbuatan 
terpuji dan sangat berpahala. Ini penting mengingat peran tokoh agama di negeri 
ini sangatlah didengarkan oleh pengikutnya. Begitu juga dengan perkumpulan 
profesi seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) hendaknya mengeluarkan sikap 
yang tegas bahwa dalam rancangan bangunan anggotanya selalu memperhatikan 
fasilitas bagi kaum diffable. Dan apabila ada anggotanya yang melanggar 
ketentuan itu maka dapat dikenai sanksi. 

Ya semoga saja bangsa kita ini benar-benar menjadi bangsa yang lebih manusiawi 
dengan memperhatikan hak-hak kaum difabble yang berarti kita telah mengamalkan 
Sila dalam Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
 didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda. Sehingga yang 
ada sebenarnya hanyalah sebuah perbedaan bukan kecacatan. Tanggal 3 Desember 
kita rayakan sebagai Hari Penyandang Cacat International. Memang hari itu 
kurang cukup populer dibandingkan dengan perayaan hari besar lainnya. Di hari 
itulah, kita wajib mempertanyakan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam 
memberikan jaminan kesejahteraan bagi kaum  ini.Untuk menilai apakah pemerintah 
sudah menjalankan amanat hati nurani rakyat atau belum khususnya kepada kaum  
tentang kesejahteraan penyandang cacat dan penyediaan aksesibilitas di 
Indonesia yaitu UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Peraturan 
Pemerintah RI No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial 
Penyandang Cacat, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang 
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan,dan beberapa 
peraturan lainnya. 
            




http://titiana-adinda.blogspot.com/
                
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
 http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke