SIARAN PERS Nomor: 48/K/KPI/SP/12/06
KPI MENGAJAK MASYARAKAT HAPUS KEKERASAN DAN PORNOGRAFI DI TELEVISI Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengundang seluruh direksi stasiun televisi pada hari Selasa, 19 Desember 2006, pukul 16.00 WIB di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada no 8 Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan KPI Pusat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada hari Kamis, 14 Desember 2006. KPI Pusat telah menyampaikan bukti pelanggaran ketentuan pidana terkait isi siaran sebagai landasan penuntutan dan Polri juga telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti dengan melakukan proses penyidikan. Upaya tersebut merupakan salah satu gerakan untuk menghapus kekerasan dan pornografi di televisi sebagai wujud penegakan Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yang terpenting adalah gerakan masyarakat secara aktif bersama-sama dengan KPI untuk terus menghapus kekerasan dan pornografi di televisi. Selama ini KPI sudah melakukan pendidikan melek media (media literacy), dialog publik dan sosialisasi pemantauan isi siaran di Jakarta dan berbagai daerah dengan sasaran sekolah-sekolah, kampus-kampus dan pesantren-pesantren. KPI mengajak masyarakat, khususnya para guru, civitas akademika, orang tua, siswa, mahasiswa, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk bergerak bersama-sama menghapus kekerasan dan pornografi di televisi, misalnya dengan menulis surat pembaca ke media cetak, menyurati media televisi dan mengadukan ke KPI. Ajakan ini merupakan gerakan publik untuk melawan dominasi rating yang membodohi penonton. Gerakan ini tidak berhenti sampai di sini tetapi KPI juga akan mendatangi perusahan-perusahaan pemasang iklan yang besar dan agency-agency iklan untuk tidak memasang iklan pada tayangan-tayangan yang dikategorikan mengadung muatan kekerasan dan pornografi oleh KPI. Selama ini program-program kekerasan dan pornografi dapat bertahan karena iklan. Dengan tidaknya dukungan iklan harapannya rumah-rumah produksi (production house) tidak lagi membuat program tayangan yang penuh kekerasan dan pornografi. Jakarta, 18 Desember 2006 Anggota KPI Pusat, Bimo Nugroho