SIARAN PERS

Nomor: 48/K/KPI/SP/12/06

KPI MENGAJAK MASYARAKAT HAPUS KEKERASAN DAN PORNOGRAFI DI TELEVISI




Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengundang seluruh direksi stasiun 
televisi pada hari Selasa, 19 Desember 2006, pukul 16.00 WIB di Kantor KPI 
Pusat, Jalan Gajah Mada no 8 Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut merupakan tindak 
lanjut hasil pertemuan KPI Pusat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia 
(Polri) pada hari Kamis, 14 Desember 2006. KPI Pusat telah menyampaikan bukti 
pelanggaran ketentuan pidana terkait isi siaran sebagai landasan penuntutan dan 
Polri juga telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti dengan melakukan 
proses penyidikan. 


Upaya tersebut merupakan salah satu gerakan untuk menghapus kekerasan dan 
pornografi di televisi sebagai wujud penegakan Undang-undang No 32 Tahun 2002 
tentang Penyiaran. Yang terpenting adalah gerakan masyarakat secara aktif 
bersama-sama dengan KPI untuk terus menghapus kekerasan dan pornografi di 
televisi.




Selama ini KPI sudah melakukan pendidikan melek media (media literacy), dialog 
publik dan sosialisasi pemantauan isi siaran di Jakarta dan berbagai daerah 
dengan sasaran sekolah-sekolah, kampus-kampus dan pesantren-pesantren. KPI 
mengajak masyarakat, khususnya para guru, civitas akademika, orang tua, siswa, 
mahasiswa, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk bergerak bersama-sama menghapus 
kekerasan dan pornografi di televisi, misalnya dengan menulis surat pembaca ke 
media cetak, menyurati media televisi dan mengadukan ke KPI. Ajakan ini 
merupakan gerakan publik untuk melawan dominasi rating yang membodohi penonton. 
Gerakan ini tidak berhenti sampai di sini tetapi KPI juga akan mendatangi 
perusahan-perusahaan pemasang iklan yang besar dan agency-agency iklan untuk 
tidak memasang iklan pada tayangan-tayangan yang dikategorikan mengadung muatan 
kekerasan dan pornografi oleh KPI.




Selama ini program-program kekerasan dan pornografi dapat bertahan karena 
iklan. Dengan tidaknya dukungan iklan harapannya rumah-rumah produksi 
(production house) tidak lagi membuat program tayangan yang penuh kekerasan dan 
pornografi.




Jakarta, 18 Desember 2006

Anggota KPI Pusat,







Bimo Nugroho

Kirim email ke