Pelajar NU Dukung Larangan Syuting di Sinetron di Sekolah            

Kamis, 21 Desember 2006

 

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama mendukung penuh pelarangan
sekolah untuk  digunakan tempat syuting sinetron, dan iklan.

 

Hidayatullah.com--Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU)
mendukung penuh pelarangan sekolah sebagai institusi pendidikan digunakan
tempat kegiatan yang bersifat komersial, termasuk syuting sinetron, dan
iklan.

 

"Syuting sinetron di sekolah menyalahi semangat pendidikan Indonesia. Sejak
lama kita memang menentang sinetron-sinetron yang melibatkan sekolah," kata
Ketua Umum PP IPNU, Idy Muzayyad, di Jakarta, Rabu.

Idy mengungkapkan hal itu menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Sistem Pendidikan yang melarang sekolah sebagai kegiatan yang bersifat
komersial, termasuk syuting sinetron, yang sedang disusun Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.

 

IPNU berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ditiru oleh
daerah-daerah lainnya, karena jika hanya DKI Jakarta yang melarang, maka
masih ada kemungkinan sekolah yang berada di luar Jakarta yang digunakan
untuk lokasi syuting sinetron.

 

"Kalau hanya di Jakarta yang dilarang, kami yakin sekolah di daerah lain
yang akan dilibatkan. Karena itu, kami berharap langkah DKI Jakarta ini
diikuti daerah lain," katanya.

 

Menurut Idy, sinetron remaja yang ditayangkan di televisi saat ini sangat
jauh dari misi mendidik moral generasi muda bangsa. Tayangan sinetron remaja
yang mayoritas melibatkan sekolah sebagai lokasi syuting, lanjutnya, hanya
mengajari remaja Indonesia hidup hidonis dan bergaya hidup mewah.

 

Dalam Raperda Sistem Pendidikan DKI Jakarta, khususnya pasal 103, disebutkan
kepala sekolah wajib melarang dalam bentuk promosi barang dan jasa di
lingkungan sekolah yang cenderung mengarah pada komersialisasi pendidikan.
Sedangkan ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, kepala sekolah wajib melarang
kegiatan yang dianggap dapat merusak citra sekolah dan demoralisasi peserta
didik.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (19/12), menyatakan, dengan
adanya peraturan yang jelas dan rinci maka usaha-usaha yang mengarah pada
komersialisasi pendidikan dapat dibendung.

 

"Saya kira akan ada pembatasan. Memang belum secara rinci, tapi nanti dalam
peraturan gubernur akan kita buat lebih detail rumusannya. Yang jelas
komersialisasi pendidikan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada
rambu-rambunya," katanya.

 

Menurut Fauzi, isi dari Raperda Sistem Pendidikan sudah sangat baik karena
secara jelas merinci peran, hak dan kewajiban masing-masing komponen
pendidikan.

 

"Orang tua, masyarakat, pendidik dan peserta didik dan juga pemerintah
dipaparkan di situ perannya masing-masing secara rinci. Selain itu juga
kontribusi apa yang pihak-pihak itu dapat lakukan," katanya. [ant]

 

Source :
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4008&Item
id=65>
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4008&Itemi
d=65

 

Kirim email ke