Ada apa nih, lah ketua MPR yang lalu saja 'mengamputasi' kaki dan tangannya sendiri, lah ketua MPR sekarang ingin tangan dan kakinya dikembalikan lagi?
Ketika isyu tentang keberadaan kodim-koramil, elite partai ini pun mendukung mempertahankannya. "...Hidayat menyampaikan kegundahannya atas minimnya tugas MPR" kalau tugas2 nya memang minim saya justru lebih setuju dengan pendapat Syamsudin Harris, bhw jabatan ketua MPR itu tidak diperlukan lagi, lumayan kan bisa irit anggaran, sekalian tuh ditarikan mobil dinas chamry-nya. ***** Jawa Pos Senin, 01 Jan 2007, LIPI Tolak Penguatan Kembali MPR JAKARTA - Keinginan Ketua MPR Hidayat Nurwahid menambah wewenang MPR ditolak keras salah seorang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Harris. Menurut dia, keinginan itu sama dengan memutar jarum jam ke belakang. "Itu jelas nggak mungkin. Kalau dilakukan, berarti kita mundur lagi ke belakang. MPR memang sengaja dilemahkan, kok ini malah mau memperkuat MPR lagi," katanya kemarin. Sebelumnya, Hidayat menyampaikan kegundahannya atas minimnya tugas MPR. Sebab, MPR hanya dibutuhkan ketika terjadi impeachment kepada presiden dan amandemen UUD 1945. Di luar itu, MPR tidak mempunyai wewenang lain. Kalaupun sekarang MPR memiliki tugas untuk menyosialisasikan hasil- hasil amandemen UUD 1945, dipastikan pada periode parlemen mendatang, tugas tersebut tidak ada lagi. Kecuali, ada kembali amandemen terhadap konstitusi. Berikut pandangan Syamsudin Harris yang disampaikan kepada Jawa Pos kemarin. Mengapa MPR tak mungkin diperkuat lagi? Sebab, proses politik di parlemen yang sedang berjalan mengharuskan fungsi MPR dilemahkan. Apa tujuan melemahkan fungsi lembaga tertinggi negara itu? Untuk mempertegas sistem presidensial murni sekaligus menguatkan fungsi parlemen yang berada di tangan DPR dan DPD. Apa penilaian Anda terhadap keinginan Hidayat Nurwahid tersebut? Keinginan dia itu bersifat ahistoris dari proses panjang upaya demokratisasi di Indonesia, terutama setelah bergulirnya reformasi. Saya jadi khawatir, Hidayat tidak paham pada semua proses itu. Jadi, MPR saat ini sekadar joint session antara DPR dan DPD? Ya. Teknisnya menyerupai kongres di Amerika Serikat yang mempertemukan House of Representative (DPR-nya Amerika Serikat, Red) dan senat. Artinya, MPR yang permanen sudah tidak diperlukan. Kalau demikian, kapan joint session tersebut bisa dilakukan? Ya saat kondisi tertentu sesuai konstitusi. Misalnya, saat terjadi impeachment dan amandemen konstitusi. Dengan kata lain, keberadaan ketua MPR seperti sekarang memang tidak diperlukan lagi. Apakah LIPI memberikan perhatian khusus terhadap masa depan MPR? Ya. Bahkan, saya terlibat dalam tim LIPI yang merekomendasikan agar posisi ketua MPR dijabat secara bergantian oleh pimpinan DPR dan DPD. Statusnya ad hoc (sementara, Red), digilir per satu masa persidangan dan lebih bersifat jaga-jaga saja kalau sewaktu-waktu MPR perlu mengadakan sidang. Menurut Anda, apakah ke depan amandemen kelima terhadap UUD 1945 masih diperlukan? Masih, tapi tidak untuk memperkuat MPR, melainkan untuk memperkuat keberadaan DPD menjadi semacam senat di AS agar benar-benar mempunyai hak dan fungsi legislasi. Itu amanat dari logika dua kamar atau bikameral yang ingin kita bangun di parlemen. Seperti apa gambaran memperkuat DPD mirip senat AS? Efisiensi, yakni penyatuan kesekjenan yang saat ini terpecah menjadi tiga. MPR punya sendiri, begitu juga DPR dan DPD. Padahal, setjen cukup satu saja yang di dalamnya ada dua subkesekjenan untuk mengurusi DPR dan DPD. (pri) ©Copyright 2006, Jawa Pos dotcom colo'CBN.