jakarta 12 januari 2007
   
  Aturan Jalur Kiri untuk Sepeda Motor Berlaku 24 Jam

  Penerapan aturan jalur kiri bagi sepeda motor ditetapkan selama 24 jam 
meskipun aparat kepolisian hanya menerapkan jam-jam tilang pada dua periode, 
yaitu pagi dan sore hari. 
"Meskipun polisi hanya siaga pada jam-jam tertentu tetapi aturan jalur kiri 
bagi sepeda motor tetap berlaku selama 24 jam," kata Kasubdit Penegakkan Hukum, 
Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Koorniawan.
  Menurut dia, ketentuan itu berlaku agar tingkat kecelakaan sepeda motor dapat 
terus ditekan. 
"Jangan taat saat sedang ada polisi saja tapi juga harus patuh dan sadar 
tentang konsekuensi dan keuntungan aturan itu," katanya. 
Pihaknya juga terus melakukan penindakan bagi pengendara sepeda motor yang 
tidak menggunakan jalur kiri berupa tindakan tilang dan teguran. 
Penerapan tindakan termasuk sidang di tempat diterapkan sejak hari pertama 
aturan jalur kiri sepeda motor diberlakukan yaitu sejak Senin (8/1) hingga 
Kamis(10/1).
  Aturan tersebut juga dinilai dapat melatih tingkat kedisiplinan masyarakat 
untuk mematuhi ketetapan pemerintah. 
Sedangkan sidang di tempat bagi pengendara sepeda motor yang melanggar 
ketentuan tersebut dilakukan aparat dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 
14.00 hingga 17.30 WIB. 
Menurut Tomex, pemberlakuan sidang di tempat yang menghadirkan langsung hakim 
dan jaksa itu bukan merupakan upaya polisi untuk meningkatkan jumlah tilang 
tetapi justru untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan tingkat 
kecelakaan. 
Sejak pemberlakuan aturan jalur kiri dari Senin (8/1) hingga kini tercatat 
belum pernah terjadi kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan sepeda 
motor. 
"Angka yang nihil ini merupakan potensi yang dapat dikembangkan untuk 
mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas," katanya.
   
   
  wassalam
   
  rachmad
  Independent
  pemerhati public & media
  rbacakoran at yahoo dot com
  



 
---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke