jakarta 12 januari 2007 Aturan Jalur Kiri untuk Sepeda Motor Berlaku 24 Jam
Penerapan aturan jalur kiri bagi sepeda motor ditetapkan selama 24 jam meskipun aparat kepolisian hanya menerapkan jam-jam tilang pada dua periode, yaitu pagi dan sore hari. "Meskipun polisi hanya siaga pada jam-jam tertentu tetapi aturan jalur kiri bagi sepeda motor tetap berlaku selama 24 jam," kata Kasubdit Penegakkan Hukum, Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Koorniawan. Menurut dia, ketentuan itu berlaku agar tingkat kecelakaan sepeda motor dapat terus ditekan. "Jangan taat saat sedang ada polisi saja tapi juga harus patuh dan sadar tentang konsekuensi dan keuntungan aturan itu," katanya. Pihaknya juga terus melakukan penindakan bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan jalur kiri berupa tindakan tilang dan teguran. Penerapan tindakan termasuk sidang di tempat diterapkan sejak hari pertama aturan jalur kiri sepeda motor diberlakukan yaitu sejak Senin (8/1) hingga Kamis(10/1). Aturan tersebut juga dinilai dapat melatih tingkat kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi ketetapan pemerintah. Sedangkan sidang di tempat bagi pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan tersebut dilakukan aparat dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 14.00 hingga 17.30 WIB. Menurut Tomex, pemberlakuan sidang di tempat yang menghadirkan langsung hakim dan jaksa itu bukan merupakan upaya polisi untuk meningkatkan jumlah tilang tetapi justru untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan tingkat kecelakaan. Sejak pemberlakuan aturan jalur kiri dari Senin (8/1) hingga kini tercatat belum pernah terjadi kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan sepeda motor. "Angka yang nihil ini merupakan potensi yang dapat dikembangkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas," katanya. wassalam rachmad Independent pemerhati public & media rbacakoran at yahoo dot com --------------------------------- Don't pick lemons. See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.