"Lalu, mengapa pemerintah harus mengikatkan diri pada Microsoft dengan
ongkos begitu tinggi? "Hanya negara yang bodoh saja yang memakai atau
membeli software berlisensi." ~ Onno W Purbo

 
 
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16036
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16036&cl=Berita> &cl=Berita
Kaukus Penyiaran DPR Minta MoU Microsoft Dibatalkan
[13/1/07]

Selain kecilnya anggaran pengembangan IGOS, penandatangan MoU menjadi bukti
ketidakseriusan Pemerintah memajukan open source dan semakin memperbesar
tingkat ketergantungan terhadap produk Microsoft.

Sebanyak 12 anggota Komisi I DPR yang tergabung dalam Kaukus Penyiaran
meminta Memorandum of Understanding (MoU-Nota kesepahaman) antara Pemerintah
dengan Microsoft dibatalkan. Menurut anggota Kaukus Marzuki Darusman, MoU
yang ditandatangani 14 Nopember 2006 memformalkan suatu transaksi yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Persaingan Usaha. Pasalnya, dari sekian banyak vendor penyedia
software, mengapa Pemerintah hanya membuat MoU dengan Microsoft.

 

Selain itu, MoU menurut Kaukus menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah dalam
memajukan Indonesia Go Open Source (IGOS) yang digagas beberapa tahun lalu.
Padahal pengembangan IGOS menurut Kaukus dapat memajukan bidang Teknologi
Informasi (TI) Indonesia. Dengan MoU, Pemerintah semakin mengukuhkan dan
semakin membuat masyarakat bergantung pada Micosoft.

 

Tidak hanya itu, menurut Wakil Koordinator Pokja Infokom Komisi I Dedy
Djamaludin Malik, ketidakseriusan Pemerintah memajukan IGOS sebenarnya sudah
tampak sejak dahulu. "Dilihat dari politik anggarannya saja, Pemerintah
hanya mengalokasikan Rp10-Rp15 milyar untuk IGOS," ujar politisi dari Partai
Amanat Nasional yang menganggap jumlah tersebut teramat kecil.

 

Senada dengan Dedy, Onno W. Purbo, pakar TI menyatakan pemerintah seharusnya
menggunakan teknologi alternatif open source yang bisa diperoleh dengan
cuma-cuma. Sudah banyak juga anak Indonesia yang mengembangkannya. Pointer
Linux merupakan salah satu buah karya para ahli Indonesia.

 

Mutu peranti lunak lokal pun kini telah diakui dunia. Rencananya, pada
Januari 2007 ini akan digelar Asia Source di Sukabumi, Jawa Barat. Sekitar
150 delegasi dari negara-negara di Asia Pasifik akan hadir. "Mereka ingin
belajar open source dari Indonesia," kata Onno. 

 

Lalu, mengapa pemerintah harus mengikatkan diri pada Microsoft dengan ongkos
begitu tinggi? "Hanya negara yang bodoh saja yang memakai atau membeli
software berlisensi. Setahu saya hanya negara Cina dan Jerman saja yang
memakai teknologi Open Source," ujar Onno.

 

Non Binding Tapi Diatur Soal Dispute

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil telah
mengklarifikasi bahwa MoU itu baru tahap awal. Selanjutnya pemerintah
Indonesia juga akan melakukan MoU dengan perusahaan TI lainnya. "Bukankah
penyedia software di dunia ini tidak terlalu banyak? Jadi, MoU dengan
Microsoft hanyalah tahap awal saja.

 

Soal ini, A.S. Hikam memandang ada motivasi terselubung yang mesti
diwaspadai dalam MoU. Meski jelas dikatakan bahwa sifat MoU tidak mengikat
dan tidak eksklusif, Hikam khawatir MoU menjadi pintu masuk yang prosedural
untuk menjadi kebijakan yang kontroversial. "Coba lihat itu MoU Helsinski,
bagaimana sekarang tindaklanjutnya," urai Hikam mencontohkan.

 

Ditambahkan Marzuki, meski MoU menyatakan tidak mengikat dan tidak
eksklusif, mantan Jaksa Agung ini mempertanyakan diaturnya pilihan hukum
jika terjadi sengketa. "Kalau non binding (tidak mengikat) kenapa ada hukum
yang mengatur? Bahkan di lampiran ada tanggal penyampaian invoice. Kalau di
MOU dilaksanakan dengan semangat ini akan bertentangan dengan Konstitusi,"
tukas Marzuki.

 

Sofyan menepis kesan bahwa Pemerintah telah membeli software dari Microsoft.
Menurut Sofyan MoU ini dibuat dalam rangka perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual. Senada dengan Sofyan seorang konsultan HKI mendukung kebijakan
Pemerintah yang berniat menggunakan produk yang resmi. Nah, soal mengapa
hanya Microsoft, sang konsultan menyatakan ini adalah persoalan politik HKI,
"Yang bisa jawab ya Pemerintah," tukasnya. 

 

Rahasia 

Satu persoalan lain yang disorot Kaukus adalah proses pembuatan hingga
penandatanganan MoU yang terkesan amat sangat rahasia. Hal mana menurut
Kaukus telah melanggar prosedur ketentuan administrasi kenegaraan.
Ketertutupan itu bahkan terjadi di lingkungan internal Pemerintah dalam hal
ini di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

 

Bahkan salah satu anggota Kaukus Tristanti Mitayani menceritakan betapa
sulitnya dirinya mendapatkan dokumen MoU. "Satu minggu saya minta ke
Kementerian tidak dikasih. Malah kita mendapatkannya dari media," tukas
Tristanti kesal. Kesan amat sangat rahasia, kesulitan untuk mendapatkan dan
muatan MoU ini menurut Kaukus berindikasi kuat akan merugikan keuangan
negara.

 

Sekali lagi Sofyan menepis kesan yang diungkap Kaukus. "Nggak ada diam-diam.
MoU ini memang saya tanda tangani. MoU ini kita umumkan ketika TIK dilantik
di Bogor, dimana salah satu program pemerintah adalah legalisasi software
pemerintah," tandasnya. Soal ketertutupan, Sofyan memandang semua MoU yang
menyangkut bisnis biasanya akan berprinsip non disclosure. Prinsip non
disclosure ini yang menurut Kaukus penting untuk ditanya.

 

Lucu memang, Kementerian tidak memberikan dokumen MoU saat beberapa anggota
DPR memeintanya, sementara anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus langsung
bereaksi keras atas penandatanganan MoU. Sikap keras dengan dokumen yang
mereka sendiri tidak bisa memastikan apakah asli atau tidak. "Saking
rahasianya dokumen yang diterima ini asli atau palsu kita juga tidak pasti,"
ungkap Tristanti.

 

Untuk memperjelas permasalahan MoU, Komisi I menurut Kaukus berencana
memanggil Menteri-menteri yang terkait. Bahkan Microsoft Indonesia juga
masuk daftar sebagai pihak yang akan dipanggil. 

 

(Aru/CRK)

Berita Terkait


  <http://www.hukumonline.com/images/icon_list.gif>      [28/4/06]
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14795&cl=Berita> Berita : Software
Microsoft Dibajak, Korban tak Mendapat Ganti Rugi       
  <http://www.hukumonline.com/images/icon_list.gif>      [3/1/07]
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15995&cl=Berita> Berita : Kasus
Microsoft Meledak, Menteri Sofyan Lakukan Klarifikasi   
 
 
Regards,
LEO TOBING
 
 
---
| email:  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED]
| cellular: 0815 966 5555
| Y!M: leo.tobing
 
~ My precious, precious child, I love you and I would never leave you ~
 
 

Attachment: icon_list.gif
Description: GIF image

Kirim email ke