Tommy Bisa Jadi Tersangka Lagi
JAKARTA - Tommy Soeharto dapat menjadi tersangka kasus pencucian uang, jika dalam proses persidangan di royal court Guernsey, Inggris, terungkap perbuatan material bahwa simpanannya di BNP Paribas adalah hasil tindak pidana korupsi. Ketua Tim Pencari Koruptor (TPK) Basrief Arief mengatakan, kepolisian berwenang menyelidiki dugaan tersebut, dengan mempelajari putusan royal court Guernsey. "Iya, itu dari (hasil penyelidikan) penyidik Polri," kata Basrief di gedung Kejagung, akhir pekan lalu. Pernyataan Basrief menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang Tommy menjadi tersangka kasus pencucian uang. TPK sebelumnya banyak membantu kepolisian untuk mengungkap kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe. Sangkaan tersebut atas rekening Neloe senilai USD 5 juta yang tersimpan di sebuah bank di Swiss. Sesuai UU No 25 Tahun 2003, kejaksaan tidak dapat menjadi penyidik kasus pencucian uang. Satu-satunya penyidik kasus pencucian uang adalah kepolisian. Ditanya apakah TPK berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Tommy, Basrief menegaskan belum. Meski demikian, TPK memantau proses litigasi atas gugatan intervensi yang didaftarkan kejaksaan di royal court of Guernsey. "Makanya, kami (TPK) lihat nanti. JAM Datun kan sedang berupaya mengikuti persidangan di sana (Guernsey). Nanti berkoordinasi dengan pengadilan di sana, bagaimana seharusnya..," kata Basrief. Menurut Basrief, dari hasil persidangan, jika memang memenuhi pelanggaran UU No 25 Tahun 2003, tak tertutup kemungkinan Tommy menjadi tersangka kasus pencuciang uang. Bagaimana komentar kubu Tommy? Elza Syarief, pengacara Tommy, hingga tadi malam belum bisa dihubungi. Telepon gemggamnya tidak diangkat. Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi mengatakan, masyarakat hendaknya tidak berspekulasi terhadap hasil proses hukum atas gugatan intervensi kejaksaan atas perkara Tommy. Sebab, kejaksaan baru tahap proses pendaftaran gugatan, sedang proses hukumnya belum digelar. "Kami saja memantau, kalau Pak Yoseph (Direktur Perdata Kejagung) sudah datang," kata Salman. Kejaksaan berencana mendaftarkan gugatan intervensi atas perkara Tommy di royal court Guernsey. Di sana, Tommy menggugat BNP Paribas atas simpanannya yang tidak dapat dicairkan. Bank berkantor pusat di Paris, Prancis, ini berdalih, simpanan itu terkait kasus pencucian uang (hasil korupsi), sehingga perlu klarifikasi asal-usulnya. Nah, pengadilan setempat lantas menghubungi pemerintah RI, apakah punya kepentingan atas perkara tersebut atau tidak. Dan, jaksa agung memastikan, pemerintah RI punya kepentingan atas aset ratusan miliar tersebut. (agm) Sumber: Jawapos - Senin, 22 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id E-mail: [EMAIL PROTECTED]