Tommy Bisa Jadi Tersangka Lagi


JAKARTA - Tommy Soeharto dapat menjadi tersangka kasus pencucian uang, jika 
dalam proses persidangan di royal court Guernsey, Inggris, terungkap perbuatan 
material bahwa simpanannya di BNP Paribas adalah hasil tindak pidana korupsi.

Ketua Tim Pencari Koruptor (TPK) Basrief Arief mengatakan, kepolisian berwenang 
menyelidiki dugaan tersebut, dengan mempelajari putusan royal court Guernsey. 
"Iya, itu dari (hasil penyelidikan) penyidik Polri," kata Basrief di gedung 
Kejagung, akhir pekan lalu.

Pernyataan Basrief menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang Tommy menjadi 
tersangka kasus pencucian uang. TPK sebelumnya banyak membantu kepolisian untuk 
mengungkap kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri ECW 
Neloe. Sangkaan tersebut atas rekening Neloe senilai USD 5 juta yang tersimpan 
di sebuah bank di Swiss. 

Sesuai UU No 25 Tahun 2003, kejaksaan tidak dapat menjadi penyidik kasus 
pencucian uang. Satu-satunya penyidik kasus pencucian uang adalah kepolisian.

Ditanya apakah TPK berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Tommy, Basrief 
menegaskan belum. Meski demikian, TPK memantau proses litigasi atas gugatan 
intervensi yang didaftarkan kejaksaan di royal court of Guernsey. "Makanya, 
kami (TPK) lihat nanti. JAM Datun kan sedang berupaya mengikuti persidangan di 
sana (Guernsey). Nanti berkoordinasi dengan pengadilan di sana, bagaimana 
seharusnya..," kata Basrief.

Menurut Basrief, dari hasil persidangan, jika memang memenuhi pelanggaran UU No 
25 Tahun 2003, tak tertutup kemungkinan Tommy menjadi tersangka kasus 
pencuciang uang. 

Bagaimana komentar kubu Tommy? Elza Syarief, pengacara Tommy, hingga tadi malam 
belum bisa dihubungi. Telepon gemggamnya tidak diangkat. 

Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi mengatakan, masyarakat hendaknya tidak 
berspekulasi terhadap hasil proses hukum atas gugatan intervensi kejaksaan atas 
perkara Tommy. Sebab, kejaksaan baru tahap proses pendaftaran gugatan, sedang 
proses hukumnya belum digelar. "Kami saja memantau, kalau Pak Yoseph (Direktur 
Perdata Kejagung) sudah datang," kata Salman. 

Kejaksaan berencana mendaftarkan gugatan intervensi atas perkara Tommy di royal 
court Guernsey. Di sana, Tommy menggugat BNP Paribas atas simpanannya yang 
tidak dapat dicairkan. 

Bank berkantor pusat di Paris, Prancis, ini berdalih, simpanan itu terkait 
kasus pencucian uang (hasil korupsi), sehingga perlu klarifikasi asal-usulnya. 
Nah, pengadilan setempat lantas menghubungi pemerintah RI, apakah punya 
kepentingan atas perkara tersebut atau tidak. Dan, jaksa agung memastikan, 
pemerintah RI punya kepentingan atas aset ratusan miliar tersebut. (agm)

Sumber: Jawapos - Senin, 22 Januari 2007

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 

Kirim email ke