SIARAN PERS                                                       
Untuk didistribusikan segera

        
RICHARD B. NESS MULAI MEMBACAKAN PLEDOI III – TANGGAPAN PRIBADI ATAS 
TUNTUTAN JAKSA 

Rick Ness: "Penduduk Indonesia dan warga Buyat berhak mengetahui 
fakta yang sebenarnya. Kini saatnya kebenaran dan keadilan terungkap"

(Manado, 23 Januari 2007) Persidangan perkara pidana terhadap PT 
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dan Presiden Direkturnya Richard B. 
Ness, yang saat ini dalam tahap pembacaan pledoi, hari ini dimulai 
kembali di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pembacaan pledoi 
ketiga dan terakhir – tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum 
(JPU) sehubungan dengan tuduhan tindak pidana lingkungan hidup 
terhadap perusahaan dan Presiden Direkturnya, Richard B. Ness.  
Sementara pledoipenasehat hukum Terdakwa I dan II telah diserahkan 
pada persidangan sebelumnya pledoi terakhir ini  merupakan pembelaan 
pribadi Ness terhadap tuntutan JPU. Pledoi  berjudul "Ve Ri Tas: 
Pencarian Kebenaran dan Keadilan dalam Kasus Teluk Buyat", sebanyak 
306 halaman, yang didukung oleh lampiran setebal 510 halaman, 
semuanya merupakan jawaban atas tuntutan yang diajukan JPU dan bukti 
secara menyeluruh yang meyakinkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar 
dan baik Ness maupun PTNMR tidak melakukan tindak pidana apapun.

Luhut MP Pangaribuan, ketua tim pembela Newmont, mengatakan 
sehubungan dengan persidangan hari ini, "Pembelaan kami selama 
proses jalannya persidangan keseluruhan telah menunjukkan bagaimana 
kasus yang menyidangkan Rick Ness dan PTNMR ini sangat jelas tidak 
berdasarkan fakta dan memiliki dasar hukum. Pledoi ketiga ini 
merupakan kulminasi dari perjalanan panjang dan melelahkan kami 
dalam mencari keadilan dan kebenaran. Kami yakin bahwa majelis hakim 
akan secara seksama mengkaji dokumen pembelaan terakhir ini dan akan 
menghasilkan kesimpulan yang sama."

Pokok utama dalam argumen pembelaan Rick Ness adalah beliau berupaya 
membela diri terhadap tuduhan tindak pidana yang tidak pernah beliau 
maupun PTNMR lakukan. Fakta dan bukti yang disampaikan selama proses 
persidangan yang panjang ini secara jelas membuktikan secara 
meyakinkan bahwa daerah sekitar tambang PTNMR, termasuk Teluk Buyat, 
tidak tercemar, tailing tambang tidak berbahaya atau beracundan 
PTNMR telah memperoleh perizinan dan persetujuan yang semestinya 
sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan yang 
berlaku di Indonesia. Sebagai Presiden Direktur perusahaan, Ness 
telah mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan lingkungan hidup 
dan pertambangan yang berlaku di Indonesia. PTNMR telah memperoleh 
seluruh perizinan untuk kegiatan tambangnya dari Menteri 
Pertambangan dan Energi dan telah dipantau dalam hal kepatuhannya 
berdasarkan surat-surat izin tersebut. Selama melaksanakan kegiatan 
operasi tambangnya, PTNMR tidak pernah sekalipun menerima peringatan 
dan teguran dari kementerian-kementerian terkait, karenanya sekali 
lagi, hal ini menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap seluruh 
peraturan yang berlaku.   
    
Pledoi ketiga ini sekali lagi menyoroti berbagai kelemahan hukum 
yang terjadi selama proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus 
ini. Dokumen ini menyajikan daftar yang berisi sepuluh tindakan yang 
tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yang telah dilakukan oleh 
pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, antara lain: 
tuduhan yang salah yang didasarkan atas tuduhan yang telah dicabut 
kembali, penahanan karyawan secara tidak sah, proses penyidikan yang 
salah, pelanggaran asas subsidiaritas, penolakan permohonan agar 
pihak kepolisian melakukan penyidikan secara adil dengan memeriksa 
saksi-saksi yang meringankan tersangka, dan pemberlakukan pencekalan 
secara tidak sah, serta putusan pra peradilan Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan tanggal 27 Desember 2004 yang menyatakan bahwa 
penyidikan pihak kepolisian terhadap PTNMR tidak sah. 

Tindakan lain oleh JPU yang patut dipertanyakan adalah penolakannya 
untuk mematuhi perintah pengadilan. Majelis Hakim telah mengeluarkan 
perintah pengambilan ulang sampel air laut Teluk Buyat dalam sidang 
pengadilan tanggal 14 Juli 2006. Pengambilan ulang sampel tersebut 
diperintahkan oleh pengadilan guna menjernihkan perbedaan hasil 
temuan mutu air. Namun, JPU menolak untuk melaksanakan perintah 
pengadilan untuk melakukan pengambilan sampel ulang tersebut, yang 
mana hal tersebut merupakan pelanggaran UU.   Penolakan oleh JPU 
untuk mencari kebenaran dengan cara pengambilan ulang sampel air 
laut memperkuat kecurigaan atas motif yang sebenarnya di balik 
persidangan kasus pidana terhadap PTNMR.

Hal lain yang sangat menarik dalam proses persidangan hari ini 
adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan di Indonesia, 
presentasi multi media dalam bentuk slides presentation dan video, 
dipergunakan di hadapan Majelis Hakim untuk memperkuat argumen-
argumen Rick Ness bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. 

 "Saya ingin katakan, sekali lagi, bahwa jika tidak ada pencemaran 
dan/atau kerusakan lingkungan, maka tidak ada tindak pidana. "Drama 
menggelikan" ini harus dihentikan sekarang. Kini saatnya kebenaran 
dan keadilan terungkap" ujar Ness.

Pembacaan pledoi ini diperkirakan akan selesai hari Kamis, 25 
Januari 2006 dan dokumen kemudian akan diserahkan kepada majelis 
hakim.
*****

Ketiga dokumen pledoi, beserta informasi lain terkait dengan kasus 
ini dapat didownload pada alamat website berikut ini: 
www.newmont.co.id or www.BuyatBayFacts.com.


Kirim email ke