SIARAN PERS Untuk didistribusikan segera
RICHARD B. NESS MULAI MEMBACAKAN PLEDOI III TANGGAPAN PRIBADI ATAS TUNTUTAN JAKSA Rick Ness: "Penduduk Indonesia dan warga Buyat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Kini saatnya kebenaran dan keadilan terungkap" (Manado, 23 Januari 2007) Persidangan perkara pidana terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dan Presiden Direkturnya Richard B. Ness, yang saat ini dalam tahap pembacaan pledoi, hari ini dimulai kembali di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pembacaan pledoi ketiga dan terakhir tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehubungan dengan tuduhan tindak pidana lingkungan hidup terhadap perusahaan dan Presiden Direkturnya, Richard B. Ness. Sementara pledoipenasehat hukum Terdakwa I dan II telah diserahkan pada persidangan sebelumnya pledoi terakhir ini merupakan pembelaan pribadi Ness terhadap tuntutan JPU. Pledoi berjudul "Ve Ri Tas: Pencarian Kebenaran dan Keadilan dalam Kasus Teluk Buyat", sebanyak 306 halaman, yang didukung oleh lampiran setebal 510 halaman, semuanya merupakan jawaban atas tuntutan yang diajukan JPU dan bukti secara menyeluruh yang meyakinkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar dan baik Ness maupun PTNMR tidak melakukan tindak pidana apapun. Luhut MP Pangaribuan, ketua tim pembela Newmont, mengatakan sehubungan dengan persidangan hari ini, "Pembelaan kami selama proses jalannya persidangan keseluruhan telah menunjukkan bagaimana kasus yang menyidangkan Rick Ness dan PTNMR ini sangat jelas tidak berdasarkan fakta dan memiliki dasar hukum. Pledoi ketiga ini merupakan kulminasi dari perjalanan panjang dan melelahkan kami dalam mencari keadilan dan kebenaran. Kami yakin bahwa majelis hakim akan secara seksama mengkaji dokumen pembelaan terakhir ini dan akan menghasilkan kesimpulan yang sama." Pokok utama dalam argumen pembelaan Rick Ness adalah beliau berupaya membela diri terhadap tuduhan tindak pidana yang tidak pernah beliau maupun PTNMR lakukan. Fakta dan bukti yang disampaikan selama proses persidangan yang panjang ini secara jelas membuktikan secara meyakinkan bahwa daerah sekitar tambang PTNMR, termasuk Teluk Buyat, tidak tercemar, tailing tambang tidak berbahaya atau beracundan PTNMR telah memperoleh perizinan dan persetujuan yang semestinya sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai Presiden Direktur perusahaan, Ness telah mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan lingkungan hidup dan pertambangan yang berlaku di Indonesia. PTNMR telah memperoleh seluruh perizinan untuk kegiatan tambangnya dari Menteri Pertambangan dan Energi dan telah dipantau dalam hal kepatuhannya berdasarkan surat-surat izin tersebut. Selama melaksanakan kegiatan operasi tambangnya, PTNMR tidak pernah sekalipun menerima peringatan dan teguran dari kementerian-kementerian terkait, karenanya sekali lagi, hal ini menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Pledoi ketiga ini sekali lagi menyoroti berbagai kelemahan hukum yang terjadi selama proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini. Dokumen ini menyajikan daftar yang berisi sepuluh tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, antara lain: tuduhan yang salah yang didasarkan atas tuduhan yang telah dicabut kembali, penahanan karyawan secara tidak sah, proses penyidikan yang salah, pelanggaran asas subsidiaritas, penolakan permohonan agar pihak kepolisian melakukan penyidikan secara adil dengan memeriksa saksi-saksi yang meringankan tersangka, dan pemberlakukan pencekalan secara tidak sah, serta putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Desember 2004 yang menyatakan bahwa penyidikan pihak kepolisian terhadap PTNMR tidak sah. Tindakan lain oleh JPU yang patut dipertanyakan adalah penolakannya untuk mematuhi perintah pengadilan. Majelis Hakim telah mengeluarkan perintah pengambilan ulang sampel air laut Teluk Buyat dalam sidang pengadilan tanggal 14 Juli 2006. Pengambilan ulang sampel tersebut diperintahkan oleh pengadilan guna menjernihkan perbedaan hasil temuan mutu air. Namun, JPU menolak untuk melaksanakan perintah pengadilan untuk melakukan pengambilan sampel ulang tersebut, yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran UU. Penolakan oleh JPU untuk mencari kebenaran dengan cara pengambilan ulang sampel air laut memperkuat kecurigaan atas motif yang sebenarnya di balik persidangan kasus pidana terhadap PTNMR. Hal lain yang sangat menarik dalam proses persidangan hari ini adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan di Indonesia, presentasi multi media dalam bentuk slides presentation dan video, dipergunakan di hadapan Majelis Hakim untuk memperkuat argumen- argumen Rick Ness bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. "Saya ingin katakan, sekali lagi, bahwa jika tidak ada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, maka tidak ada tindak pidana. "Drama menggelikan" ini harus dihentikan sekarang. Kini saatnya kebenaran dan keadilan terungkap" ujar Ness. Pembacaan pledoi ini diperkirakan akan selesai hari Kamis, 25 Januari 2006 dan dokumen kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim. ***** Ketiga dokumen pledoi, beserta informasi lain terkait dengan kasus ini dapat didownload pada alamat website berikut ini: www.newmont.co.id or www.BuyatBayFacts.com.